Camat Tembalang Buka Suara Terkait Viral Pernyataan “Ogah Tanda Tangan”
Seorang pejabat publik di Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi sorotan hangat di media sosial baru-baru ini. Eko Agus Padang Haryanto, Camat Tembalang, Kota Semarang, menjadi pusat perhatian akibat beredarnya narasi yang menyebutkan dirinya enggan menandatangani dokumen administrasi warga. Kejadian ini bermula dari unggahan di akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang, yang mengisahkan kesulitan seorang warga dalam mengurus dokumen penting yang memerlukan tanda tangan camat untuk keperluan proses hukum di pengadilan.
Unggahan tersebut mengklaim bahwa warga yang bersangkutan tidak mendapatkan respons yang memuaskan ketika mengajukan permohonan tanda tangan. Lebih lanjut, narasi tersebut menyertakan kutipan yang diduga diucapkan oleh sang camat, yang memicu perdebatan luas karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang seharusnya mengutamakan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat. Kutipan yang beredar adalah: “Nak aku wegah tanda tangan, Kowe meh piye!” yang jika diterjemahkan dari bahasa Jawa berarti, “Kalau aku malas tanda tangan, kamu mau bagaimana!” Pernyataan ini tentu saja menimbulkan pertanyaan serius mengenai etika dan profesionalisme dalam pelayanan publik.
Penjelasan Camat Mengenai Permohonan yang Berbeda
Menanggapi viralnya isu ini, Camat Tembalang, Eko Agus Padang Haryanto, akhirnya memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh warga tersebut berkaitan dengan surat keterangan satu nama yang melibatkan tiga data berbeda. Menurutnya, terdapat inkonsistensi dan perbedaan nama yang signifikan dalam dokumen-dokumen yang diajukan oleh pemohon.
“Jadi sekaligus saya menyampaikan yang kejadian kemarin ada pemohon mengajukan surat pernyataan satu nama itu ada tiga data yang berbeda. Satu akta kematian Ahmad; dua, salah satu ahli waris, itu nama ayahnya Rahmat. Kemudian yang ketiga surat sertifikat tanah atas nama Ahmad,” ungkap Eko saat ditemui di kantornya pada Selasa, 2 Juni 2026.
Perbedaan nama inilah yang menjadi alasan pihak kecamatan menyarankan pemohon untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Eko menegaskan bahwa saran tersebut diberikan demi memastikan keabsahan dan kesesuaian data kependudukan.
“Makanya kami sarankan pada waktu itu awalnya sudah disarankan oleh Kasi Pelayanan untuk ke Dispendukcapil. Kenapa? Karena perbedaan namanya itu sudah berbeda, kan gitu,” jelasnya.
Perbedaan Substansial vs. Kesalahan Penulisan
Lebih lanjut, Eko membedakan antara kesalahan penulisan huruf dalam sebuah nama dengan perubahan nama yang substansial. Menurutnya, jika hanya terjadi perbedaan minor seperti salah penulisan satu atau dua huruf, koreksi data masih bisa diproses melalui Dispendukcapil. Namun, jika perbedaan nama tersebut bersifat fundamental, maka hal tersebut dikategorikan sebagai perubahan nama yang memerlukan prosedur lebih lanjut.
“Kalau nama Ahmad dengan nama Rohmat itu kan sudah pasti ada perbedaan nama yang mengandung perubahan nama, kan gitu. Beda dengan tadi, Ahmad yang akhirannya T dengan Ahmad yang akhirannya D. Nah, itu kan nama yang sama,” terangnya. Ia menekankan bahwa perbedaan antara “Ahmad” dan “Rohmat” jelas merupakan perubahan nama yang signifikan, bukan sekadar kesalahan ketik.
Kewenangan Camat dalam Pengurusan Data Kependudukan
Eko juga menegaskan bahwa camat tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menetapkan data kependudukan secara permanen. Surat keterangan satu nama yang biasa diterbitkan oleh kecamatan sifatnya hanya sementara dan diperuntukkan bagi proses pengurusan hal-hal tertentu yang mendesak. Untuk perubahan data kependudukan yang bersifat permanen, seluruh proses harus dilakukan melalui Dispendukcapil.
“Camat tidak ada kewenangan untuk mengubah data tersebut. Surat keterangan satu nama hanya bersifat sementara untuk proses pengurusan hal tertentu. Untuk perubahan data permanen tetap harus ke Dispendukcapil,” tegasnya.
Meskipun demikian, Eko tidak menampik bahwa ada warga yang datang mengajukan permohonan tersebut. Ia menyebutkan bahwa warga tersebut mendatangi kantornya pada Jumat, 29 Mei, sekitar pukul 11.00 WIB. Mengenai detail kelurahan asal pemohon, ia memilih untuk tidak merincinya lebih lanjut.
Permohonan Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Atas viralnya narasi yang beredar dan potensi kesalahpahaman yang timbul, Eko Agus Padang Haryanto menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota Semarang dan seluruh masyarakat.
“Saya menyampaikan yang pertama permohonan maaf kepada Ibu Wali Kota, kepada Bapak Sekda, kepada masyarakat Kecamatan Tembalang, dan masyarakat Kota Semarang atas pembicaraan di media sosial yang dalam 2 hari ini sedang ada mungkin sekaligus ini kesempatan kami juga untuk melakukan konfirmasi,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan bahwa pihak kecamatan akan melakukan evaluasi internal terkait sistem pelayanan yang ada. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa setiap warga mendapatkan penanganan yang semestinya, sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik dan transparan kepada masyarakat.









Discussion about this post