Penangkapan Sindikat Judi Online di Jakarta Barat
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang haram dari judi online mencapai angka yang sangat besar. Dalam periode Januari hingga Maret 2026, jumlah tersebut mencapai Rp 40,3 triliun, dengan nilai deposit sebesar Rp 10,6 triliun. Hal ini disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam tanggapannya terhadap kasus mafia judi online yang terjadi di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Ivan membantah dugaan bahwa PPATK kecolongan dalam menangani kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa fokus utama PPATK adalah pemain judi online dalam negeri, sehingga tidak ada kesalahan dalam pengawasan. Ia juga mengisyaratkan bahwa mayoritas korban sindikat judi online berasal dari luar negeri.
Lima Langkah PPATK dalam Mengatasi Judi Online
Ivan menjelaskan lima cara yang dilakukan PPATK untuk memerangi judi online:
- Pertama, bekerja sama dengan Komdigi untuk mendeteksi rekening dan merchant yang menjadi tempat deposit judi online.
- Kedua, melakukan penghentian transaksi rekening dan merchant yang diduga terlibat dalam aktivitas judi daring.
- Ketiga, mendorong penegakan hukum secara tuntas, termasuk penerapan Perma 1 tahun 2013 untuk merampas dana hasil deposit judi online.
- Keempat, mendorong lembaga pengawas dan pengatur untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan pelaku tindak pidana dengan mengeksploitasi kelemahan pengawasan dalam instrumen transaksi keuangan.
- Kelima, mendorong stakeholder untuk terus melakukan kampanye mengenai bahaya judi online.
Penangkapan 320 Warga Negara Asing di Kasus Hayam Wuruk
Dalam kasus Hayam Wuruk, sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dan 1 WNI terjaring penangkapan oleh Bareskrim Polri. Penangkapan para WNA telah dilakukan pada Kamis (7/5/2026), dan saat ini pemeriksaan terhadap para pelaku masih berlangsung. Para pelaku ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan atau sedang melakukan operasional kegiatan judi daring.

Keragaman Warga Negara yang Terlibat
Para pelaku yang ditangkap meliputi berbagai negara, antara lain:
- 57 orang warga negara China
- 228 orang warga negara Vietnam
- 11 orang warga negara Laos
- 13 orang warga negara Myanmar
- 3 orang masing-masing warga negara Malaysia dan Kamboja
- 5 orang warga negara Thailand
Setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana judi online, yang dijadikan sebagai mata pencaharian. Polisi telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, seperti brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, dan uang tunai berupa mata uang asing berbagai macam negara.
Temuan Domain Internet dan Website Judi Online
Dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan sekitar 75 domain internet dan laman resmi atau website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian daring. Domain internet dan website yang digunakan menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran.
Tuntutan Hukum atas Tindakan Pelaku
Atas perbuatan mereka, para pelaku tindak pidana perjudian daring tersebut disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.








Discussion about this post