Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asyari, menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya pada Rabu, 7 Oktober 2026. Keputusan itu ia ambil sebagai bentuk kekecewaan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), yang menurutnya pernah meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam kontestasi pemilihan sebelumnya.
Rojab menjelaskan, sikap tersebut bukan muncul tiba-tiba. Sejak Gibran resmi dilantik menjadi wapres, ia sebenarnya sudah berniat meminta sekretariat DPRD agar ruang kerjanya tidak dipasangi foto presiden dan wakil presiden. Sebagai gantinya, ia hanya menginginkan lambang Garuda terpasang di ruangan itu. Namun, karena foto sudah lebih dulu dipasang, ia memilih membiarkannya sampai akhirnya memutuskan untuk mencopotnya.
Ia menyampaikan pandangan itu saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Oktober 2026. Menurut dia, keberatan utamanya berkaitan dengan putusan MK yang pada masa pencalonan Gibran dinilai telah memberi jalan bagi putra Presiden Joko Widodo itu untuk maju sebagai calon wakil presiden. Rojab menyebut keputusan tersebut menjadi salah satu alasan dirinya mengambil langkah simbolik di ruang kerjanya.
“Sebenarnya sejak awal Gibran dilantik jadi wapres, saya sudah niat minta ke pihak sekretariat, khusus untuk ruangan saya tidak perlu dipasang foto Presiden dan Wapres cukup lambang Burung Garuda,” ucap dia.
Langkah itu, kata Rojab, bukan sekadar urusan tampilan ruangan, melainkan bentuk protes politik. Ia ingin memberi pesan bahwa aturan harus dijaga dan dijalankan secara konsisten oleh semua pihak. Baginya, tindakan mencopot foto wapres menjadi cara untuk menyampaikan keberatan secara terbuka tanpa melakukan tindakan lain di luar simbol tersebut.
Rojab juga mengaitkan keputusannya dengan perkembangan terbaru di MK. Ia menilai putusan lembaga itu yang menolak gugatan terkait ijazah Gibran makin memperkuat pendiriannya untuk menurunkan foto wakil presiden dari ruang kerjanya. “Momen putusan MK yang baru semakin menguatkan saya untuk mencopot foto wapres yang ada di ruangan saya,” kata dia.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memang menolak gugatan pemohon yang mempertanyakan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu menjadi latar yang, menurut Rojab, menambah alasan mengapa ia memilih mengambil sikap tersebut di kantor DPRD Kota Sukabumi.










Discussion about this post