Kasus Pencabulan di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo: Korban Hamil dan Diduga Dinikahkan Paksa
Kasus dugaan pencabulan yang menimpa santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus bergulir. Dugaan bahwa kiai bejat tersebut melakukan tindakan tidak senonoh terhadap sekitar 50 santriwatinya semakin mengemuka. Kini, kasus ini memasuki babak baru dengan munculnya fakta mengejutkan, seperti adanya korban yang hamil dan dugaan upaya penutupan kasus melalui pernikahan paksa.
Menurut kuasa hukum korban, Ali Yusron, ada informasi bahwa salah satu santriwati yang menjadi korban diketahui hamil. “Berdasarkan keterangan ayah korban, sebenarnya ada santriwati yang hamil. Korban tersebut sudah dewasa,” ujar Yusron, Rabu (6/5/2026). Setelah diketahui hamil, santriwati tersebut diduga dinikahkan dengan santri lain yang lebih tua. Langkah ini disinyalir dilakukan untuk menutupi kejadian yang sebenarnya terjadi di lingkungan pesantren.
Namun, pernikahan tersebut berakhir pilu. Setelah melahirkan seorang anak, sang suami disebut tidak mau mengakui anak tersebut dan memilih bercerai setelah satu tahun berumah tangga. “Setelah itu korban kembali dinikahkan dengan santri lain,” ungkap Yusron. Ia juga menyebutkan bahwa total korban dalam kasus ini mencapai delapan orang. Sayangnya, mayoritas korban memilih mundur dari proses hukum.
“Tujuh korban lainnya menarik laporan setelah diduga ada intervensi dari pihak yayasan. Bahkan mereka kemudian diberi posisi sebagai guru di pondok,” katanya. Yusron sangat mengapresiasi keberanian satu korban yang masih konsisten melanjutkan laporannya demi mencegah jatuhnya korban baru di masa depan.
Keberadaan Kiai Ashari Masih Mysterious
Kiai yang bernama Ashari sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pati pada Senin (4/5/2026) lalu. Kini, tersangka pencabulan terhadap santriwati itu masih misterius keberadaannya. Pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati tersebut kemungkinan besar melarikan diri.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati akan melakukan pengejaran terhadap tersangka. Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara resmi menetapkan Ashari sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, upaya pemeriksaan terhambat karena tersangka mangkir dari panggilan pertama kepolisian yang dijadwalkan pada 4 Mei lalu.
“Rencana pemanggilan yang kedua nanti kami agendakan untuk tanggal 7 Mei,” ujar AKP Iswantoro saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolresta Pati, Rabu (6/5/2026). Ia menegaskan bahwa polisi tidak akan segan melakukan tindakan paksa jika tersangka kembali mengabaikan panggilan tersebut.
Bukti Percakapan Kuak Fakta
Sementara, bukti bejatnya kiai yang bernama Ashari diduga memaksa santriwatinya untuk menemaninya tidur kian terkuak. Salah satu buktinya adalah percakapan kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren bernama Ashari yang diduga mencabuli 50 santriwatinya terungkap. Dia diduga memaksa santriwatinya untuk menemaninya tidur. Tak hanya itu, ia juga diduga mengintimidasi keluarga korban hingga tak bisa melapor.
Dugaan pencabulan ini menimpa santriwati yang duduk di bangku SMP. Peristiwa ini diperkirakan terjadi sejak tahun 2024 hingga 2026. Jumlah korban yang diduga terdampak mencapai 30 hingga 50 orang. Sejauh ini, baru delapan korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan modus yang digunakan pelaku. Oknum kiai tersebut menuntut para santriwatinya untuk tunduk jika ingin mendapatkan pengakuan. Pelaku diduga memanfaatkan posisi tersebut untuk melakukan perbuatan asusila kepada para korban. Ali Yusron menegaskan bahwa bukti yang dimiliki saat ini sudah kuat. Selain hasil visum yang telah diberikan kepada dokter, terdapat bukti percakapan atau chat antara Kiai Ashari dengan santrinya.
Kendala dalam Penyidikan
Ali menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak 18 Juli 2024. Meskipun kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun prosesnya dirasa tidak berjalan. Ali menyebut bahwa salah satu penyebab kasus ini mandek adalah intimidasi yang dialami keluarga korban. “Ada salah satu orang, bapaknya itu diancam dan anaknya itu pada saat 2024 itu korban. Dia gak bisa untuk melanjutkan pada saat itu, ada beberapa laporan karena beberapa orang itu diancam,” jelas Ali.
Menurut Ali, intimidasi tersebut membuat banyak orang tua korban menarik laporan. Pada awal pelaporan, terdapat 14 orang yang mengadu, namun kini hanya 8 orang yang ditangani oleh Polres Pati. Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyidikan mengalami kendala teknis. Beberapa saksi sempat menarik keterangannya. Alasan yang disampaikan berkaitan dengan pertimbangan mengenai masa depan korban.
Ali Yusron sendiri merasa prihatin dengan situasi yang dihadapi para korban. Ia menyatakan bahwa banyak dari korban merupakan anak yatim dan anak yatim piatu. Menurut Ali, para korban dan orang tuanya telah berusaha mencari perlindungan hukum ke berbagai pihak, namun merasa tidak mendapat respons.










Discussion about this post