Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta rencana konser penyanyi opera asal Italia, Andrea Bocelli, di Indonesia dibatalkan. Seruan itu disampaikan melalui Surat Pernyataan Sikap bernomor Kep-111/DP-MUI/X/2026 yang ditandatangani di Jakarta pada Senin, 13 Oktober 2026, oleh Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan dan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim. Dalam pernyataan tersebut, MUI menilai kehadiran Bocelli berpotensi menyakiti perasaan rakyat Palestina dan dinilai tidak sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia.
Sikap keras MUI itu muncul setelah lembaga tersebut mengklaim melakukan kajian dan penelusuran atas rekam jejak Bocelli. Salah satu yang menjadi sorotan adalah keterlibatan Bocelli dalam konser Friends of Israel Defence Force (FIDF) di Los Angeles pada 2010. Acara itu disebut sebagai bagian dari penggalangan dana untuk pasukan militer Israel atau IDF. Berdasarkan temuan itu, MUI memandang ada hubungan dukungan atau simpati terhadap Israel yang tidak bisa diabaikan.
Dalam suratnya, MUI menegaskan bahwa Indonesia semestinya tidak menjadi ruang bagi pihak mana pun yang dianggap mendukung zionisme Israel. Lembaga ini juga menilai membiarkan kegiatan semacam itu berlangsung di Tanah Air dapat dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap amanah konstitusi, sekaligus mencederai solidaritas bagi Palestina. Pernyataan itu disampaikan MUI pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Dasar argumentasi MUI merujuk pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan tujuan Indonesia untuk ikut menghapuskan penjajahan di muka bumi. Selain itu, MUI juga mengaitkan penolakannya dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Dengan landasan itu, MUI menyatakan bahwa penolakan terhadap konser Bocelli bukan sekadar soal agenda hiburan, melainkan menyangkut prinsip politik luar negeri dan keberpihakan moral.
Dalam poin sikap resminya, MUI menyampaikan empat tuntutan. Pertama, penolakan tegas atas rencana konser Andrea Bocelli di Indonesia. Kedua, desakan kepada pemerintah agar segera mengambil langkah untuk tidak memberikan izin dan membatalkan seluruh agenda acara tersebut. Ketiga, MUI meminta pemerintah tetap konsisten mendorong tumbuhnya industri ekonomi kreatif di dalam negeri yang tidak terhubung dengan Israel, sebagai bagian dari kedaulatan ekonomi dan kebudayaan nasional.
Keempat, MUI meminta pihak Andrea Bocelli serta semua pihak terkait menghormati keputusan tersebut dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dinilai kontraproduktif. Dengan sikap itu, MUI menempatkan isu konser Bocelli dalam kerangka yang lebih luas: hubungan Indonesia dengan perjuangan Palestina, batas etis kerja sama internasional, dan konsistensi kebijakan publik terhadap isu penjajahan.










Discussion about this post