klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Politik

Komdigi Dukung Integrasi Sistem Usai UU Satu Data Indonesia Ditetapkan

by
7 Oktober 2026 - 04:55
Reading Time: 2 mins read
0
Komdigi Dukung Integrasi Sistem Usai UU Satu Data Indonesia Ditetapkan

Pemerintah bersama DPR RI resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026. Setelah ketok palu di Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan peran teknis untuk memastikan sistem data antarinstansi dapat saling terhubung.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan dukungan Komdigi akan difokuskan pada interoperabilitas serta infrastruktur digital. Menurut dia, dua hal itu menjadi kunci agar sistem yang dipakai kementerian dan lembaga tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan bisa berkomunikasi dalam satu kerangka tata kelola data pemerintah. “Kita mencoba men-support interoperability dan juga dukungan infrastruktur,” ujar Nezar seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).

Nezar menekankan bahwa penerapan Satu Data Indonesia bukan pekerjaan satu institusi saja. Sejumlah kementerian dan lembaga akan ikut terlibat sesuai tugas masing-masing dalam pengelolaan data. Meski begitu, ia menyebut koordinasi utama tetap berada di tangan Bappenas. “Di sini terlibat banyak kementerian dan lembaga yang akan menjaga ataupun mengampu Satu Data Indonesia. Namun demikian, kita lihat orkestrasinya dipimpin oleh Bappenas,” katanya.

Dalam skema baru ini, Komdigi diposisikan sebagai salah satu penopang agar sistem digital pemerintah bisa terkoneksi. Dukungan yang disiapkan mencakup kemampuan pertukaran data antaraplikasi, kesesuaian format, dan kesiapan infrastruktur agar data yang dikelola berbagai instansi dapat digunakan bersama tanpa hambatan teknis. Dengan begitu, proses pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan data diharapkan lebih rapi dan seragam.

Nezar juga menjawab pertanyaan mengenai kedudukan penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang berada langsung di bawah Presiden. Ia menegaskan bahwa hal itu memang mengikuti ketentuan undang-undang. “Menurut undang-undang demikian,” ujarnya singkat. Pengesahan regulasi ini sekaligus memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi tata kelola data pemerintah di tingkat nasional.

Isi undang-undang tersebut tidak hanya mengatur soal konektivitas sistem, tetapi juga memuat rencana induk, arsitektur Satu Data Indonesia, manajemen data, dan siklus pengelolaan data. Di samping itu, aturan baru ini memasukkan standar keamanan serta perlindungan data, termasuk pembagian peran antara pembina data, produsen data, dan wali data. Pemerintah berharap kerangka tersebut membuat data dasar nasional menjadi rujukan penting untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, hingga penyaluran bantuan sosial.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend

Related Posts

Ray Rangkuti: Jika Gibran Terganjal Putusan MK, Prabowo Berpeluang Pilih Pengganti dari Lingkar Koalisi
Politik

Ray Rangkuti: Jika Gibran Terganjal Putusan MK, Prabowo Berpeluang Pilih Pengganti dari Lingkar Koalisi

7 Oktober 2026 - 14:55
Chandra Nilai Putusan MK Bisa Jadi Pintu Uji Pemakzulan Gibran di DPR
Politik

Chandra Nilai Putusan MK Bisa Jadi Pintu Uji Pemakzulan Gibran di DPR

7 Oktober 2026 - 10:55
MK: Gibran Tak Penuhi Syarat Pendidikan untuk Pilpres 2029
Politik

MK: Gibran Tak Penuhi Syarat Pendidikan untuk Pilpres 2029

7 Oktober 2026 - 06:55
Rocky Gerung Minta Bakom RI Bantu Pulihkan Reputasinya di Publik
Politik

Rocky Gerung Minta Bakom RI Bantu Pulihkan Reputasinya di Publik

7 Oktober 2026 - 04:55
Riwayat Politik Gibran Kembali Disorot, dari Syarat Cawapres hingga Pemecatan dari PDIP
Politik

Riwayat Politik Gibran Kembali Disorot, dari Syarat Cawapres hingga Pemecatan dari PDIP

7 Oktober 2026 - 00:55
Komisi II DPR Masukkan AI ke Daftar Bahasan RUU Pemilu
Politik

Komisi II DPR Masukkan AI ke Daftar Bahasan RUU Pemilu

6 Oktober 2026 - 02:55
Next Post
Rocky Gerung Minta Bakom RI Bantu Pulihkan Reputasinya di Publik

Rocky Gerung Minta Bakom RI Bantu Pulihkan Reputasinya di Publik

Polres Serang Latih Personel Hadapi Unjuk Rasa dengan Skenario Eskalasi Tinggi

Polres Serang Latih Personel Hadapi Unjuk Rasa dengan Skenario Eskalasi Tinggi

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com