klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Politik

Kepala BPN Jambi Kabur Diterjang Demo Polemik Zona Merah

Redaksi by Redaksi
5 Juni 2026 - 03:32
Reading Time: 6 mins read
0
Kepala BPN Jambi Kabur Diterjang Demo Polemik Zona Merah

Ratusan Warga Tuntut Pencabutan Status Zona Merah, Ribuan Sertifikat Tanah Terblokir

JAMBI – Ratusan warga Kota Jambi yang tergabung dalam Forum Tolak Zona Merah Kota Jambi menggelar aksi unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi. Massa yang diperkirakan berjumlah sekitar 200 orang ini menyuarakan tuntutan mendesak untuk mencabut status zona merah yang diberlakukan di tujuh kelurahan. Selain itu, mereka juga menuntut dibukanya blokir terhadap 5.506 sertifikat tanah yang kepemilikannya terdampak oleh kebijakan tersebut.

Setelah menyampaikan aspirasi di gedung wakil rakyat, perwakilan warga difasilitasi untuk melakukan pertemuan dialogis dengan sejumlah pejabat penting. Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, beserta jajaran terkait. Acara bertempat di Gedung Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, para pendemo secara gamblang memaparkan berbagai keluhan dan kerugian yang mereka alami akibat penetapan status zona merah. Salah satu warga yang menjadi korban, Endang, dengan tegas mempertanyakan dasar hukum pemblokiran sertifikat tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa adanya proses verifikasi yang memadai.

“Ini ada tetangga saya pegawai BPN, tapi tidak kena zona merah. Kok saya kena? Datanya mana?” ujar Endang, salah seorang warga yang terdampak status zona merah. Ia merasa ada kejanggalan dan ketidakadilan dalam penerapan kebijakan ini.

Keluhan serupa juga disuarakan oleh warga lainnya, Asep Mulyana. Ia mendesak pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk membuka data penerima dampak zona merah secara transparan. “Jangan kami dilempar-lempar seperti ini. Cabut status zona merah,” tegasnya, menunjukkan rasa frustrasi akibat ketidakjelasan status tanah yang mereka miliki.

Kesepakatan Penting: Surat untuk Presiden RI

Aksi unjuk rasa yang berlangsung di DPRD Kota Jambi ini tidak hanya sebatas penyampaian aspirasi, namun juga berujung pada sebuah kesepakatan penting yang melibatkan masyarakat, DPRD Kota Jambi, dan Pemerintah Kota Jambi. Seluruh pihak yang hadir sepakat untuk mengajukan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia. Surat ini bertujuan untuk meminta perhatian dan penyelesaian atas persoalan tumpang tindih aset antara masyarakat dengan Pertamina, yang selama ini menjadi akar permasalahan terblokirnya ribuan bidang tanah milik warga.

Pembacaan surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah ini dilakukan secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly. Isi surat tersebut secara rinci memohon kepada Presiden RI untuk memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan yang menimpa ribuan warga Kota Jambi. Permasalahan ini muncul akibat adanya klaim Barang Milik Negara (BMN) yang tumpang tindih di atas lahan yang telah memiliki sertifikat sah atas nama warga.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan secara detail mengenai cakupan dampak. Tercatat sekitar 5.506 bidang tanah yang bersertifikat mengalami dampak pemblokiran. Lahan-lahan ini tersebar di tujuh wilayah administrasi kelurahan, meliputi Kelurahan Simpang III Sipin, Murni, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, dan Suka Karya. Total perkiraan luas lahan yang terdampak oleh status zona merah ini mencapai sekitar 300 hektare.

Masyarakat menaruh harapan besar bahwa langkah pengajuan surat kepada Presiden RI ini akan menjadi solusi jitu atas persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Mereka berharap agar kepastian hukum terkait kepemilikan tanah mereka dapat segera terwujud.

Kepala BPN Menghindar, Warga Pertanyakan Dasar Hukum

Usai massa demonstrasi membubarkan diri, awak media berupaya meminta tanggapan dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi (ATR/BPN), Ridho Gunarsa Ali, yang sebelumnya diundang untuk hadir dalam pertemuan. Namun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. Tidak ada jawaban yang diberikan oleh Kepala BPN Kota Jambi terkait tuntutan massa dan polemik zona merah yang tengah bergulir.

