Ketua LBH Pelita Umat, Dr. Chandra Purna Irawan, S.H., M.H., menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak berhenti pada isu ijazah. Dalam pendapat hukumnya atas Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, ia menyebut keputusan yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (6/10/2026) malam itu dapat memunculkan pembahasan yang lebih luas, termasuk kemungkinan langkah politik dan hukum di DPR.
MK dalam putusan tersebut menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Meski begitu, permohonan yang diajukan tetap tidak diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan bahwa dokumen seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades bukan bukti kelulusan, melainkan hanya menunjukkan kehadiran atau proses belajar.
Bagi Chandra, temuan itu penting karena membuka dua jalur analisis konstitusional. Pertama, kemungkinan bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Kedua, kemungkinan adanya unsur perbuatan tercela apabila dalam proses pencalonan ada penggunaan atau penyampaian dokumen yang tidak benar secara sadar. Ia merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang memberi ruang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melanggar hukum, termasuk karena perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Menurut Chandra, frasa perbuatan tercela memang berdiri sendiri dalam konstitusi, sejajar dengan kategori lain seperti korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, dan tindak pidana berat lainnya. Karena itu, ia berpendapat konstitusi tidak otomatis menyamakan semua alasan pemakzulan dengan tindak pidana. Ia juga mengingatkan bahwa pertanyaan tentang batas makna perbuatan tercela pernah dibawa ke MK melalui Perkara Nomor 140/PUU-XXII/2024, tetapi saat itu Mahkamah menyatakan tidak berwenang menguji permohonan karena yang diminta adalah penafsiran langsung terhadap norma UUD 1945.
Dalam uraiannya, Chandra menyusun alur persoalan secara bertahap. UU Pemilu mensyaratkan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. MK menyatakan tidak ada bukti kuat mengenai ijazah luar negeri yang bisa dipakai untuk menyetarakan pendidikan Gibran. Dokumen yang muncul di persidangan juga tidak dianggap sebagai bukti kelulusan. Dari situ, menurut dia, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dokumen itu dipakai dalam proses pencalonan dan siapa yang bertanggung jawab atas penyampaiannya.
Ia menambahkan, jika nantinya terbukti ada tindakan sadar menggunakan atau menyerahkan dokumen yang diketahui tidak benar atau menyesatkan demi memenuhi syarat pencalonan, maka persoalannya bisa bergeser dari sekadar cacat administratif menjadi dugaan perbuatan tercela. Bila DPR memakai kewenangan konstitusionalnya berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, MK akan menjadi lembaga yang memeriksa dan memutus ada atau tidaknya unsur tersebut. Setelah itu, proses dapat berlanjut ke DPR dan MPR sesuai mekanisme yang diatur konstitusi.
Chandra menilai jabatan presiden dan wakil presiden bukan jabatan biasa karena diperoleh melalui pemilihan umum dan legitimasi konstitusional. Karena itu, syarat pencalonan seperti pendidikan, usia, kesehatan, dan kewarganegaraan bukan sekadar formalitas. Semua itu, katanya, merupakan bagian dari legal qualification untuk menduduki jabatan konstitusional.










Discussion about this post