Kasus Perkelahian “Gladiatoran” di Yogyakarta: Seorang Tersangka Ditetapkan
Polresta Yogyakarta telah menetapkan satu tersangka dalam kasus perkelahian antarpelajar yang dikenal dengan istilah “gladiatoran” di Kota Yogyakarta. Insiden ini terjadi di Jalan Ki Mangunsarkoro, dan melibatkan geng pelajar yang dikenal sebagai Geng Pascal. Korban ingin keluar dari geng tersebut, sehingga memicu pertarungan yang berujung pada luka serius.
Awal Penyelidikan
Kasihumas Polresta Yogyakarta, Ipda Anton Budi Susilo, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini dimulai dari pengembangan alat bukti dan keterangan saksi oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Yogyakarta. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial FI pada hari Rabu, 25 Maret 2026, pukul 03.00 WIB di Jalan Ki Mangunsarkoro, Gunungketur, Pakualaman Yogyakarta.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di depan sebuah SMP di Jalan Ki Mangunsarkoro, Yogyakarta. Korban RA datang ke rumah temannya AP untuk menyampaikan keluh kesah bersama dua temannya lainnya, BP dan MR. Dalam pertemuan itu, RA mengungkapkan bahwa mereka ditantang berkelahi oleh anggota geng pelajar yang dikenal dengan nama “Geng Pascal.”
Tantangan tersebut muncul karena RA dan teman-temannya ingin keluar dari geng. Menurut keterangan polisi, pihak geng memberikan syarat agar mereka bisa keluar, yakni harus menjalani duel atau perkelahian yang disebut “gladiatoran.” Kedua belah pihak kemudian sepakat bertemu di depan SMP Jalan Mangunsarkoro.
Pertarungan dan Luka Serius
RA bersama teman-temannya datang dengan dua unit sepeda motor. Sementara itu, pihak geng tiba dengan sekitar tujuh unit sepeda motor dan membawa kurang lebih 14 orang. Pertarungan pun terjadi, dan RA berhadapan langsung dengan FI, salah satu anggota geng. Akibat perkelahian tersebut, RA mengalami luka bacok di bawah ketiak tangan kiri dan perut sebelah kiri. Kondisinya cukup serius sehingga harus segera dibawa ke RS Sardjito Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan medis.
Proses Hukum
Polisi menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan geng pelajar. Penetapan FI sebagai tersangka menjadi langkah awal dalam proses hukum. Aparat masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Fenomena Berbahaya di Kalangan Pelajar
Kasus “gladiatoran” ini menyoroti fenomena berbahaya di kalangan pelajar, di mana aturan internal geng memaksa anggotanya bertarung jika ingin keluar. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak agar tidak terjerumus dalam kelompok yang mendorong kekerasan.
Pernyataan Polisi
Anton menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan siapa saja yang terlibat,” ujarnya.
Pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada aparat terkait.










Discussion about this post