Saat hendak dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, terlihat berlari menghindar dari kejaran awak media tanpa memberikan komentar sedikitpun. Sementara itu, beberapa pegawai BPN Kota Jambi yang berada di dekat Kepala BPN hanya menyatakan, “sebentar ya,” tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.

Dampak Besar Zona Merah pada Kehidupan Warga

Para pendemo menilai bahwa akar permasalahan zona merah di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi, yang berdampak pada ribuan bidang tanah warga, berawal dari kebijakan administrasi pertanahan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ketua Divisi Advokasi Forum Tolak Zona Merah Pertamina Jambi, Suhatman Pisang, menyoroti munculnya pemblokiran terhadap sekitar 5.500 Sertifikat Hak Milik (SHM) bidang tanah warga. Menurutnya, hal ini menimbulkan tanda tanya besar. Ia secara tegas mempertanyakan dasar hukum pemblokiran yang disebut-sebut hanya berlandaskan pada surat klaim tertentu.

“Bagaimana mungkin 5.500 bidang tanah yang sudah memiliki SHM diblokir hanya berdasarkan selembar surat. Padahal SHM merupakan bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum kuat,” tegas Suhatman. Ia berpendapat bahwa BPN seharusnya dapat memberikan penjelasan yang komprehensif kepada pihak-pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), mengenai status tanah yang menurutnya telah sah menjadi milik masyarakat.

Lebih lanjut, Suhatman juga menyoroti minimnya proses verifikasi lapangan dan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat sebelum adanya penetapan kawasan yang kemudian disebut sebagai Zona Merah. “Tidak ada verifikasi yang jelas, tidak ada sosialisasi kepada masyarakat. Tiba-tiba muncul zona merah dan ribuan bidang tanah diblokir. Tentu masyarakat menjadi resah,” ujarnya, menggambarkan kekhawatiran yang melanda para pemilik tanah.

Suhatman berpendapat bahwa permasalahan ini timbul akibat lemahnya tata kelola administrasi pertanahan. Ia menilai langkah pemblokiran yang dilakukan justru semakin memperdalam ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang selama ini telah memiliki sertifikat kepemilikan yang sah. “Yang dirasakan masyarakat saat ini bukan kepastian hukum, tetapi justru intimidasi melalui pemblokiran tanah,” keluhnya.

Wali Kota Jambi: Cari Solusi, Bukan Menyalahkan

Menanggapi aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi demonstrasi, Wali Kota Jambi, Maulana, menyatakan bahwa penyelesaian persoalan zona merah sebaiknya tidak lagi berfokus pada mencari siapa yang benar atau siapa yang salah. Sebaliknya, ia menekankan pentingnya untuk mencari solusi konkret yang dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat.

“Bapak-bapak dan ibu-ibu ingin masalah ini selesai,” ujar Wali Kota Maulana saat bertemu langsung dengan massa aksi. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah berupaya mengonsolidasikan sejumlah instansi strategis untuk mencari jalan keluar bersama. Berbagai pihak yang dilibatkan dalam upaya ini antara lain Kanwil Kekayaan Negara, Pertamina, SKK Migas, hingga unsur kejaksaan.

“Kita sudah mengumpulkan seluruh pihak terkait agar persoalan zona merah ini tidak terus berlarut-larut,” ujar Maulana pada Selasa, 12 Mei lalu. Ia menambahkan bahwa seluruh pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut sepakat bahwa penyelesaian harus segera dilakukan. Maulana menekankan bahwa persoalan Zona Merah bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan, melainkan menyangkut hajat hidup masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

