Penyidikan Kasus KUR di BRI Unit Tiakur Terus Berlangsung
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus dugaan penyimpangan penyaluran Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Proses penyidikan ini dilakukan guna memastikan adanya tindakan hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, ketika dikonfirmasi. Ia menjelaskan bahwa kasus ini telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka sejak Senin (9/2/2026). Dari jumlah tersebut, dua orang merupakan oknum pegawai bank, sementara delapan lainnya adalah debitur atau calon penerima kredit yang bertindak sebagai perantara atau calo.
Dua tersangka dari pihak Bank masing-masing adalah mantan Kepala BRI Unit Tiakur berinisial CB dan seorang mantri berinisial AP. Sementara delapan tersangka lainnya adalah berinisial AS, DU, LB, MS, RR, RS, NTA, dan YA, yang diduga berperan sebagai calo dalam proses penyaluran kredit. Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan dan ditempatkan di Rutan kelas IIA Ambon serta Lapas Perempuan Kelas III Ambon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kerugian Negara yang Signifikan
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp. 2.801.624.294,-. Angka ini terjadi dalam kurun waktu tahun anggaran 2019 hingga 2022 dan telah dikonfirmasi berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Maluku.
Motif utama dari kasus ini adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memanfaatkan program KUR yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil. Dalam praktiknya, delapan calo tersebut mengajukan pinjaman KUR dengan menggunakan identitas orang lain, tanpa usaha yang sah dan tanpa kemampuan membayar kredit.
Oknum mantri berinisial “AP” bersama mantan kepala Unit BRI Tiakur berinisial “CB” diduga mengetahui dan membiarkan praktik tersebut terjadi. Keduanya disebut tidak melaksanakan proses Probbing dan analisis kredit secara akurat terhadap calon penerima KUR. Akibat kelalaian dan kesengajaan tersebut, pada saat jatuh tempo, kredit-kredit tersebut mengalami kemacetan total dan tidak dapat ditagih.
Dampak yang Membesar
Perbuatan para tersangka dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sekaligus menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan dan perekonomian negara. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan transparansi dalam penyaluran kredit yang dikelola oleh lembaga keuangan seperti BRI.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sistem keuangan, agar senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Proses penyidikan yang sedang berlangsung akan terus dilakukan agar bisa memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.










Discussion about this post