Profil Taufik Rokhman, Mantan Kepala BPN Kota Serang yang Tersangkut Kasus Korupsi
Taufik Rokhman, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang periode 2024–2026, kini menjadi sorotan publik setelah resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Perkara ini disebut berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2025. Selain itu, laporan harta kekayaannya juga turut menjadi perhatian masyarakat.
Riwayat Jabatan dan Pendidikan Taufik Rokhman
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman tercatat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang periode 2024–2026. Berikut adalah rincian lengkap tentang riwayat pendidikan dan jabatan beliau:
Nama Lengkap: Dr. Taufik Rokhman, S.Kom., M.T.
Jenis Kelamin: Laki-laki
Tempat, Tanggal Lahir: Tegal, 13 Oktober 1971
Agama: Islam
Pendidikan:
– S1: Universitas Gunadarma
– S2: Universitas Gadjah Mada
– S3: Universitas Islam Sultan Agung
Riwayat Jabatan:
– Kepala Sub Bagian Pendidikan dan Kerjasama pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (2008 – 2009)
– Kepala Sub Bagian Keuangan pada STPN (2009 – 2012)
– Kepala Sub Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro Umum (2012 – 2013)
– Kepala Subbagian Tata Usaha pada Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan (2013 – 2017)
– Kepala Subbagian Tata Usaha pada Kantor Pertanahan Jakarta Barat (2017 – 2019)
– Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (2019 – 2021)
– Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan (2021 – 2022)
– PLT Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (2022)
– Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin (2022 – 2024)
– Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang (2024 – Sekarang)
Tanda Jasa/Kehormatan:
– Satya Lencana Karya Satya X Tahun 2009 dari Presiden Republik Indonesia
– Satya Lencana Karya Satya XX Tahun 2018 Presiden Republik Indonesia
– Kontribusi Terhadap Kemajuan Daerah Hulu Sungai Selatan Tahun 2022
– Program Sertipikasi BMN Tahun 2022
Daftar Harta Kekayaan Taufik Rokhman
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 yang disampaikannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Januari 2026, Taufik Rokhman tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp3,6 miliar. Berikut rinciannya:
A. Tanah dan Bangunan: Rp3.384.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 113 m2/70 m2 di Sleman, Hasil Sendiri: Rp365.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/36 m2 di Tangerang Selatan, Hasil Sendiri: Rp365.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 60 m2/21 m2 di Tangerang Selatan, Hasil Sendiri: Rp165.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 12 m2/12 m2 di Tangerang, Hasil Sendiri: Rp145.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 12 m2/12 m2 di Tangerang, Hasil Sendiri: Rp145.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/72 m2 di Tangerang, Hasil Sendiri: Rp377.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/150 m2 di Tangerang, Hasil Sendiri: Rp819.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/200 m2 di Tangerang, Hasil Sendiri: Rp834.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 60 m2/21 m2 di Tangerang Selatan, Hasil Sendiri: Rp169.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp63.000.000
1. Mobil, Toyota Corolla Sedan Tahun 1982, Hasil Sendiri: Rp11.000.000
2. Motor, Honda Spacy Sepeda Motor Tahun 2012, Hasil Sendiri: Rp7.000.000
3. Motor, Honda Vario Sepeda Motor Tahun 2013, Hasil Sendiri: Rp8.000.000
4. Mobil, Hyundai Atoz Tahun 2015, Hasil Sendiri: Rp37.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya: Rp180.505.000
D. Surat Berharga: Rp—-
E. Kas dan Setara Kas: Rp551.357.175
F. Harta Lainnya: Rp—-
Sub Total: Rp4.178.862.175
III. Hutang: Rp528.986.020
IV. Total Harta Kekayaan (II-III): Rp3.649.876.155
Daftar 6 Tersangka Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang di BPN Kota Serang
Kejaksaan Negeri Serang telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan BPN Kota Serang. Berikut daftar para tersangka:
- Mantan Kepala BPN Kota Serang Taufik Rokhman alias TR (periode 2024–2026)
- Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) periode 2023 Pit Gunawan
- Kasi PHP periode 2023–2025 Ahmad Munardi
- Kasi PHP periode 2025–2026 Deni Marzuki
- Kasi Koordinator Survei dan Pemetaan (Korsup SP) periode 2021–2025 Ade Kusnandar
- Gunawan Wibisana selaku Kasi Survei dan Pemetaan periode 2021–2025
Para tersangka diduga melakukan pungutan liar terhadap masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan dengan modus meminta “uang taktis” di luar ketentuan resmi negara.
Kejari Serang mengatakan keenam tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang selama 20 hari, terhitung mulai 20 Mei hingga 8 Juni 2026. Dalam perkara ini, tersangka TR, PG, AM, dan DM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, tersangka AD dan GW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan lanjutan secara serentak di enam lokasi berbeda yang berada di Kota Serang, Tangerang, dan Jakarta. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan.
Kajari Serang berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan pelayanan pertanahan di Kota Serang agar lebih transparan dan sesuai aturan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.









Discussion about this post