klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Politik

Sidang Kasus Kekerasan Anak di Bali, IKA Dihukum 8 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
25 Mei 2026 - 02:20
Reading Time: 3 mins read
0
Sidang Kasus Kekerasan Anak di Bali, IKA Dihukum 8 Tahun Penjara

Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Klungkung, Bali

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menjadi perhatian publik setelah muncul di Klungkung, Bali. Terdakwa dalam kasus ini adalah seseorang dengan inisial I.K.A yang didakwa melakukan tindakan tersebut terhadap korban berinisial A.B., seorang warga negara asing yang saat kejadian masih berusia tiga tahun.

Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarapura pada Rabu, 20 Mei 2026. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan hukuman. Mereka menilai bahwa ada banyak kejanggalan dalam perkara ini.

Pernyataan Kuasa Hukum Terdakwa

I Ketut Alit Priana Nusantara, salah satu kuasa hukum terdakwa, menyampaikan bahwa terdakwa kini sedang tertekan. Sebelumnya, ia memiliki cita-cita untuk mengabdi kepada negara sebagai anggota polisi, tetapi kini kesempatan itu telah hilang.

Dalam pledoi yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum menyebut bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 473 Ayat (1) juncto Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur.

Latar Belakang Kejadian

Kasus ini bermula pada 17 April 2025, ketika terdakwa pulang dari Denpasar menuju rumah orang tuanya di Kabupaten Klungkung usai mengikuti les psikologi untuk persiapan seleksi anggota Polri. Pada malam hari, rumah keluarga terdakwa dalam kondisi ramai karena kedatangan keluarga dari Nusa Penida untuk menghadiri undangan di Kabupaten Tabanan.

Korban bersama pengasuhnya juga berada di rumah tersebut karena diajak berkunjung sementara waktu. Menurut kuasa hukum, korban selama berada di rumah tampak ceria dan bermain bersama keluarga terdakwa, termasuk terdakwa sendiri.

Sekitar pukul 22.00 Wita, korban diantar pulang menuju kediamannya di Ubud. Terdakwa ikut dalam mobil bersama kakak, pengasuh korban, dan sepupunya. Namun, terdakwa kemudian dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap korban di dalam kamar rumah tersebut.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Pembelaan Kuasa Hukum

Dalam dakwaan disebut bahwa terdakwa diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban hingga menyebabkan korban menangis kesakitan. Namun, kuasa hukum membantah seluruh tuduhan itu. Mereka menyebut fakta persidangan tidak menunjukkan adanya kesempatan terdakwa berdua saja dengan korban di dalam kamar.

Hal itu diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi, termasuk pengasuh korban dan sepupu terdakwa yang disebut berada di kamar pada saat bersamaan. Nengah Jimat, salah satu kuasa hukum, mengatakan: “Tidak ada satu pun saksi pada 17 April 2025. Ada rumah ukuran sempit, apa mungkin ada peristiwa pemerkosaan, di rumah itu ada orang tua terdakwa, ada kakaknya, ada pengasuh, ada juga sepupunya.”

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti hasil Visum et Repertum tertanggal 31 Juli 2025 yang menurut mereka tidak dapat membuktikan dugaan peristiwa yang disebut terjadi tiga bulan sebelumnya. Mereka mengutip keterangan ahli forensik yang menyatakan luka lecet samar di sekitar anus korban diduga terjadi kurang dari 72 jam sebelum pemeriksaan dilakukan, sehingga dinilai tidak relevan dengan dugaan kejadian pada April 2025.

Hasil Pemeriksaan Kejiwaan

Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum juga menyampaikan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap terdakwa yang menyatakan tidak ditemukan adanya gangguan perilaku seksual menyimpang.

Pernyataan Jaksa

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klungkung Putu Gede Dharma Putra mengatakan bahwa pihaknya fokus melindungi kepentingan korban dalam perkara tersebut. Berdasarkan bukti yang dimiliki, korban diduga mengalami kekerasan seksual.

“Kami melindungi kepentingan korban. Berdasarkan bukti yang kami miliki, korban mengalami kekerasan seksual,” ujar Putu Gede Dharma Putra. Terkait hasil visum, Dharma Putra menyebut seluruh penilaian nantinya menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan.

“Terkait hasil visum, nanti hakim yang menilai apakah itu merupakan bekas kekerasan seksual atau bukan,” katanya. Menurutnya, wajar apabila penasihat hukum terdakwa menilai penuntut umum belum mampu membuktikan dakwaan. Namun seluruh pembuktian akan diuji dalam proses persidangan.

“Balik lagi ke kedudukan masing-masing. Wajar penasihat hukum menganggap penuntut umum tidak bisa membuktikan. Nanti alat bukti yang berbicara di persidangan,” tegasnya.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Linda Benny Ditunjuk Jadi Plt Bupati Klaten Setelah Hamenang Ditahan KPK
Politik

Linda Benny Ditunjuk Jadi Plt Bupati Klaten Setelah Hamenang Ditahan KPK

19 Oktober 2026 - 07:34
Prabowo dan António Guterres Bahas Penguatan Kerja Sama Indonesia-PBB di Hambalang
Politik

Prabowo dan António Guterres Bahas Penguatan Kerja Sama Indonesia-PBB di Hambalang

19 Oktober 2026 - 06:41
Koalisi Sipil Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah Gibran, PKB dan Golkar Ditemui
Politik

Koalisi Sipil Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah Gibran, PKB dan Golkar Ditemui

19 Oktober 2026 - 05:48
Analis: Jokowi Diduga Ubah Sikap karena Merasa Tersisih dan Diserang Isu Ijazah
Politik

Analis: Jokowi Diduga Ubah Sikap karena Merasa Tersisih dan Diserang Isu Ijazah

18 Oktober 2026 - 14:47
Prancis Tuduh Elon Musk Ikut Memanaskan Polarisasi Politik di Eropa
Politik

Prancis Tuduh Elon Musk Ikut Memanaskan Polarisasi Politik di Eropa

18 Oktober 2026 - 05:57
SMRC Catat Elektabilitas Prabowo Turun ke 9,8 Persen, Dedi Mulyadi Naik ke 35,5 Persen
Politik

SMRC Catat Elektabilitas Prabowo Turun ke 9,8 Persen, Dedi Mulyadi Naik ke 35,5 Persen

18 Oktober 2026 - 00:39
Next Post
Aston Gorontalo Tawarkan Promo Work dan Chill di Popolulu Lounge

Aston Gorontalo Tawarkan Promo Work dan Chill di Popolulu Lounge

Ratusan Juta Rupiah Menanti di Jalanan Medan, Ojol Kini Lebih Tenang Berkat APBD

Ratusan Juta Rupiah Menanti di Jalanan Medan, Ojol Kini Lebih Tenang Berkat APBD

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com