klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Lifestyle

Polresta Barelang Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian di Facebook

Redaksi by Redaksi
17 April 2026 - 17:56
Reading Time: 1 min read
0
Polresta Barelang Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian  di Facebook

BATAM, KLIKKEPRI.com– Satreskrim Polresta Barelang menangkap MOA (45), pelaku ujaran kebencian terhadap suku Melayu lewat akun Facebook palsu Yandra Yanda di grup “Wajah Batam”.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang, Jumat (17/4/2026).

Kasus terungkap setelah S (44) melapor pada 15 April 2026. Dari penyelidikan, polisi awalnya mengamankan YO (44) yang fotonya dipakai pelaku.

Pengembangan kasus mengarah ke MOA yang akhirnya mengakui perbuatannya.

Motifnya dendam pribadi kepada YO, namun sasaran kebencian terhadap suku Melayu dipilih secara spontan.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit HP Redmi 9C biru, akun Facebook “Yandra Yanda”, dan tangkapan layar unggahan.

MOA dijerat Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengimbau warga bijak bermedia sosial dan menjaga persatuan.***

 

Tags: Bijak bermedsosPolresta BarelangUjaran Kebencian
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kapal Prince Soya Terbakar di Pelabuhan Samarinda
Lifestyle

Kapal Prince Soya Terbakar di Pelabuhan Samarinda

30 Agustus 2026 - 18:02
Ramalan zodiak cinta Sabtu 1 Agustus 2026: Sagittarius coba hal baru bersama pasangan di akhir pekan
Lifestyle

Ramalan zodiak cinta Sabtu 1 Agustus 2026: Sagittarius coba hal baru bersama pasangan di akhir pekan

25 Agustus 2026 - 23:11
Kunci gitar mudah: Chord Pemuja Rahasia Sheila On 7 yang viral di YouTube
Lifestyle

Kunci gitar mudah: Chord Pemuja Rahasia Sheila On 7 yang viral di YouTube

20 Agustus 2026 - 13:22
84 Siswa SDN 1 Tedunan Jepara Belajar di Rumah Warga, Rindu Suasana Kelas
Lifestyle

84 Siswa SDN 1 Tedunan Jepara Belajar di Rumah Warga, Rindu Suasana Kelas

18 Agustus 2026 - 11:26
Renungan Katolik Harian: Lima Roti, Kasih Tak Terbatas 2 Agustus 2026
Lifestyle

Renungan Katolik Harian: Lima Roti, Kasih Tak Terbatas 2 Agustus 2026

18 Agustus 2026 - 06:26
Panduan Perayaan Ekaristi Minggu 2 Agustus 2026 Pekan XVIII Tahun A
Lifestyle

Panduan Perayaan Ekaristi Minggu 2 Agustus 2026 Pekan XVIII Tahun A

13 Agustus 2026 - 11:35
Next Post
WFH ASN Sumsel Berhasil Kurangi Penggunaan 4.655 Kendaraan Dinas, Lalu Lintas Lancar

WFH ASN Sumsel Berhasil Kurangi Penggunaan 4.655 Kendaraan Dinas, Lalu Lintas Lancar

Investasi SDM Unggul di Papua Tengah, Baznas Nabire Berikan Beasiswa Pendidikan

Investasi SDM Unggul di Papua Tengah, Baznas Nabire Berikan Beasiswa Pendidikan

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com