“Ini bukan hanya soal lahan, tapi menyangkut masyarakat banyak. Karena itu semua sepakat harus segera diselesaikan,” katanya. Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkot Jambi telah memaparkan berbagai risiko yang berpotensi muncul jika penyelesaian masalah ini terus tertunda. Salah satu perhatian serius yang diangkat adalah kemungkinan terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat akibat ketidakjelasan status lahan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Selain potensi konflik sosial, ketidakpastian hukum ini juga berdampak langsung pada aktivitas ekonomi warga, proses layanan administrasi kependudukan, hingga terhambatnya pembangunan di kawasan tersebut. “Kalau dibiarkan berlarut, persoalan akan semakin kompleks dan memunculkan masalah baru,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Jambi bersama instansi terkait akan segera membentuk sebuah tim kecil khusus. Tim ini akan memiliki fokus utama pada pembahasan teknis dan perumusan skema penyelesaian yang paling memungkinkan secara hukum dan sosial. Wali Kota Maulana berharap pembentukan tim ini dapat mempercepat proses penyelesaian agar masyarakat segera memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati. “Dalam waktu dekat tim kecil akan dibentuk untuk mempercepat penyelesaian persoalan ini,” pungkasnya.

Rincian Wilayah dan Dampak Zona Merah

Berikut adalah rincian wilayah yang diklaim sebagai zona merah beserta jumlah bidang tanah yang terdampak:

  • Kenali Asam: 1.843 bidang
  • Kenali Asam Bawah: 1.314 bidang
  • Paal Lima: 918 bidang
  • Suka Karya: 648 bidang
  • Kenali Asam Atas: 645 bidang
  • Simpang III Sipin: 74 bidang
  • Mayang Mangurai: 64 bidang

Masalah utama yang dihadapi warga terkait penetapan zona merah ini adalah:

  • Pemblokiran administrasi SHM 5.506 sertifikat: Sertifikat tanah warga diblokir di BPN (Badan Pertanahan Nasional).
  • Warga terdampak tidak dapat melakukan transaksi: Pemilik tanah tidak dapat melakukan jual-beli, proses pewarisan, maupun menggunakan sertifikat mereka sebagai agunan perbankan karena statusnya yang terblokir.

Langkah strategis yang akan diambil ke depan adalah mengajukan surat resmi kepada Presiden RI untuk mencari solusi penyelesaian masalah ini.


ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Linda Benny Ditunjuk Jadi Plt Bupati Klaten Setelah Hamenang Ditahan KPK
Politik

Linda Benny Ditunjuk Jadi Plt Bupati Klaten Setelah Hamenang Ditahan KPK

19 Oktober 2026 - 07:34
Prabowo dan António Guterres Bahas Penguatan Kerja Sama Indonesia-PBB di Hambalang
Politik

Prabowo dan António Guterres Bahas Penguatan Kerja Sama Indonesia-PBB di Hambalang

19 Oktober 2026 - 06:41
Koalisi Sipil Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah Gibran, PKB dan Golkar Ditemui
Politik

Koalisi Sipil Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah Gibran, PKB dan Golkar Ditemui

19 Oktober 2026 - 05:48
Analis: Jokowi Diduga Ubah Sikap karena Merasa Tersisih dan Diserang Isu Ijazah
Politik

Analis: Jokowi Diduga Ubah Sikap karena Merasa Tersisih dan Diserang Isu Ijazah

18 Oktober 2026 - 14:47
Prancis Tuduh Elon Musk Ikut Memanaskan Polarisasi Politik di Eropa
Politik

Prancis Tuduh Elon Musk Ikut Memanaskan Polarisasi Politik di Eropa

18 Oktober 2026 - 05:57
SMRC Catat Elektabilitas Prabowo Turun ke 9,8 Persen, Dedi Mulyadi Naik ke 35,5 Persen
Politik

SMRC Catat Elektabilitas Prabowo Turun ke 9,8 Persen, Dedi Mulyadi Naik ke 35,5 Persen

18 Oktober 2026 - 00:39
Next Post
Opini: Merdeka sebagai Manusia Indonesia di Tengah Ancaman Populisme

Opini: Merdeka sebagai Manusia Indonesia di Tengah Ancaman Populisme

Pembelaan Camat Ogah Tanda Tangan Berkas: Permohonan Maaf Usai Viral

Pembelaan Camat Ogah Tanda Tangan Berkas: Permohonan Maaf Usai Viral

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com