klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Politik

Denny Indrayana Desak MK Tinjau Ulang Status Pencalonan Gibran karena Syarat Pendidikan

by
30 September 2026 - 23:17
Reading Time: 2 mins read
0
Denny Indrayana Desak MK Tinjau Ulang Status Pencalonan Gibran karena Syarat Pendidikan

Pemohon perkara terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan. Dalam pandangannya, persoalan utama ada pada dugaan tak terpenuhinya syarat minimal pendidikan SMA atau setara saat Gibran maju di Pemilu 2024. Ia menilai, walaupun seseorang sudah terpilih dan dilantik, status pencalonannya tetap bisa dipersoalkan bila sejak awal ternyata tidak memenuhi ketentuan.

Pernyataan itu disampaikan Denny dalam diskusi publik bertema ‘Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran’ di Jakarta, Rabu (30/9). Ia memakai contoh perlombaan untuk menggambarkan logika hukumnya: jika belakangan diketahui ada syarat yang tidak terpenuhi, menurut dia, hasil akhirnya tidak otomatis menjadi sah hanya karena proses pemilihan sudah selesai. Dari situ, Denny berpendapat bahwa status Gibran sebagai wakil presiden tetap layak diuji.

Denny juga menekankan bahwa syarat pendidikan untuk presiden dan wakil presiden pada dasarnya sejalan dengan banyak jabatan politik lain, termasuk kepala daerah dan anggota legislatif. Ia menyebut ketentuan minimalnya adalah lulusan SMA atau sederajat. Karena itu, ia mempertanyakan dokumen yang bisa membuktikan bahwa Gibran memang telah menamatkan jenjang tersebut.

Menurut Denny, dokumen yang selama ini dirujuk hanya berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan. Ia menjelaskan bahwa surat itu menyebut pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara dengan grade 12 atau kelas 3 SMA. Belakangan, lanjut dia, keterangan itu juga dikaitkan dengan penyetaraan setara SMK pada bidang Akuntansi dan Keuangan. Surat tersebut disebut diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.

Ia menambahkan, surat itu tidak langsung diperoleh secara resmi. Denny menyebut seorang warga bernama Bonatua Silalahi sempat meminta dokumen tersebut ke kementerian, namun ditolak dengan alasan informasi dikecualikan. Setelah itu, Bonatua menempuh sengketa informasi melalui Komisi Informasi Pusat hingga akhirnya surat keterangan penyetaraan itu diterima pada 16 April 2024, setelah proses persidangan yang berlangsung berbulan-bulan.

Denny juga menyinggung riwayat pencalonan Gibran ketika maju sebagai Wali Kota Solo. Menurut dia, syarat pendidikan untuk jabatan tersebut juga mensyaratkan minimal SMA atau setara, sehingga isu yang sama sebenarnya sudah muncul sejak pencalonan di tingkat daerah. Dalam pandangannya, pertanyaan mengenai kelulusan formal bukan hal kecil karena berkaitan langsung dengan syarat sah pencalonan.

Perkara yang diajukan Denny tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan itu turut menyoroti proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang dikeluarkan pada 6 Agustus 2019 dalam waktu kurang dari 24 jam. Denny mempertanyakan dokumen dasar yang digunakan untuk menerbitkan surat tersebut dan mengaitkannya dengan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, yang mengatur dokumen pendukung penyetaraan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sumber: www.jawapos.com

ShareTweetSend

Related Posts

Dudung Abdurachman Naik Jadi Menko Polkam Usai Karier Panjang di TNI dan Istana
Politik

Dudung Abdurachman Naik Jadi Menko Polkam Usai Karier Panjang di TNI dan Istana

1 Oktober 2026 - 18:55
Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Dudung Pimpin Menkopolkam dan Listyo Sigit ke KSP
Politik

Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Dudung Pimpin Menkopolkam dan Listyo Sigit ke KSP

1 Oktober 2026 - 16:55
Pertemuan Prabowo-Megawati Dibaca Lebih Luas dari Takziah, Ada Sinyal Komunikasi Politik
Politik

Pertemuan Prabowo-Megawati Dibaca Lebih Luas dari Takziah, Ada Sinyal Komunikasi Politik

1 Oktober 2026 - 04:47
Fatima El Mansouri, dari pengacara properti menjadi perempuan pertama yang memimpin pemerintahan Maroko
Politik

Fatima El Mansouri, dari pengacara properti menjadi perempuan pertama yang memimpin pemerintahan Maroko

1 Oktober 2026 - 04:18
Zainal Arifin Mochtar: Gugatan Ijazah Gibran Jadi Kesempatan MK Menuntaskan Persoalan Putusan 90
Politik

Zainal Arifin Mochtar: Gugatan Ijazah Gibran Jadi Kesempatan MK Menuntaskan Persoalan Putusan 90

1 Oktober 2026 - 02:48
Denny Indrayana Kritik Penunjukan Hasyim Asy’ari sebagai Komisaris Independen PTPN I
Politik

Denny Indrayana Kritik Penunjukan Hasyim Asy’ari sebagai Komisaris Independen PTPN I

30 September 2026 - 22:17
Next Post
Hamza Choudhury Jadi Andalan Bangladesh Saat Hadapi Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Hamza Choudhury Jadi Andalan Bangladesh Saat Hadapi Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Video Pengunduran Diri Gibran dari Wapres Dipastikan Tidak Benar

Video Pengunduran Diri Gibran dari Wapres Dipastikan Tidak Benar

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com