Pengungkapan Kasus Sianida di Ambon: Kronologi, Tersangka, dan Jerat Hukum
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku telah merinci kronologi lengkap terkait penemuan puluhan karung sianida milik seorang warga bernama Hj. Hartini. Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan bahan kimia berbahaya dalam jumlah besar yang berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat.
Berawal dari Informasi Publik yang Viral
Perkara ini bermula dari informasi yang menyebar luas di media daring dan media sosial. Berita mengenai dugaan penampungan ilegal bahan kimia berbahaya di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Mardika, Ambon, memicu keresahan di kalangan masyarakat. Desakan publik agar aparat kepolisian segera bertindak mendorong dilakukannya penyelidikan resmi.
Penyelidikan awal dimulai pada tanggal 18 September 2025, setelah pemberitaan tersebut menjadi viral. Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku segera menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi ruko yang diketahui disewa oleh Hj. Hartini.
Penemuan Puluhan Karung Sianida
Pada tanggal 25 September 2025, tim penyidik melakukan pengecekan mendalam di ruko yang berlokasi di Blok I.11 tersebut. Hasilnya mengejutkan: ditemukan sejumlah besar bahan kimia berbahaya. Di lantai satu ruko, penyidik menemukan lima karung dan lima karton yang berisi sianida.
Upaya pencarian berlanjut ke lantai dua ruko. Di sana, ditemukan tambahan 36 karton yang juga berisi bahan yang sama. Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 46 karung sianida.
“Dari hasil pengecekan bersama pihak terkait, ditemukan total 46 karung sianida yang tersimpan di dalam ruko yang disewa oleh yang bersangkutan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama.
Proses Investigasi Mendalam: Saksi, Ahli, dan Uji Laboratorium
Untuk memperjelas kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 12 saksi. Saksi-saksi tersebut meliputi berbagai pihak, mulai dari ketua RT setempat, tetangga, hingga individu yang pernah diperintahkan untuk memindahkan barang-barang tersebut.
Keterangan juga dimintai dari anak Hj. Hartini serta sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Tidak berhenti di situ, tim penyidik juga menggandeng para ahli untuk memperkuat alat bukti. Ahli kimia dan ahli hukum pidana dilibatkan untuk memberikan analisis dan pandangan profesional.
Guna memastikan identitas dan sifat bahan yang ditemukan, polisi melakukan uji laboratorium. Pengujian dilakukan di Universitas Pattimura dan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan. Hasil uji laboratorium tersebut secara meyakinkan memastikan bahwa barang bukti yang ditemukan benar mengandung senyawa sianida, yang dikategorikan sebagai bahan kimia berbahaya.
“Dari hasil uji laboratorium, barang bukti yang ditemukan dipastikan merupakan sianida yang termasuk bahan kimia berbahaya,” tegas Kombes Piter Yanottama.
Peningkatan Status dan Penetapan Tersangka
Setelah melalui proses gelar perkara pada tanggal 10 Oktober 2025, status kasus ini resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Perkembangan signifikan terjadi pada tanggal 12 Februari 2026, ketika Hj. Hartini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, dalam proses penanganan kasus, Hj. Hartini dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif. Ia tercatat dua kali mangkir dari panggilan klarifikasi pada tahap awal penyelidikan. Bahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hj. Hartini kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada 12 Maret 2026, tanpa memberikan alasan yang sah dan wajar.
Pada panggilan kedua, Hj. Hartini mengajukan permintaan penundaan pemeriksaan dengan alasan sedang berada di luar kota. “Yang bersangkutan telah dua kali dipanggil sebagai tersangka, namun belum memenuhi panggilan. Untuk pemanggilan kedua, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan,” jelas Kombes Piter.
Jerat Hukum dan Sanksi Pidana
Dalam kasus ini, Hj. Hartini dijerat dengan Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.
Ancaman pidana yang menanti sangat serius, yaitu pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Kombes Piter Yanottama menegaskan bahwa setiap individu yang memiliki atau menyimpan bahan kimia berbahaya memiliki kewajiban untuk melaporkan kepemilikannya secara berkala kepada pemerintah.
“Setiap kepemilikan bahan kimia tertentu wajib dilaporkan. Jika tidak, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Tindak Lanjut dan Pelimpahan Berkas
Polda Maluku telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka Hj. Hartini pada tanggal 6 April 2026, sesuai dengan permintaan penundaan yang diajukan. Setelah pemeriksaan tersangka selesai, penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Terseret Kasus Lain dan Upaya Penangguhan
Selain terjerat kasus dugaan kepemilikan sianida, Hj. Hartini juga diketahui tengah menghadapi persoalan hukum lain. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di jajaran Polda Maluku.
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Pelelala Attorney At Law, yang mewakili Hj. Hartini, secara resmi telah mengajukan permohonan penangguhan proses penyidikan terhadap klien mereka. Permohonan ini ditujukan kepada Kepala Direktorat Pengawasan Penyidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim kuasa hukum, yang terdiri dari M. Nur Latuconsina, Fi’ili Latuamury, Akbar Hatapayo, dan Alfin M.Reniwurwarin, menyampaikan bahwa klien mereka tidak pernah memiliki maupun menyimpan bahan kimia jenis sianida sebagaimana yang dituduhkan.
“Bahwa tuduhan tindak pidana yang ditujukan kepada klien kami sebagaimana dimuat dalam Laporan Polisi a quo, tidaklah benar dan tidak sesuai dengan fakta. Dikarenakan klien kami tidak pernah memiliki dan/atau menyimpan bahan kimia jenis sianida sebagaimana dituduhkan,” demikian bunyi pernyataan dalam permohonan penangguhan tersebut.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menyampaikan dugaan bahwa kliennya adalah korban dari serangkaian peristiwa, termasuk dugaan penipuan, pemerasan, serta tindakan yang mereka nilai sebagai bentuk kriminalisasi.










Discussion about this post