Sebuah surat resmi Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan setelah ditemukan dipakai sebagai pembungkus nasi pecel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dokumen itu diketahui merupakan surat yang ditandatangani Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae dan ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum, sehingga temuan tersebut memunculkan pertanyaan soal bagaimana berkas pemerintahan daerah bisa berakhir di lapak makanan.
Peristiwa itu pertama kali terungkap melalui unggahan warga bernama Bernardinus Steven Damai Satyadarma di akun Threads miliknya, @stevendamai. Ia mengatakan menemukan kertas tersebut saat membeli nasi pecel dari pedagang di sekitar kantornya di Jalan Rasuna Said, Kuningan. Dari foto yang dibagikan, surat itu tampak masih memiliki cap, paraf, dan tanda tangan basah, sehingga jelas bukan lembar sembarang.
Isi surat tersebut berkaitan dengan permohonan bantuan penanganan Jembatan Rahmat-Palolo atau Jembatan Rahmat 1 di Kabupaten Sigi. Dengan demikian, dokumen itu memiliki nilai administratif penting karena menyangkut kebutuhan infrastruktur daerah yang diajukan pemerintah setempat kepada kementerian terkait.
Surat yang menjadi pembungkus makanan itu juga diketahui bertanggal 2 Juli 2026. Setelah gambar dokumen itu menyebar luas di media sosial, perhatian publik tertuju pada tata kelola arsip dan distribusi surat resmi, terutama karena dokumen masih memuat identitas pejabat dan tanda tangan asli.
Kejadian ini membuat Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae disebut kaget dan kemudian memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa surat tersebut memang berasal dari pemerintah daerah dan berisi permohonan terkait jembatan di Sigi, namun belum ada penjelasan rinci dalam sumber mengenai bagaimana surat itu bisa berpindah tangan hingga dipakai sebagai alas makanan.
Kasus ini ikut menyoroti pentingnya pengamanan dokumen negara, terlebih ketika surat resmi masih menyimpan stempel dan tanda tangan yang sah. Selain menimbulkan kehebohan di media sosial, peristiwa tersebut juga membuka diskusi tentang kemungkinan kelalaian dalam pengiriman atau pengelolaan dokumen pemerintahan sebelum akhirnya ditemukan di Jakarta.










Discussion about this post