klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Nasional

PPATK Menolak Klaim Kecolongan dalam Penangkapan Ratusan WNA Terkait Judi

Redaksi by Redaksi
14 Mei 2026 - 15:11
Reading Time: 2 mins read
0
PPATK Menolak Klaim Kecolongan dalam Penangkapan Ratusan WNA Terkait Judi

Penangkapan Sindikat Judi Online di Jakarta Barat

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang haram dari judi online mencapai angka yang sangat besar. Dalam periode Januari hingga Maret 2026, jumlah tersebut mencapai Rp 40,3 triliun, dengan nilai deposit sebesar Rp 10,6 triliun. Hal ini disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam tanggapannya terhadap kasus mafia judi online yang terjadi di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Ivan membantah dugaan bahwa PPATK kecolongan dalam menangani kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa fokus utama PPATK adalah pemain judi online dalam negeri, sehingga tidak ada kesalahan dalam pengawasan. Ia juga mengisyaratkan bahwa mayoritas korban sindikat judi online berasal dari luar negeri.

Lima Langkah PPATK dalam Mengatasi Judi Online

Ivan menjelaskan lima cara yang dilakukan PPATK untuk memerangi judi online:

  • Pertama, bekerja sama dengan Komdigi untuk mendeteksi rekening dan merchant yang menjadi tempat deposit judi online.
  • Kedua, melakukan penghentian transaksi rekening dan merchant yang diduga terlibat dalam aktivitas judi daring.
  • Ketiga, mendorong penegakan hukum secara tuntas, termasuk penerapan Perma 1 tahun 2013 untuk merampas dana hasil deposit judi online.
  • Keempat, mendorong lembaga pengawas dan pengatur untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan pelaku tindak pidana dengan mengeksploitasi kelemahan pengawasan dalam instrumen transaksi keuangan.
  • Kelima, mendorong stakeholder untuk terus melakukan kampanye mengenai bahaya judi online.

Penangkapan 320 Warga Negara Asing di Kasus Hayam Wuruk

Dalam kasus Hayam Wuruk, sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dan 1 WNI terjaring penangkapan oleh Bareskrim Polri. Penangkapan para WNA telah dilakukan pada Kamis (7/5/2026), dan saat ini pemeriksaan terhadap para pelaku masih berlangsung. Para pelaku ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan atau sedang melakukan operasional kegiatan judi daring.

Keragaman Warga Negara yang Terlibat

Para pelaku yang ditangkap meliputi berbagai negara, antara lain:

  • 57 orang warga negara China
  • 228 orang warga negara Vietnam
  • 11 orang warga negara Laos
  • 13 orang warga negara Myanmar
  • 3 orang masing-masing warga negara Malaysia dan Kamboja
  • 5 orang warga negara Thailand

Setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana judi online, yang dijadikan sebagai mata pencaharian. Polisi telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, seperti brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, dan uang tunai berupa mata uang asing berbagai macam negara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Temuan Domain Internet dan Website Judi Online

Dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan sekitar 75 domain internet dan laman resmi atau website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian daring. Domain internet dan website yang digunakan menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran.

Tuntutan Hukum atas Tindakan Pelaku

Atas perbuatan mereka, para pelaku tindak pidana perjudian daring tersebut disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Diduga Lompat dari KMP Kirana II, Pemuda Bandar Lampung Masih Hilang di Perairan Pulau Tempurung
Nasional

Diduga Lompat dari KMP Kirana II, Pemuda Bandar Lampung Masih Hilang di Perairan Pulau Tempurung

3 Agustus 2026 - 15:33
Jenazah Ryamizard Ryacudu Disemayamkan di Kemhan Sebelum Dimakamkan di TMP Kalibata
Nasional

Jenazah Ryamizard Ryacudu Disemayamkan di Kemhan Sebelum Dimakamkan di TMP Kalibata

2 Juni 2026 - 23:59
Qodari Jawab Kritik Prabowo Prancis: Ungkap Manfaat Nyata
Nasional

Qodari Jawab Kritik Prabowo Prancis: Ungkap Manfaat Nyata

2 Juni 2026 - 22:21
Alasan Kampus Tolak Dapur MBG
Nasional

Alasan Kampus Tolak Dapur MBG

2 Juni 2026 - 22:08
SARA Bukan Lagi Isu Utama di Mata Mendagri
Nasional

SARA Bukan Lagi Isu Utama di Mata Mendagri

2 Juni 2026 - 21:28
Nasional

ASN Riau Tertipu Batu Delima: Jual Mobil Demi Jodoh Palsu

2 Juni 2026 - 17:12
Next Post
Tumbal Proyek: Inspirasi dari Jembatan Suramadu Siap Hebohkan Bioskop Pekan Ini

Tumbal Proyek: Inspirasi dari Jembatan Suramadu Siap Hebohkan Bioskop Pekan Ini

Hutan Kayu Lara Luwu: Laboratorium Alam dengan 100 Peneliti Tahunan

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com