Fakta Baru Mengenai Ferdy Sambo yang Kuliah S2 di Balik Penjara
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang terpidana seumur hidup atas kasus pembunuhan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat, kini diketahui sedang menjalani pendidikan magister (S2) dari balik penjara. Hal ini mengejutkan banyak pihak, mengingat statusnya sebagai narapidana. Namun, ternyata ia bisa melanjutkan studinya berkat beasiswa yang diberikan oleh sebuah institusi pendidikan.
Menurut informasi yang diungkapkan oleh Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti, Ferdy Sambo mengikuti program magister Teologi melalui beasiswa yang diberikan oleh Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI). Beasiswa ini tidak hanya ditujukan kepada Ferdy Sambo, tetapi juga tersedia bagi seluruh warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dari sekian banyak warga binaan Nasrani, Ferdy Sambo adalah salah satu yang tertarik untuk mengambil kesempatan tersebut.
“Lapas Cibinong telah mengembangkan kerja sama dengan STGGI untuk pemberian program beasiswa S1 dan S2 Teologi bagi warga binaan Nasrani, yang salah satu warga binaan yang berminat untuk mengikuti program tersebut adalah Ferdy Sambo,” ujar Rika saat dihubungi wartawan.
Perkuliahan dilaksanakan secara daring dari dalam Lapas Cibinong. Menurut Rika, pihak lapas menyatakan bahwa pemberian hak pendidikan dilakukan secara terbuka, objektif, dan tanpa perlakuan khusus. Program ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan agar siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Rika sempat menyinggung aturan yang membolehkan warga binaan mengenyam pendidikan. Menurutnya, semua warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 9 huruf C. Di Lapas Cibinong, semua warga binaan diberi kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan formal, termasuk pendidikan kejar paket A, B, dan C yang telah diikuti oleh 88 warga binaan sejak tahun 2024 hingga perguruan tinggi.
Pendidikan Sebagai Hak Warga Binaan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak warga binaan, termasuk bagi Ferdy Sambo. Namun, ia menekankan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan Kementerian Hukum, melainkan berada di bawah tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Justru secara hukum, satu ya, ini kan bukan tupoksi saya, bukan tupoksinya Kementerian Hukum ya, itu tupoksinya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Namun, Supratman memahami bahwa setiap warga binaan memiliki hak-hak yang dijamin selama menjalani masa pidana, termasuk hak untuk memperoleh pendidikan.
“Tapi yang saya tahu bahwa (pendidikan) itu kan ada hak-hak bagi warga binaan. Mau sekolah silakan, tinggal caranya,” ujarnya.
Analisis Pakar Hukum
Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret, Andina Elok Puri Maharani, menyatakan bahwa hak pendidikan warga binaan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Syaratnya adalah dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan tidak mengganggu keamanan.
“Regulasi tersebut mengatur bahwa semua warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Sehingga, narapidana tetap berhak menempuh pendidikan termasuk pendidikan tinggi selama menjalani hukumannya sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan tidak mengganggu keamanan,” kata Andina, kepada Kompas.com, pada Jumat (15/5/2026).
Ia menambahkan, akses pendidikan bagi narapidana merupakan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial dalam sistem pemasyarakatan. Negara tidak hanya bertugas menghukum, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali ke masyarakat dengan kualitas yang lebih baik.

Meski demikian, Andina menekankan pentingnya pengawasan agar pemberian akses pendidikan tidak menimbulkan kesan perlakuan istimewa di mata publik. Prinsip utama pemberian hak narapidana adalah non diskriminasi dan tetap taat pada hukum. Salah satu bentuk pengawasan yakni pendampingan oleh petugas lapas saat narapidana mengikuti perkuliahan daring guna mencegah penyalahgunaan fasilitas komunikasi.










Discussion about this post