Pemerintah bersama DPR RI resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026. Setelah ketok palu di Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan peran teknis untuk memastikan sistem data antarinstansi dapat saling terhubung.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan dukungan Komdigi akan difokuskan pada interoperabilitas serta infrastruktur digital. Menurut dia, dua hal itu menjadi kunci agar sistem yang dipakai kementerian dan lembaga tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan bisa berkomunikasi dalam satu kerangka tata kelola data pemerintah. “Kita mencoba men-support interoperability dan juga dukungan infrastruktur,” ujar Nezar seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
Nezar menekankan bahwa penerapan Satu Data Indonesia bukan pekerjaan satu institusi saja. Sejumlah kementerian dan lembaga akan ikut terlibat sesuai tugas masing-masing dalam pengelolaan data. Meski begitu, ia menyebut koordinasi utama tetap berada di tangan Bappenas. “Di sini terlibat banyak kementerian dan lembaga yang akan menjaga ataupun mengampu Satu Data Indonesia. Namun demikian, kita lihat orkestrasinya dipimpin oleh Bappenas,” katanya.
Dalam skema baru ini, Komdigi diposisikan sebagai salah satu penopang agar sistem digital pemerintah bisa terkoneksi. Dukungan yang disiapkan mencakup kemampuan pertukaran data antaraplikasi, kesesuaian format, dan kesiapan infrastruktur agar data yang dikelola berbagai instansi dapat digunakan bersama tanpa hambatan teknis. Dengan begitu, proses pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan data diharapkan lebih rapi dan seragam.
Nezar juga menjawab pertanyaan mengenai kedudukan penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang berada langsung di bawah Presiden. Ia menegaskan bahwa hal itu memang mengikuti ketentuan undang-undang. “Menurut undang-undang demikian,” ujarnya singkat. Pengesahan regulasi ini sekaligus memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi tata kelola data pemerintah di tingkat nasional.
Isi undang-undang tersebut tidak hanya mengatur soal konektivitas sistem, tetapi juga memuat rencana induk, arsitektur Satu Data Indonesia, manajemen data, dan siklus pengelolaan data. Di samping itu, aturan baru ini memasukkan standar keamanan serta perlindungan data, termasuk pembagian peran antara pembina data, produsen data, dan wali data. Pemerintah berharap kerangka tersebut membuat data dasar nasional menjadi rujukan penting untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, hingga penyaluran bantuan sosial.









Discussion about this post