klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Politik

MK: Gibran Tak Penuhi Syarat Pendidikan untuk Pilpres 2029

by
7 Oktober 2026 - 06:55
Reading Time: 2 mins read
0
MK: Gibran Tak Penuhi Syarat Pendidikan untuk Pilpres 2029

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka disebut tidak dapat kembali maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden pada Pilpres 2029 jika syarat pendidikan yang dipersoalkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi tetap tak terpenuhi. Inti persoalannya ada pada ketentuan Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden minimal lulusan SMA, SMK, MA, MAK, atau pendidikan lain yang sederajat.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026), Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat kelulusan setara SMA dari luar negeri. Menurut Mahkamah, dokumen yang diajukan tidak menunjukkan kelulusan, melainkan hanya kehadiran dalam proses belajar.

Arsul menjelaskan, saat mendaftar sebagai calon wakil presiden, Gibran mengajukan penyetaraan ijazah melalui layanan daring khusus. Namun, berdasarkan keterangan Kemendikdasmen, dokumen dasar yang lazim dipakai untuk proses itu seharusnya berupa scan ijazah, diploma, sertifikat, atau surat keterangan yang membuktikan telah menamatkan pendidikan. Dalam perkara ini, Mahkamah justru tidak menemukan dokumen SMA yang dapat dipakai sebagai dasar penyetaraan.

Fakta tersebut juga diperkuat keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Menurut penjelasan itu, berkas yang dilampirkan bukan ijazah, melainkan certificate of attendance serta dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades. Bagi Mahkamah, jenis dokumen tersebut tidak bisa diperlakukan sebagai bukti kelulusan. Arsul bahkan menegaskan bahwa sertifikat kehadiran hanya menunjukkan partisipasi dalam pembelajaran, bukan tanda tamat belajar.

Mahkamah juga menyinggung bahwa ijazah atau sertifikat kelulusan pada umumnya memuat pernyataan resmi bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu, biasanya disertai nilai atau hasil studi. Sebaliknya, dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak memuat keterangan bahwa Gibran berhasil menuntaskan pendidikan setara SMA. Karena itu, MK menyimpulkan tidak ada bukti kuat yang membuktikan ia memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.

Aturan yang menjadi pusat sengketa dalam perkara ini juga merujuk pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat (3), yang mengecualikan bukti kelulusan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki ijazah SMA dari sekolah asing di luar negeri tetapi sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Para pemohon menilai syarat pencalonan Gibran cacat sejak pendaftaran sebagai cawapres pada Pemilu Presiden 2024, sementara termohon dalam perkara ini adalah KPU RI dan pihak terkait Bawaslu RI.

Gugatan tersebut diajukan ke MK pada Kamis (10/09/2026) oleh 12 pemohon. Dalam petitumnya, mereka meminta Mahkamah menegaskan bahwa syarat pendidikan harus dipenuhi sejak tahap pendaftaran dan penetapan pasangan calon, sekaligus menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden serta membatalkan penetapan dan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend

Related Posts

Rocky Gerung Minta Bakom RI Bantu Pulihkan Reputasinya di Publik
Politik

Rocky Gerung Minta Bakom RI Bantu Pulihkan Reputasinya di Publik

7 Oktober 2026 - 04:55
Komdigi Dukung Integrasi Sistem Usai UU Satu Data Indonesia Ditetapkan
Politik

Komdigi Dukung Integrasi Sistem Usai UU Satu Data Indonesia Ditetapkan

7 Oktober 2026 - 04:55
Riwayat Politik Gibran Kembali Disorot, dari Syarat Cawapres hingga Pemecatan dari PDIP
Politik

Riwayat Politik Gibran Kembali Disorot, dari Syarat Cawapres hingga Pemecatan dari PDIP

7 Oktober 2026 - 00:55
Komisi II DPR Masukkan AI ke Daftar Bahasan RUU Pemilu
Politik

Komisi II DPR Masukkan AI ke Daftar Bahasan RUU Pemilu

6 Oktober 2026 - 02:55
Dudung Awali Tugas Menko Polkam dengan Seruan Hormati Putusan MK
Politik

Dudung Awali Tugas Menko Polkam dengan Seruan Hormati Putusan MK

5 Oktober 2026 - 22:55
Kemendikdasmen dan KBRI Australia Tak Simpan Ijazah Setara SMA Gibran
Politik

Kemendikdasmen dan KBRI Australia Tak Simpan Ijazah Setara SMA Gibran

5 Oktober 2026 - 20:55

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com