JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), menargetkan penerimaan dana sebesar Rp 5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Namun, hingga saat ini hanya sekitar Rp 2,7 miliar yang berhasil dikumpulkan oleh GSW dari para kepala OPD tersebut antara Desember 2025 hingga awal April 2026.
“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya mencapai Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih sebesar Rp 2,7 miliar,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.
Menurut Asep, ada dua skema yang digunakan oleh GSW untuk memperoleh uang dari para kepala OPD. Pertama, ia meminta uang secara langsung atau melalui perantara, seperti ajudannya. Besaran permintaan uang berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
“Selain itu, GSW juga melakukan pemintaan dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Misalnya, dia datang ke OPD dan menambah anggaran sebesar Rp 100 juta, lalu meminta sebagian dari jumlah tersebut sebagai bentuk ‘jatah’,” jelas Asep.
Dalam skema kedua ini, GSW mematok 50 persen dari nilai anggaran tambahan yang diberikan kepada OPD tersebut. “Misalnya, jika anggaran ditambah Rp 100 juta, maka GSW meminta Rp 50 juta. Bahkan, permintaan ini dilakukan sebelum anggaran tersebut benar-benar cair,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang ditangkap, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD Tulungagung.
Keesokan harinya, 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada hari yang sama, KPK resmi menyebut Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan Dwi Yoga Ambal (YOG), ajudannya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang secara tidak sah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
Beberapa poin penting terkait kasus ini adalah:
- Skema penyalahgunaan anggaran: Gatut Sunu menggunakan metode penggeseran anggaran untuk memperoleh dana tambahan dari OPD.
- Peran ajudan: Dwi Yoga Ambal bertindak sebagai perantara dalam proses pemintaan uang.
- Pemanggilan pihak terkait: Selain Bupati dan adiknya, sejumlah pejabat lainnya juga dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan adanya indikasi korupsi yang sistematis dan terstruktur di lingkungan pemerintahan setempat. KPK akan terus memproses kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi rakyat yang menjadi korban dari praktik-praktik tidak sehat ini.










Discussion about this post