Jakarta — Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) mendatangi Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, untuk mendorong parlemen mengambil sikap atas polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Aksi yang dilakukan pada Senin itu menyasar dua fraksi besar, yakni Golkar dan PKB, dengan harapan isu yang mereka nilai menyangkut etika pejabat negara tidak berhenti sebagai perdebatan di ruang publik. Para aktivis meminta wakil rakyat menggunakan kewenangan konstitusionalnya setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait syarat pendidikan Gibran.
Menurut AKSI, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai sengketa biasa karena menyangkut standar etik bagi presiden dan wakil presiden. Mereka menilai DPR memiliki ruang untuk menindaklanjuti jika muncul dugaan pelanggaran etik berat. Dalam audiensi di DPR, akademisi Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menegaskan bahwa lembaga legislatif sampai MPR memiliki tanggung jawab konstitusional jika ada pelanggaran serius yang dinilai berdampak pada kepentingan bangsa.
Respons pertama datang dari Fraksi Golkar. Ahmad Doli Kurnia, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, menerima perwakilan AKSI dan mendengarkan langsung aspirasi mereka. Seusai pertemuan, Doli menyebut salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah hak angket untuk menelusuri kembali persoalan yang berkaitan dengan putusan MK. Ia mengatakan usulan itu akan dilihat lebih jauh sebagai bagian dari tindak lanjut atas keputusan pengadilan konstitusi tersebut.
Sehari setelah menemui Golkar, AKSI melanjutkan langkah ke Fraksi PKB. Kali ini rombongan kembali mengetuk pintu politik di Senayan dengan tuntutan serupa: mendorong pembahasan resmi di DPR atas polemik ijazah Gibran. Di antara mereka hadir Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, yang meminta PKB mengambil inisiatif untuk membuka jalan penggunaan hak angket. Menurutnya, mekanisme itu bisa menjadi forum formal bagi Gibran untuk memberikan penjelasan mengenai ijazah SMA yang menjadi sorotan.
Ray menilai ada jarak antara informasi yang beredar di publik dan keterangan yang disampaikan Gibran. Ia merujuk pada putusan MK yang, menurut penuturannya, tidak menemukan bukti ijazah SMA milik Gibran, sementara di sisi lain Gibran pernah menyatakan memiliki ijazah SMA sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Dalam pandangan AKSI, perbedaan itulah yang semestinya diperiksa lewat jalur lembaga perwakilan, bukan dibiarkan mengambang di luar forum resmi.
Dari pihak PKB, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengatakan partainya akan mengkaji permintaan tersebut. Ia menyebut fraksinya masih perlu menerima surat resmi sebelum melakukan pembahasan, pendalaman, kajian, dan kalkulasi lanjutan. Khozin juga mengingatkan bahwa saat ini anggota DPR sedang memasuki masa reses sehingga perhatian mereka masih terbagi untuk menyerap aspirasi dan menjalankan tugas di daerah pemilihan masing-masing.
Isu ini menguat setelah MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan gugatan soal keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Namun, dalam pertimbangannya, hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Perkara itu diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, tetapi ditolak karena para penggugat dinilai tidak memiliki legal standing dan bukan peserta resmi Pemilu Presiden 2024.










Discussion about this post