Penipuan Bermodus Kencan Online yang Menyasar 32 Perempuan
Seorang pria asal Sidoarjo, Jawa Timur, bernama Ilham Wahyudi (38) menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pencurian. Ia berhasil memperdaya sebanyak 32 perempuan hingga kehilangan barang serta perasaan mereka. Ternyata, modus yang digunakan oleh Ilham adalah kencan online sebelum akhirnya mencuri barang-barang korban.
Ilham melakukan aksinya selama tiga tahun dan menipu puluhan perempuan. Salah satu korban yang menjadi sasaran adalah perempuan yang diajak kencan di penginapan di Pacet, Kabupaten Mojokerto (Jatim). Saat sedang lengah, Ilham menggondol barang berharga korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan cara pelaku menipu para korban. Ia menggunakan media sosial dating apps OMI untuk mencari korbannya. Kasus ini terungkap setelah ada dua laporan dari korban yang menjadi sasaran pencurian.
“Pelaku ini melakukan pencurian dengan modus mengajak check-in para wanita. Dua laporan dari korban telah kami terima, yang melaporkan adanya pencurian tersebut,” ujar AKP Aldhino di Polres Mojokerto, Kamis (16/4/2026).
Barang Bukti 32 KTP Perempuan
Setelah beberapa waktu penyelidikan, anggota Resmob Polres Mojokerto berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kos di kawasan Perumahan Pesona Permata Ungu, Krian, Sidoarjo, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) perempuan.
KTP tersebut diduga kuat adalah milik korban dari aksi kejahatan yang dilakukan Ilham. “Pelaku kita amankan, dari pengembangan ditemukan sekitar 32 KTP. Hasil pemeriksaan bahwa 32 KTP yang seluruhnya perempuan ini merupakan korban-korbannya,” ungkap AKP Aldhino.
Modus Penipuan yang Terstruktur
Tersangka mengaku melakukan perbuatannya dengan cara berkenalan dengan para korban melalui aplikasi Omi. Ia merayu korban bertukar nomor telepon lalu berkomunikasi intens melalui WhatsApp. Untuk menarik perhatian, Ilham memasang foto hasil editan AI agar terlihat menarik dan meyakinkan korban agar mau berkencan dengannya.
Setelah itu, tersangka mengajak korban kencan menginap di salah satu vila di Pacet. Setelah berhubungan badan, Ilham memanfaatkan kelengahan korban dengan mencuri barang berharga seperti uang dan handphone dari dalam tas korban. “Pelaku menunggu korban lengah, lalu mengambil tas atau barang bawaan korban kemudian kabur,” jelasnya.
Korban yang Terlibat dan Riwayat Tersangka
Kasatreskrim AKP Aldhino menyebut, tersangka berulang kali melakukan hal serupa dengan modus sama dengan menyasar korban yang mayoritas wanita paruh baya. “Berulang-ulang dengan jumlah KTP yang kita temukan ada 32 buah. Jadi asumsi kita, sudah ada 32 perempuan korban yang dicuri oleh pelaku,” pungkasnya.
Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mojokerto guna penyidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, baru dua korban yang secara resmi melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Mojokerto. Hasil penyidikan sementara, tersangka merupakan residivis kasus pencurian handphone di wilayah Tapal Kuda. “Pelaku ini merupakan residivis kasus jambret di Probolinggo sekitar tahun 2022-2023,” tukasnya.










Discussion about this post