Penetapan Tersangka Kasus Korupsi di BPN Kota Serang
Kejaksaan Negeri Serang telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengurusan dokumen pertanahan selama periode 2021 hingga 2026. Salah satu tersangka adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang periode 2024-2026, Taufik Rokhman (TR). Selain itu, lima pejabat lainnya dari BPN juga diduga terlibat dalam praktik pungutan liar yang dilakukan melalui permintaan “uang taktis” kepada masyarakat pemohon.
Para tersangka ini kini ditahan selama 20 hari dan terancam hukuman maksimal penjara selama dua puluh tahun. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka diduga memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain dengan cara menyalahgunakan kekuasaan.
Pelaku Terindikasi Menyalahgunakan Kekuasaan
Menurut Kepala Kejari Serang Dado Achmad Akroni, para tersangka terindikasi menyalahgunakan kekuasaannya baik secara langsung maupun tidak langsung dengan meminta uang di luar penerimaan negara bukan pajak kepada masyarakat pemohon administrasi pertanahan. Uang tersebut disebut sebagai “uang taktis”.
Praktik dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2021 hingga 2026. Dado menjelaskan bahwa uang taktis tersebut digunakan oleh para tersangka untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Hal ini menjadi alasan utama bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap keenam tersangka.
Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Kajari Serang menyampaikan bahwa keenam tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang selama 20 hari, mulai dari tanggal 20 Mei hingga 8 Juni 2026. Penahanan ini dilakukan karena adanya ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Tersangka TR, PG, AM, dan DM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, tersangka AD dan GW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penggeledahan di Enam Lokasi Berbeda
Selain menetapkan tersangka, tim penyidik Kejari Serang juga melakukan penggeledahan lanjutan di enam lokasi berbeda di Kota Serang, Tangerang, dan Jakarta. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi pejabat BPN Kota Serang tersebut.
Dado Achmad Akroni menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan. Hal ini dilakukan agar semua fakta bisa dikumpulkan secara lengkap dan akurat.
Peran Pejabat dalam Kasus Ini
Beberapa pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
- Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) periode 2023, Pit Gunawan (PG)
- Kasi PHP periode 2023-2025, Ahmad Munardi (AM)
- Kasi PHP periode 2025-2026, Deni Marzuki (DM)
- Kasi Koordinator Survei dan Pemetaan (Korsup SP) periode 2021-2025, Ade Kusnandar (AK)
- Kasi Survei dan Pemetaan periode 2021-2025, Gunawan Wibisana (GW)
Para tersangka ini diduga terlibat dalam praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat dan membahayakan kepercayaan terhadap sistem administrasi pertanahan.









Discussion about this post