Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan status Letjen TNI Suharyanto dalam penyidikan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Meski nama eks Kepala BNPB itu ikut disorot karena adik dan sejumlah stafnya sudah berstatus tersangka, keputusan lanjutan untuk Suharyanto masih bergantung pada Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI), mengingat dirinya merupakan prajurit aktif.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan pihaknya telah memaparkan posisi Suharyanto kepada unsur TNI yang hadir dalam rangkaian ekspos perkara pada 13 dan 14 Oktober. Menurut dia, penjelasan itu menjadi dasar untuk tindak lanjut formal melalui surat kepada Panglima TNI. KPK, kata Taufik, memilih pola kerja yang kolaboratif agar proses hukum tetap berjalan seiring dengan mekanisme di lingkungan militer.
“Tadi untuk (eks) Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI yang sudah hadir, baik di hari tanggal 13 dan tanggal 14 (Oktober) yang lebih lengkap begitu,” ujar Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026). Ia menambahkan, penyidik Puspom TNI juga ikut mendampingi saat KPK melakukan penyegelan di kantor BNPB, sehingga perkembangan perkara ini sudah dipahami bersama.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Dari unsur keluarga dan internal BNPB, nama Bima Setiawan, yang disebut sebagai adik Suharyanto, ikut terseret. Selain itu, ada Richard Erlangg selaku tenaga ahli Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit yang menjabat Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB/PPK, serta dua pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian. KPK menyebut penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk untuk melihat peran pihak TNI aktif lain yang diduga terkait.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pencairan DSP, dana yang disiapkan pemerintah untuk respons cepat saat bencana. Skema itu dipakai BNPB untuk penanganan keadaan darurat seperti kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, hingga banjir di Aceh dan Sumatera. Berdasarkan aturan BNPB tahun 2020, pencairan DSP dapat dilakukan secara fleksibel jika memenuhi syarat keadaan darurat tertentu, termasuk penetapan status oleh kepala daerah, presiden, atau kepala BNPB.
Untuk mempercepat penanganan di lapangan, BNPB juga memakai mekanisme penunjukan langsung vendor barang dan jasa melalui dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK). Namun, menurut KPK, celah inilah yang diduga dimanfaatkan sejumlah oknum lewat konflik kepentingan dan suap. Penyelidikan sementara dibagi ke dalam dua klaster, salah satunya terkait hubungan afiliasi antara vendor yang dipilih dan tenaga ahli Kepala BNPB yang juga merupakan adik Suharyanto pada periode 2024–2026.
Suharyanto sendiri adalah perwira tinggi TNI Angkatan Darat kelahiran 8 September 1967. Ia lulusan Akademi Militer 1989 dari kecabangan Infanteri (Raider) dan lama bertugas di Kostrad. Sebelum memimpin BNPB sejak 17 November 2021, ia pernah menjabat Pangdam V/Brawijaya dan juga menjadi Sesmilpres pada era Presiden Joko Widodo. Kini, masa depannya dalam perkara ini akan ditentukan oleh langkah lanjutan Puspom TNI setelah KPK menyampaikan hasil penanganan perkara tersebut.










Discussion about this post