klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Lifestyle

Kasus Tabrak Lari di Batam, Pengemudi Daihatsu Rocky Ditangkap

Redaksi by Redaksi
4 April 2026 - 18:40
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Tabrak Lari di Batam, Pengemudi Daihatsu Rocky Ditangkap

Batam – Polresta Barelang melalui Satuan Lalu Lintas menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang.

Kegiatan ini dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit Gakkum Satlantas Polresta Barelang AKP Victor Hutahaean, Kasubnit 1 Gakkum Satlantas Polresta Barelang Ipda Alberth Prima Hutagaol, S.H., M.Th., serta Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polresta Barelang Ipda Bambang Ady Siswanto, S.H. Sabtu, (04/04/2026).

Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekira pukul 12.43 WIB di Jalan Laksamana Bintan, tepatnya di dekat SD Negeri 001 Batam Kota, Kecamatan Batam Kota.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi secara transparan kepada publik terkait penanganan perkara serta langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Satlantas Polresta Barelang.

Kasat Lantas menjelaskan kronologi kejadian, di mana korban berinisial DSA (10), seorang pejalan kaki, datang dari arah SD Negeri 001 Batam Kota dan hendak menyeberang menuju arah Mitra Dinamis Sei Panas.

Pada saat menyeberang dari kiri ke kanan badan jalan, korban ditabrak oleh 1 (satu) unit mobil Daihatsu Rocky warna merah BP 1349 OH yang dikemudikan oleh tersangka WZ (29), yang datang dari arah Terowongan Pelita menuju Simpang Gelael.

Setelah terjadinya kecelakaan tersebut, pengemudi WZ tidak menghentikan kendaraannya dan tidak memberikan pertolongan kepada korban, serta tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat (melarikan diri), sehingga perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana tabrak lari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Akibat kejadian tersebut, korban DSA mengalami luka berat berupa benturan pada kepala serta luka lecet pada kedua tangan dan kaki, dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Budi Kemuliaan. Sementara itu, pengemudi WZ tidak mengalami luka. Kendaraan yang terlibat juga mengalami kerusakan materiil.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, Satlantas Polresta Barelang telah menetapkan WZ sebagai tersangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Rocky, satu lembar STNK asli, dan satu lembar SIM A atas nama tersangka. Selain itu, keterangan saksi NM (48) dan MS (51) turut memperkuat proses pembuktian dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (3) dan/atau Pasal 312 Juncto Pasal 231 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000, serta pidana tambahan lainnya berupa penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000, apabila terbukti tidak memenuhi kewajiban dalam kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam penutupnya, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berada di jalan raya, terutama saat menyeberang. Ia juga mengingatkan para pengendara untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian darurat, dapat segera menghubungi Call Center 110 Polri yang bebas pulsa dan siap siaga 24 jam.***

Tags: Kasus Tabrak Lari di BatamPolresta Barelang
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kapal Prince Soya Terbakar di Pelabuhan Samarinda
Lifestyle

Kapal Prince Soya Terbakar di Pelabuhan Samarinda

30 Agustus 2026 - 18:02
Ramalan zodiak cinta Sabtu 1 Agustus 2026: Sagittarius coba hal baru bersama pasangan di akhir pekan
Lifestyle

Ramalan zodiak cinta Sabtu 1 Agustus 2026: Sagittarius coba hal baru bersama pasangan di akhir pekan

25 Agustus 2026 - 23:11
Kunci gitar mudah: Chord Pemuja Rahasia Sheila On 7 yang viral di YouTube
Lifestyle

Kunci gitar mudah: Chord Pemuja Rahasia Sheila On 7 yang viral di YouTube

20 Agustus 2026 - 13:22
84 Siswa SDN 1 Tedunan Jepara Belajar di Rumah Warga, Rindu Suasana Kelas
Lifestyle

84 Siswa SDN 1 Tedunan Jepara Belajar di Rumah Warga, Rindu Suasana Kelas

18 Agustus 2026 - 11:26
Renungan Katolik Harian: Lima Roti, Kasih Tak Terbatas 2 Agustus 2026
Lifestyle

Renungan Katolik Harian: Lima Roti, Kasih Tak Terbatas 2 Agustus 2026

18 Agustus 2026 - 06:26
Panduan Perayaan Ekaristi Minggu 2 Agustus 2026 Pekan XVIII Tahun A
Lifestyle

Panduan Perayaan Ekaristi Minggu 2 Agustus 2026 Pekan XVIII Tahun A

13 Agustus 2026 - 11:35
Next Post
Police Set to Interview Oli and Lekhak Starting Tuesday

Police Set to Interview Oli and Lekhak Starting Tuesday

Harga minyak turun usai Trump diisukan akhiri konflik Iran

Harga minyak turun usai Trump diisukan akhiri konflik Iran

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com