Pemerintah Jamin Ketersediaan Guru Non-ASN Hingga 2027
Pemerintah telah menegaskan bahwa sekitar 237.000 guru berstatus non-ASN akan tetap mengajar hingga tahun 2027, meskipun Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 telah menghapus posisi pegawai honorer di seluruh lembaga pemerintah. Hal ini dilakukan untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait perubahan aturan yang diberlakukan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa informasi bahwa guru honorer tidak boleh lagi mengajar di sekolah negeri adalah tidak benar. Ia menekankan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema khusus agar guru non-ASN tetap bisa melaksanakan tugas pengajaran mereka.
Perbedaan Tunjangan untuk Guru Non-ASN
Saat ini, terdapat dua kategori guru non-ASN: yang sudah memiliki sertifikasi dan yang belum. Untuk guru non-ASN yang sudah bersertifikasi, mereka mendapatkan tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp1,5 juta. Sementara itu, guru non-ASN yang belum bersertifikasi akan menerima insentif sebesar Rp400 ribu per bulan, meningkat dari Rp300 ribu sebelumnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua guru non-ASN tetap memiliki penghasilan yang layak dan dapat menjalankan tugas pengajaran mereka secara optimal.
Alasan Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa ada beberapa alasan mengapa masih banyak guru non-ASN yang belum memperoleh sertifikasi. Pertama, mungkin mereka belum memenuhi kualifikasi seperti pendidikan D4 atau S1. Kedua, mungkin mereka belum mengikuti Program Pengembangan Profesi Guru (PPG), baik karena tidak diizinkan oleh yayasan atau alasan lain yang belum diketahui.
Selain itu, jumlah jam mengajar yang belum memenuhi ketentuan juga menjadi faktor. Jika syarat-syarat tersebut belum terpenuhi, maka proses pengangkatan sebagai guru tetap tidak dapat dilakukan.
Surat Edaran Mendikdasmen Tahun 2026
Menurut Mu’ti, saat ini guru non-ASN masih bekerja sebagaimana biasa dan pemerintah telah menerbitkan surat edaran Dikdasmen nomor 7 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa guru non-ASN tetap mengajar hingga akhir tahun 2026. Ia menegaskan bahwa tidak ada masalah dalam hal ini.
Selain itu, pemerintah telah melakukan pembahasan lintas kementerian terkait langkah penanganan guru berstatus non-ASN setelah tahun 2026. Skema ini dirancang agar para guru tetap bisa melanjutkan tugas pengajaran mereka tanpa gangguan.
Penjelasan Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa guru honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027. Klaim ini dikaitkan dengan kebijakan yang disebut berasal dari Kemendikdasmen.
Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, telah menegaskan bahwa guru non-ASN atau guru honorer tetap diperbolehkan mengajar pada tahun 2027. Ia menekankan bahwa surat edaran tersebut tidak menyatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar, melainkan menata status mereka.
Dukungan Penghasilan bagi Guru Non-ASN
Kemendikdasmen mencatat bahwa terdapat 137.764 guru non-ASN yang memenuhi syarat menerima tunjangan profesi guru sebesar Rp2 juta per bulan karena telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja. Sementara itu, sebanyak 99.432 guru lainnya akan menerima insentif sebesar Rp400 ribu per bulan.
Insentif tersebut diberikan kepada guru yang belum memenuhi beban kerja atau belum memiliki sertifikat pendidik. Di samping itu, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk memberikan tambahan penghasilan kepada guru non-ASN sesuai kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing.










Discussion about this post