Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyoroti riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Fokus pemeriksaan kali ini tertuju pada dokumen dari UTS Insearch, Australia, yang dipakai dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran di Indonesia. Persidangan berlangsung pada Jumat, 2 Oktober 2026, dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dimintai penjelasan mengenai berkas yang pernah diajukan pada 2019.
Di hadapan majelis, anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran, Taufiq Damarjati, menerangkan bahwa kementerian menerima dua dokumen dari UTS Insearch. Berkas itu berupa certificate of attendance dan transkrip nilai. Penjelasan ini menjadi titik awal pertanyaan lanjutan dari para hakim konstitusi, terutama terkait apakah dokumen yang dimaksud dapat dipandang sebagai bukti kelulusan atau ijazah dari lembaga pendidikan tersebut.
Isu itu mengemuka karena proses penyetaraan pendidikan di Indonesia biasanya memerlukan dasar administrasi yang jelas untuk menilai kesetaraan jenjang belajar dari luar negeri. Dalam sidang tersebut, hakim menggali lebih jauh bagaimana kementerian menafsirkan dokumen yang diserahkan, serta apakah berkas yang ada memang mencakup ijazah atau justru hanya menunjukkan bahwa seseorang pernah mengikuti kegiatan belajar di institusi terkait.
Perkara yang memuat pembahasan itu tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Sidang di MK ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan atas dalil-dalil yang berkaitan dengan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.
Pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran menambah dimensi baru dalam perkara tersebut, karena tidak hanya menyangkut hasil pemilu, tetapi juga riwayat administratif yang berkaitan dengan syarat dan pengakuan pendidikan. Dengan keterangan dari Kemendikdasmen, majelis hakim kini memiliki bahan untuk menilai lebih lanjut posisi dokumen UTS Insearch dalam proses penyetaraan yang dilakukan pada 2019.
Hingga persidangan itu berlangsung, pertanyaan utama yang mengemuka masih sama: apakah dokumen dari UTS Insearch yang tersedia dapat dianggap setara dengan ijazah, atau sebatas bukti kehadiran dan catatan nilai. Jawaban atas hal tersebut menjadi salah satu poin penting yang terus didalami MK dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.








Discussion about this post