Penangkapan Direktur dan Manajer SPBU Terkait Gudang BBM Ilegal
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang direktur dan manajer stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terlibat dalam kasus gudang BBM ilegal. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus yang diungkap pada Selasa (7/4/2026) pekan lalu di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.
Penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan Direktur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak Kuala Kampar berinisial Z. Selain itu, penyidik juga menangkap manager SPBU berinisial J. Keduanya memiliki keterkaitan dengan pengungkapan 13 ton solar subsidi di gudang BBM ilegal di Kuala Kampar. Tersangka yang terlibat dalam kasus ini antara lain NDP (37), sebagai pekerja, dan HA (38), sebagai pemilik gudang BBM ilegal tersebut.
“Kedua tersangka diamankan dari tempat yang berbeda. Mereka dijemput dari rumah masing-masing,” kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi melalui Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal kepada sumber berita.
Tersangka Z, sebagai direktur SPBU Kompak Kuala Kampar, ditangkap dari rumahnya di Kota Pangkalan Kerinci pada Sabtu (11/4/2026). Saat penangkapan, pelaku sedang berada di Pangkalan Kerinci. Sementara itu, manager SPBU J ditangkap di rumahnya di Kuala Kampar pada hari yang sama. Ia dibawa petugas ke Pangkalan Kerinci bersamaan dengan barang bukti solar subsidi dari gudang BBM ilegal.
Kedua tersangka langsung ditahan di sel tahanan Polres Pelalawan untuk memperlancar proses penyidikan. Karena terlibat dalam perkara Minyak dan Gas (Migas), kasus ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Pelalawan.
“Sampai saat ini sudah ada empat orang tersangka dalam perkara BBM ilegal di Kuala Kampar,” ujar Asbon.
Adapun keterkaitan tersangka Z dan J adalah bahwa keduanya merupakan pengelola SPBU Kompak di Kuala Kampar sebagai direktur dan manager. Mereka mengetahui pengalihan solar subsidi dari SPBU yang dikelola ke gudang BBM ilegal milik tersangka HA di Kelurahan Teluk Dalam.
Bahkan selama ini, pemilik gudang BBM ilegal tersebut melakukan transaksi pembayaran kepada SPBU Kompak setiap kali melakukan pembelian biosolar. Sehingga, direktur dan manager ikut tersangkut dalam perkara ini.
“Seluruh barang bukti sudah kita bawa dari Kuala Kampar ke Pangkalan Kerinci. Sekarang diamankan di Mapolres,” tambah Asbon.
Proses Penyidikan dan Barang Bukti
Proses penyidikan terhadap kasus BBM ilegal di Kuala Kampar terus berjalan dengan intensif. Petugas telah mengumpulkan berbagai barang bukti yang relevan, termasuk dokumen-dokumen keuangan dan surat perjanjian antara SPBU Kompak dan gudang BBM ilegal. Barang bukti tersebut kini disimpan di Mapolres Pelalawan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini. Beberapa saksi telah dimintai keterangan, termasuk para pekerja di gudang BBM ilegal dan rekan-rekan dari tersangka.
Penyidik juga menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Meski belum ada nama-nama baru yang diungkap, penyidik tetap berupaya untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran BBM ilegal tersebut.
Tantangan dalam Penegakan Hukum
Meski telah berhasil menangkap beberapa tersangka, penyidik mengakui bahwa penegakan hukum terhadap kasus BBM ilegal masih menghadapi tantangan. Salah satunya adalah sulitnya mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, terutama karena adanya jaringan yang cukup kompleks.
Selain itu, penyidik juga harus memastikan bahwa semua barang bukti yang dikumpulkan dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam persidangan. Hal ini membutuhkan kerja sama yang baik antara penyidik dan jaksa.
Dengan penangkapan terhadap direktur dan manager SPBU, kasus BBM ilegal di Kuala Kampar semakin mengarah pada penyelesaian yang lebih menyeluruh. Penyidik berharap bisa menuntaskan kasus ini secara cepat dan tuntas, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku kejahatan serupa.









Discussion about this post