klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Nasional

Sertifikat Debitur: Ahli Hukum Tidak Temukan Unsur Penggelapan Albert Riwu Kore

Redaksi by Redaksi
2 Mei 2026 - 17:31
Reading Time: 2 mins read
0
Sertifikat Debitur: Ahli Hukum Tidak Temukan Unsur Penggelapan Albert Riwu Kore

Perkara Dugaan Penggelapan dalam Jabatan yang Menyeret Notaris Albert Riwu Kore Kembali Bergulir

Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyeret notaris Albert Riwu Kore kembali bergulir di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus ini kembali menjadi perhatian setelah pihak terlapor menghadirkan seorang ahli hukum untuk memberikan keterangan terkait duduk perkara tersebut.

Ahli hukum dari Universitas Kristen Arta Wacana, Rian Van Frits Kapitan, memberikan penjelasan mengenai aspek hukum yang mendasari kasus ini. Dalam kesaksianya pada Senin 27 April 2026, Rian menjelaskan bahwa suatu tindakan hanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan jika seluruh unsur dalam Pasal 486 dan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 terpenuhi secara kumulatif.

Status Kepemilikan Barang

Salah satu poin penting yang disoroti adalah status kepemilikan barang. Rian menegaskan bahwa dalam kasus penguasaan sembilan sertifikat oleh Albert Riwu Kore, unsur “milik orang lain” tidak terpenuhi bagi pihak pelapor, yaitu bank. Berdasarkan Undang-undang Hak Tanggungan, ia menyatakan bahwa bank bukanlah pemilik objek jaminan.

“Penyidik harus membuktikan bahwa barang tersebut milik korban. Dalam konteks ini, Bank hanya memiliki hak privilege atau hak untuk didahulukan jika terjadi wanprestasi. Kepemilikan tetap berada pada debitur (pemilik tanah),” jelas Rian.

Karena kepemilikan sah berada di tangan debitur bernama Rahmat, maka tindakan notaris Albert yang menyerahkan sertifikat kembali kepada Rahmat dianggap sudah tepat secara hukum.

Lemahnya Kedudukan Cover Note

Lebih lanjut, Rian menyoroti penggunaan dokumen cover note yang dijadikan dasar oleh pihak Bank. Menurutnya, cover note bukanlah akta otentik dan tidak diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan.

“Karena belum ada Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), Notaris berkewajiban menyerahkan sertifikat kepada pemiliknya saat diminta. Tidak ada dasar hukum bagi Notaris untuk menyerahkannya kepada Bank jika APHT belum ada,” tambahnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Tiadanya Unsur Kesengajaan (Dolus)

Dari sisi hukum pidana, Rian menilai tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dari pihak Notaris. Ia berpendapat jika pun terdapat kekeliruan dalam prosedur, hal tersebut masuk dalam ranah kelalaian (culpa) atau pelanggaran kode etik, bukan pidana.

“Jika ada kerugian atau perselisihan, jalurnya adalah hukum perdata melalui gugatan atau pemeriksaan kode etik notaris, bukan dipaksakan ke ranah pidana,” tegasnya.

Perjuangan Hukum Kuasa Hukum

Sementara itu, Kuasa Hukum Albert Riwu Kore, Fendi Hilman, menyayangkan berlarutnya kasus ini yang telah berjalan selama empat tahun. Meski kliennya sempat kalah dalam praperadilan, ia menegaskan akan terus memperjuangkan hak hukum kliennya.

“Perkara ini sudah empat tahun tanpa kepastian. Kami tetap bersuara untuk memperjuangkan hak Pak Albert. Kalah praperadilan itu bukan akhir, kita tetap fokus pada fakta hukum bahwa tidak ada unsur pidana di sini,” pungkas Fendi.


ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Diduga Lompat dari KMP Kirana II, Pemuda Bandar Lampung Masih Hilang di Perairan Pulau Tempurung
Nasional

Diduga Lompat dari KMP Kirana II, Pemuda Bandar Lampung Masih Hilang di Perairan Pulau Tempurung

3 Agustus 2026 - 15:33
Jenazah Ryamizard Ryacudu Disemayamkan di Kemhan Sebelum Dimakamkan di TMP Kalibata
Nasional

Jenazah Ryamizard Ryacudu Disemayamkan di Kemhan Sebelum Dimakamkan di TMP Kalibata

2 Juni 2026 - 23:59
Qodari Jawab Kritik Prabowo Prancis: Ungkap Manfaat Nyata
Nasional

Qodari Jawab Kritik Prabowo Prancis: Ungkap Manfaat Nyata

2 Juni 2026 - 22:21
Alasan Kampus Tolak Dapur MBG
Nasional

Alasan Kampus Tolak Dapur MBG

2 Juni 2026 - 22:08
SARA Bukan Lagi Isu Utama di Mata Mendagri
Nasional

SARA Bukan Lagi Isu Utama di Mata Mendagri

2 Juni 2026 - 21:28
Nasional

ASN Riau Tertipu Batu Delima: Jual Mobil Demi Jodoh Palsu

2 Juni 2026 - 17:12
Next Post
Gaji Pengasuh Daycare Little Aresha Jogja, 1 Orang Rawat 10 Bayi dan Diajari Mengikatnya

Gaji Pengasuh Daycare Little Aresha Jogja, 1 Orang Rawat 10 Bayi dan Diajari Mengikatnya

Kapan Speedboat ke Tarakan Berangkat dari Tanjung Selor? Jadwal Terlengkap!

Kapan Speedboat ke Tarakan Berangkat dari Tanjung Selor? Jadwal Terlengkap!

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com