Penusukan Kakek di Surabaya: Alasan yang Mengejutkan
Pada hari Kamis (23/4/2026), sebuah kejadian tragis terjadi di gang permukiman padat Jalan Pragoto II, Simolawang, Simokerto, Surabaya. Seorang pria berinisial AR (45) tega melakukan penusukan terhadap kakek empat cucu berinisial MJ (59). Peristiwa ini mengejutkan masyarakat setempat dan memicu penyelidikan oleh aparat kepolisian.
AR sempat kabur dari lokasi kejadian dan bersembunyi di kawasan Kabupaten Sampang sebelum akhirnya ditangkap pada Jumat (24/4/2026) dini hari. Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Tim Jatanras Polrestabes Surabaya. Setelah tertangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan memberikan alasan yang mengejutkan.
Dalam video unggahan akun Instagram @jatanrassurabaya, AR menjelaskan bahwa ia menusuk korban di tiga titik tubuh, yaitu leher sisi kiri, dada sisi kanan, dan kepala sisi kanan. Ia juga memperagakan posisi luka tusukan tersebut saat diinterogasi oleh penyidik.
Menurut pengakuan AR, ia merasa sakit hati karena korban diduga ingin melecehkan salah satu anggota keluarganya. “Ya dia kurang ajar pak, dia mau tiduri anak saya, anak saya punya suami, suaminya itu ada di luar kota, gitu. Saya sakit hati pak. Teganya kok berbuat kayak gitu, gitu pak,” ujarnya dalam video tersebut.
Setelah melakukan aksinya, AR kabur dari Surabaya dan memilih bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Kabupaten Sampang. Ia mengatakan bahwa setelah menikam korban, ia langsung berkemas dan kabur ke Madura.
Barang bukti yang disita dari AR antara lain satu jaket hoodie denim lengan panjang warna biru muda dan putih, serta topi berwarna hitam. Kedua benda tersebut merupakan pakaian yang digunakan AR saat melakukan penusukan. Selain itu, polisi juga menyita pisau gaucho tradisional atau pisau potong daging beserta sarung pelindungnya berwarna cokelat.
Berdasarkan catatan polisi, AR merupakan salah satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) penadah motor curian. Selain itu, ia juga merupakan residivis karena pernah terlibat kasus peredaran narkotika hingga menjalani vonis pidana penjara delapan tahun, dan baru bebas 2023 silam.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan bahwa AR adalah eksekutor penusukan terhadap korban. “Alhamdulillah sudah tertangkap dalam waktu 1 x 24 jam. Berkat doa dan bantuan masyarakat,” ujarnya.
Adik sepupu korban, Iwan (34), menceritakan sosok AR yang menjadi terduga pelaku utama dalam kasus penusukan. Menurut Iwan, AR dikenal sebagai teman tongkrongan korban. Bahkan, AR sering berkunjung ke rumah ibunda korban di Jalan Pragoto II.
Iwan juga mengaku melihat sosok AR pada hari kejadian. Pada pagi hari, sekitar pukul 06.00 WIB, ia berpapasan langsung dengan kedua pelaku yang berjalan melewati depan rumah mertuanya. Saat itu, ia sedang memandikan burung peliharaannya di teras depan rumah.
Setelah mendengar kabar dari para tetangga, Iwan langsung berlari menuju lokasi kejadian dan bertanya kepada para tetangga tentang peristiwa yang dialami korban. Dari informasi tersebut, Iwan memahami bahwa sang kakak ipar baru saja dihabisi oleh kedua pelaku yang sempat berpapasan dengannya di depan teras rumah.










Discussion about this post