PGRI Kalbar Beri Penjelasan Terkait Surat Edaran tentang Penugasan Guru Non-ASN
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN telah menimbulkan berbagai tanggapan di kalangan masyarakat. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memberikan pernyataan resmi terkait hal ini.
Sekretaris Umum PGRI Kalbar, Suherdiyanto, menjelaskan bahwa secara substansi surat edaran tersebut memberikan kepastian administratif bagi guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar. Mereka akan tetap diberikan penugasan sampai dengan 31 Desember 2026.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut harus ditafsirkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan multitafsir atau ketidakpastian terhadap nasib guru non-ASN di daerah.
“Secara hukum administrasi negara, surat edaran bukan norma hukum yang setara dengan undang-undang, peraturan pemerintah, ataupun peraturan menteri. Surat edaran pada prinsipnya bersifat administratif dan instruktif, bukan regulasi permanen,” ujarnya dalam rilis resmi.
PGRI Kalbar menilai frasa dalam surat edaran yang menyebut penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026 tidak dapat dimaknai sebagai batas akhir pengabdian ataupun pemberhentian otomatis para guru setelah tahun tersebut. Frasa tersebut lebih tepat ditafsirkan sebagai batas masa penugasan administratif sementara, masa transisi penataan tenaga non-ASN nasional, sekaligus ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan roadmap pengangkatan, redistribusi, dan perlindungan tenaga pendidik.
PGRI Kalbar juga mengingatkan apabila surat edaran tersebut ditafsirkan secara sempit sebagai dasar penghentian massal guru non-ASN pada tahun 2027, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum, sosial, hingga konstitusional. Negara memiliki kewajiban konstitusional menjamin hak pendidikan warga negara. Sementara pemerintah daerah saat ini masih sangat bergantung pada guru non-ASN untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
Ia menegaskan, banyak sekolah di wilayah 3T dan pedalaman Kalbar berpotensi mengalami kekurangan guru apabila penugasan guru non-ASN dihentikan tanpa solusi permanen dari pemerintah. Karena itu, PGRI Kalbar mendorong pemerintah pusat segera menyusun roadmap nasional penyelesaian status guru non-ASN secara bertahap dan berkeadilan sebelum batas waktu penugasan berakhir.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta tidak menjadikan surat edaran tersebut sebagai dasar penghentian sepihak terhadap tenaga guru non-ASN. Dinas pendidikan juga perlu melakukan pemetaan kebutuhan riil guru berdasarkan kondisi sekolah, bukan semata pendekatan administratif.
PGRI Kalbar juga meminta guru non-ASN yang telah lama mengabdi diberikan afirmasi kebijakan serta perlindungan sosial yang jelas. Rekrutmen PPPK, menurut mereka, harus mempertimbangkan masa pengabdian dan kebutuhan daerah agar tidak menimbulkan gelombang pengangguran baru di sektor pendidikan.
Dalam konteks Kalimantan Barat, PGRI menilai keberadaan guru non-ASN masih menjadi tulang punggung pendidikan, khususnya pada jenjang SMA/SMK sederajat di wilayah kabupaten dan daerah perbatasan.
“Penyelesaian persoalan guru non-ASN tidak cukup hanya melalui pendekatan administratif, tetapi harus menggunakan pendekatan keadilan sosial, keberlanjutan layanan pendidikan, dan perlindungan profesi guru,” ujarnya.
PGRI Kalbar menegaskan pendidikan tidak boleh menjadi korban akibat ketidakjelasan regulasi. Negara diminta hadir memberikan kepastian bagi para guru yang telah bertahun-tahun mengabdi untuk dunia pendidikan. “Negara harus hadir memberikan kepastian, bukan memperpanjang kecemasan para guru yang telah lama mengabdi untuk bangsa,” pungkasnya.









Discussion about this post