JAKARTA — Pemerintah menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal. Pelaku usaha diberikan pilihan jelas, yaitu masuk ke sistem resmi atau ditutup.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa rokok ilegal tidak akan dilegalkan begitu saja. Pemerintah hanya memberikan ruang bagi pelaku untuk beralih ke jalur legal dengan membayar cukai.
“Bukan dilegalkan begitu saja. Mereka harus masuk ke sistem, bayar cukai. Kami beri kesempatan. Kalau tidak, akan ditutup,” ujar Purbaya di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat pekan lalu.
Pemerintah menyiapkan penambahan lapisan baru dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) sebagai jalan masuk bagi pelaku ilegal. Kebijakan ini ditargetkan mulai berjalan paling lambat Mei 2026.
“Kami inginnya Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok yang ilegal,” katanya.
Melalui skema ini, pelaku rokok ilegal masih diberi kesempatan masuk ke pasar resmi. Namun, pemerintah memastikan akan menutup usaha yang tetap beroperasi di luar aturan.
“Nanti mereka kami kasih kesempatan untuk main di pasar yang legal. Kalau tidak mau, kami tutup,” ujar Purbaya.
Selama ini, rokok ilegal menjadi sumber kebocoran penerimaan negara. Produk tanpa cukai juga dijual lebih murah sehingga menekan pelaku usaha legal, terutama sektor usaha kecil dan menengah.
Pemerintah berharap penambahan layer cukai bisa menciptakan jembatan transisi ke sistem resmi. Langkah ini juga diharapkan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.
Purbaya menyebut proposal kebijakan tersebut sudah rampung dan akan segera dibahas bersama DPR. Namun, potensi tambahan penerimaan negara masih akan dihitung setelah implementasi berjalan.
“Kalau itu betul-betul besar seperti yang diklaim orang, itu besar sekali kontribusinya. Tapi nanti kami lihat seperti apa. Saya tidak mau menebak dulu sebelum kita lihat sebulan atau dua bulan kalau dijalankan,” ujarnya.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, kebijakan ini disusun dengan pendekatan hukum. Pemerintah juga mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor padat karya.
Menurutnya, ruang legal tetap dibuka bagi pelaku usaha selama memenuhi kewajiban cukai. Langkah ini untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan industri.
Sebagai catatan, struktur tarif CHT telah disederhanakan dari 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022. Ketentuan terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.
Tujuan Kebijakan CHT Baru
Kebijakan baru ini memiliki beberapa tujuan utama:
- Meningkatkan Pendapatan Negara: Dengan memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara melalui pembayaran cukai yang lebih efektif.
- Menciptakan Persaingan yang Adil: Rokok ilegal sering kali dijual dengan harga lebih rendah, sehingga merugikan pelaku usaha legal. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan pasar.
- Memastikan Kepatuhan Hukum: Pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan akan ditutup, sehingga memperkuat regulasi yang ada.
Langkah-Langkah yang Dilakukan
Beberapa langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah meliputi:
- Penambahan Lapisan CHT: Struktur cukai hasil tembakau akan diperluas untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha ilegal untuk beralih ke jalur legal.
- Evaluasi Berkala: Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini untuk memastikan efektivitasnya.
- Koordinasi dengan DPR: Kebijakan ini akan dibahas bersama DPR agar mendapat dukungan dan perbaikan jika diperlukan.
Dampak yang Diharapkan
Dampak yang diharapkan dari kebijakan ini antara lain:
- Peningkatan Pendapatan Negara: Dengan peningkatan jumlah rokok legal yang diproduksi dan dijual, pendapatan negara diharapkan meningkat.
- Peningkatan Kesadaran Pelaku Usaha: Pelaku usaha ilegal diharapkan lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan dan membayar cukai.
- Peningkatan Kualitas Produk: Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, kualitas produk rokok di pasar diharapkan lebih baik.
Tantangan yang Mungkin Muncul
Meskipun kebijakan ini memiliki potensi positif, beberapa tantangan mungkin muncul, seperti:
- Resistensi dari Pelaku Usaha Ilegal: Beberapa pelaku usaha ilegal mungkin menolak untuk beralih ke jalur legal karena khawatir akan biaya tambahan.
- Kesulitan dalam Implementasi: Proses implementasi kebijakan ini mungkin membutuhkan waktu dan sumber daya yang cukup besar.
- Perubahan Pola Konsumsi: Konsumen mungkin mengubah pola belanja mereka akibat perubahan harga atau ketersediaan produk.
Dengan demikian, kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif untuk mengatasi peredaran rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.









Discussion about this post