Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Klungkung, Bali
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menjadi perhatian publik setelah muncul di Klungkung, Bali. Terdakwa dalam kasus ini adalah seseorang dengan inisial I.K.A yang didakwa melakukan tindakan tersebut terhadap korban berinisial A.B., seorang warga negara asing yang saat kejadian masih berusia tiga tahun.
Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarapura pada Rabu, 20 Mei 2026. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan hukuman. Mereka menilai bahwa ada banyak kejanggalan dalam perkara ini.
Pernyataan Kuasa Hukum Terdakwa
I Ketut Alit Priana Nusantara, salah satu kuasa hukum terdakwa, menyampaikan bahwa terdakwa kini sedang tertekan. Sebelumnya, ia memiliki cita-cita untuk mengabdi kepada negara sebagai anggota polisi, tetapi kini kesempatan itu telah hilang.
Dalam pledoi yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum menyebut bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 473 Ayat (1) juncto Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur.
Latar Belakang Kejadian
Kasus ini bermula pada 17 April 2025, ketika terdakwa pulang dari Denpasar menuju rumah orang tuanya di Kabupaten Klungkung usai mengikuti les psikologi untuk persiapan seleksi anggota Polri. Pada malam hari, rumah keluarga terdakwa dalam kondisi ramai karena kedatangan keluarga dari Nusa Penida untuk menghadiri undangan di Kabupaten Tabanan.
Korban bersama pengasuhnya juga berada di rumah tersebut karena diajak berkunjung sementara waktu. Menurut kuasa hukum, korban selama berada di rumah tampak ceria dan bermain bersama keluarga terdakwa, termasuk terdakwa sendiri.
Sekitar pukul 22.00 Wita, korban diantar pulang menuju kediamannya di Ubud. Terdakwa ikut dalam mobil bersama kakak, pengasuh korban, dan sepupunya. Namun, terdakwa kemudian dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap korban di dalam kamar rumah tersebut.
Pembelaan Kuasa Hukum
Dalam dakwaan disebut bahwa terdakwa diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban hingga menyebabkan korban menangis kesakitan. Namun, kuasa hukum membantah seluruh tuduhan itu. Mereka menyebut fakta persidangan tidak menunjukkan adanya kesempatan terdakwa berdua saja dengan korban di dalam kamar.
Hal itu diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi, termasuk pengasuh korban dan sepupu terdakwa yang disebut berada di kamar pada saat bersamaan. Nengah Jimat, salah satu kuasa hukum, mengatakan: “Tidak ada satu pun saksi pada 17 April 2025. Ada rumah ukuran sempit, apa mungkin ada peristiwa pemerkosaan, di rumah itu ada orang tua terdakwa, ada kakaknya, ada pengasuh, ada juga sepupunya.”
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti hasil Visum et Repertum tertanggal 31 Juli 2025 yang menurut mereka tidak dapat membuktikan dugaan peristiwa yang disebut terjadi tiga bulan sebelumnya. Mereka mengutip keterangan ahli forensik yang menyatakan luka lecet samar di sekitar anus korban diduga terjadi kurang dari 72 jam sebelum pemeriksaan dilakukan, sehingga dinilai tidak relevan dengan dugaan kejadian pada April 2025.
Hasil Pemeriksaan Kejiwaan
Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum juga menyampaikan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap terdakwa yang menyatakan tidak ditemukan adanya gangguan perilaku seksual menyimpang.
Pernyataan Jaksa
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klungkung Putu Gede Dharma Putra mengatakan bahwa pihaknya fokus melindungi kepentingan korban dalam perkara tersebut. Berdasarkan bukti yang dimiliki, korban diduga mengalami kekerasan seksual.
“Kami melindungi kepentingan korban. Berdasarkan bukti yang kami miliki, korban mengalami kekerasan seksual,” ujar Putu Gede Dharma Putra. Terkait hasil visum, Dharma Putra menyebut seluruh penilaian nantinya menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan.
“Terkait hasil visum, nanti hakim yang menilai apakah itu merupakan bekas kekerasan seksual atau bukan,” katanya. Menurutnya, wajar apabila penasihat hukum terdakwa menilai penuntut umum belum mampu membuktikan dakwaan. Namun seluruh pembuktian akan diuji dalam proses persidangan.
“Balik lagi ke kedudukan masing-masing. Wajar penasihat hukum menganggap penuntut umum tidak bisa membuktikan. Nanti alat bukti yang berbicara di persidangan,” tegasnya.










Discussion about this post