Jakarta — Posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI sejak dilantik pada 20 Oktober 2024 belum membuat perjalanan politiknya lepas dari perdebatan. Nama putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu kembali menjadi sorotan karena syarat pendidikannya saat maju di Pemilu 2024 dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK), sementara di sisi lain riwayat pencalonannya sejak awal sudah memicu kontroversi dan berujung pada pemecatan dirinya dari PDI Perjuangan.
Perkara terbaru yang menyeret namanya tercatat dalam nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan itu diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak lain dan akan diputus MK pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam permohonan tersebut, para pemohon menyoal apakah Gibran benar-benar memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden, terutama terkait bukti kelulusan setara sekolah menengah atas.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum selaku termohon menyatakan telah memeriksa dokumen pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran. KPU juga berpendapat bahwa perkara itu semestinya dipandang sebagai sengketa proses pemilu, sehingga penyelesaiannya mengikuti mekanisme yang tersedia pada tahapan Pemilu 2024. Dengan demikian, perdebatan yang muncul sekarang sebenarnya berakar dari proses pencalonan yang sudah dipersoalkan sejak kontestasi berlangsung.
Saat Pilpres 2024 digelar, usia Gibran juga menjadi bahan debat publik. Ia lahir pada 1 Oktober 1987 dan masih berumur 35 tahun ketika proses pencalonan berjalan. Jalan menuju tiket cawapres terbuka setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memberi tafsir baru atas syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam putusan itu, batas minimal 40 tahun tetap dipertahankan. Namun, ada pengecualian bagi calon yang belum mencapai usia tersebut apabila pernah atau sedang menjabat dalam posisi yang dipilih lewat pemilihan umum, termasuk kepala daerah. Karena saat itu Gibran menjabat Wali Kota Solo, ia memenuhi salah satu opsi yang diakui putusan MK dan kemudian dipasangkan dengan Prabowo hingga akhirnya dilantik sebagai wakil presiden.
Keputusan MK tersebut ikut menyalakan polemik karena dibacakan ketika Anwar Usman masih menjabat Ketua MK. Saat itu, Anwar merupakan adik ipar Joko Widodo, sehingga putusan itu langsung memancing perhatian luas. Sorotan terhadap Gibran tidak berhenti pada isu hukum dan pencalonan, tetapi juga merembet ke janji-janji politiknya selama kampanye.
Salah satu yang paling sering dibicarakan ialah target pembukaan 19 juta lapangan kerja melalui program hilirisasi. Dalam debat cawapres di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Desember 2023, Gibran menyebut hilirisasi tidak hanya akan diarahkan ke industri tertentu, tetapi juga diperluas ke pertanian, perikanan, digital, dan bidang lain. Ia juga menyinggung kesiapan sumber daya manusia muda di sektor kecerdasan buatan, blockchain, robotik, perbankan syariah, dan kripto. Selain itu, namanya sempat kembali ramai ketika publik mengaitkannya dengan akun media sosial Fufufafa, meski pada September 2024 ia membantah mengetahui pemilik akun tersebut. Hubungan politik Gibran dengan PDIP kemudian benar-benar berakhir pada Desember 2024, setelah partai itu mengeluarkan surat pemecatan untuk dirinya, Jokowi, dan Muhammad Bobby Afif Nasution. Surat untuk Gibran bernomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan ditandatangani Megawati Soekarnoputri serta Hasto Kristiyanto pada 4 Desember 2024.








Discussion about this post