Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang Melibatkan Kepala Desa dan Warga
Seorang terdakwa bernama Dony Adi Saputra menjadi pusat perhatian dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai puluhan miliar rupiah. Ia diduga menjadi perantara bagi seorang Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, yang kini masih buron hingga saat ini.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jaksa menyebutkan bahwa Dony melakukan berbagai transaksi keuangan selama periode 2021–2025. Transaksi tersebut melibatkan penarikan tunai dan transfer dana ke berbagai rekening pihak lain, termasuk rekening milik istrinya sendiri.
Modus yang Digunakan
Dony diduga menjadi perantara dalam penyembunyian uang hasil tindak pidana. Menurut surat dakwaan, ia menempatkan, mentransfer, dan menarik uang dari rekening miliknya atas permintaan Muzamil, yang akrab dipanggil “Embun” atau “Bun”. Total setoran tunai yang masuk ke rekening Dony selama periode tersebut mencapai lebih dari Rp 11,4 miliar.
Rincian setoran tunai per tahun adalah sebagai berikut:
– Tahun 2021: Rp 125 juta
– Tahun 2022: Rp 608 juta
– Tahun 2023: Rp 300 juta
– Tahun 2024: Rp 6,6 miliar
– Tahun 2025: Rp 3,77 miliar
Selain itu, Dony juga melakukan penarikan tunai sebanyak 44 kali transaksi senilai total Rp 37.564.600.000 selama periode tersebut. Uang hasil penarikan tersebut kemudian diserahkan kepada Muzamil untuk membeli sejumlah aset.
Pembelian Aset
Aset yang dibeli oleh Muzamil menggunakan uang hasil penarikan Dony antara lain:
– Tanah dan bangunan kos dua lantai di Jalan Muria Nomor 14 Bangkalan
– Sebidang tanah seluas 400 meter kubik di Jalan Muria Nomor 16 seharga Rp 1 miliar
– Pembangunan kafe dan billiard di Jalan Raya Merlin Bangkalan
Untuk menyamarkan transaksi, Dony juga mengendalikan rekening istrinya yang digunakan untuk bertransaksi ke berbagai pihak senilai ratusan juta rupiah.
Terjerat Kasus Narkotika
Dalam dakwaan kedua, Dony juga diduga terlibat dalam kasus narkotika. Rekening miliknya disebut menerima kiriman uang dari Muhammad Jasuli, terpidana dalam perkara narkotika sebesar Rp 507 juta pada Januari 2025, sebagai pembayaran sabu-sabu seberat 1.000 gram.
Selain itu, rekening Dony juga disebut menerima kiriman dari Muhammad Fauzan Mahri atas perintah Fahrizal Mahri yang tengah menjalani hukuman di lapas perkara narkotika, senilai total Rp 150 juta.
Terdakwa juga disebut mengetahui bahwa rekening miliknya menerima dan mengirimkan uang ke rekening Stevani Ekawati, kekasih Firman Ahmadi yang merupakan bandar narkotika jenis ekstasi, dengan total transaksi selama 2022–2024 mencapai ratusan juta rupiah.
Imbalan yang Diterima
Atas perbuatannya, Dony mendapatkan imbalan dari Muzamil sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per transaksi.
Dony dijerat dalam dakwaan kesatu dengan Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan dalam dakwaan kedua dengan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.










Discussion about this post