Pemohon perkara terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan. Dalam pandangannya, persoalan utama ada pada dugaan tak terpenuhinya syarat minimal pendidikan SMA atau setara saat Gibran maju di Pemilu 2024. Ia menilai, walaupun seseorang sudah terpilih dan dilantik, status pencalonannya tetap bisa dipersoalkan bila sejak awal ternyata tidak memenuhi ketentuan.
Pernyataan itu disampaikan Denny dalam diskusi publik bertema ‘Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran’ di Jakarta, Rabu (30/9). Ia memakai contoh perlombaan untuk menggambarkan logika hukumnya: jika belakangan diketahui ada syarat yang tidak terpenuhi, menurut dia, hasil akhirnya tidak otomatis menjadi sah hanya karena proses pemilihan sudah selesai. Dari situ, Denny berpendapat bahwa status Gibran sebagai wakil presiden tetap layak diuji.
Denny juga menekankan bahwa syarat pendidikan untuk presiden dan wakil presiden pada dasarnya sejalan dengan banyak jabatan politik lain, termasuk kepala daerah dan anggota legislatif. Ia menyebut ketentuan minimalnya adalah lulusan SMA atau sederajat. Karena itu, ia mempertanyakan dokumen yang bisa membuktikan bahwa Gibran memang telah menamatkan jenjang tersebut.
Menurut Denny, dokumen yang selama ini dirujuk hanya berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan. Ia menjelaskan bahwa surat itu menyebut pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara dengan grade 12 atau kelas 3 SMA. Belakangan, lanjut dia, keterangan itu juga dikaitkan dengan penyetaraan setara SMK pada bidang Akuntansi dan Keuangan. Surat tersebut disebut diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.
Ia menambahkan, surat itu tidak langsung diperoleh secara resmi. Denny menyebut seorang warga bernama Bonatua Silalahi sempat meminta dokumen tersebut ke kementerian, namun ditolak dengan alasan informasi dikecualikan. Setelah itu, Bonatua menempuh sengketa informasi melalui Komisi Informasi Pusat hingga akhirnya surat keterangan penyetaraan itu diterima pada 16 April 2024, setelah proses persidangan yang berlangsung berbulan-bulan.
Denny juga menyinggung riwayat pencalonan Gibran ketika maju sebagai Wali Kota Solo. Menurut dia, syarat pendidikan untuk jabatan tersebut juga mensyaratkan minimal SMA atau setara, sehingga isu yang sama sebenarnya sudah muncul sejak pencalonan di tingkat daerah. Dalam pandangannya, pertanyaan mengenai kelulusan formal bukan hal kecil karena berkaitan langsung dengan syarat sah pencalonan.
Perkara yang diajukan Denny tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan itu turut menyoroti proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang dikeluarkan pada 6 Agustus 2019 dalam waktu kurang dari 24 jam. Denny mempertanyakan dokumen dasar yang digunakan untuk menerbitkan surat tersebut dan mengaitkannya dengan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, yang mengatur dokumen pendukung penyetaraan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.
Sumber: www.jawapos.com










Discussion about this post