Hutan Kayu Lara: Kunci Penting untuk Pendidikan dan Konservasi
Hutan Penelitian dan Wisata Kayu Lara yang terletak di wilayah Simoma, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, telah menjadi lokasi penting bagi penelitian dan kegiatan akademik. Banyak mahasiswa dan peneliti dari berbagai kampus sering mengunjungi kawasan ini untuk melakukan penelitian dan kegiatan perkemahan ilmiah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, Muhammad Iqbal Alwi, menyampaikan bahwa Hutan Kayu Lara selama ini kerap dikunjungi oleh mahasiswa dan peneliti. Aktivitas yang dilakukan mencakup penelitian hingga kegiatan perkemahan ilmiah di dalam kawasan hutan.
Namun, DLH Luwu belum memiliki data rinci terkait jumlah peneliti maupun hasil penelitian di kawasan tersebut. Hal itu karena sebagian besar aktivitas penelitian dilakukan secara mandiri tanpa pelaporan resmi ke pemerintah daerah. “Tidak ada data rinci terkait jumlah dan hasil penelitiannya karena tujuan kehadiran mereka dilakukan secara mandiri tanpa laporan,” jelas Iqbal.
Meski demikian, ia memperkirakan bahwa peneliti yang masuk mandiri selama setahun berkisar 100 orang. Karena yang camp penelitian biasanya belasan hingga puluhan orang. Salah satu contohnya adalah mahasiswa dari salah satu universitas di Palopo yang melapor sebelum melakukan penelitian di kawasan Hutan Penelitian dan Wisata Kayu Lara.
Ia menilai bahwa Hutan Kayu Lara memiliki fungsi strategis sebagai ruang belajar lapangan dan laboratorium alam bagi dunia akademik.
Fungsi Ekologis yang Perlu Dipertimbangkan
Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, Hadijah Azis Karim, menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek ekologis sebelum adanya alih fungsi kawasan. Ia menyayangkan apabila sebagian kawasan Hutan Kayu Lara harus berubah fungsi karena di lokasi tersebut terdapat habitat Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi.
“Saya menyayangkan kalau itu harus diubah fungsinya karena lahan itu punya fungsi konservasi, yaitu TSL yang ada di sana, walaupun keduanya untuk tujuan pendidikan,” ujarnya.
Menurut Hadijah, keputusan terkait pemanfaatan kawasan tetap berada di tangan pemerintah daerah karena status lahan merupakan aset Pemda Luwu dan bukan kawasan hutan negara. Ia menyarankan agar pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan terkait pembangunan di kawasan tersebut.
Rencana Pembangunan Sekolah Terintegrasi Nasional
Rencana pembangunan Sekolah Terintegrasi Nasional sebelumnya diusulkan menggunakan sekitar 20 hektare dari total 40 hektare kawasan Hutan Penelitian dan Wisata Kayu Lara. Proyek tersebut direncanakan menjadi pusat pendidikan unggulan dengan konsep terintegrasi mulai jenjang PAUD hingga SMA.
Aktivis lingkungan, Kamal Khatib, menilai lokasi pembangunan sekolah tidak tepat karena berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai hutan penelitian dan wisata dalam aturan tata ruang daerah. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Luwu seharusnya lebih mendalami informasi terkait fungsi ekologis kawasan tersebut sebelum menetapkan lokasi pembangunan.
Ia menyebut Hutan Kayu Lara menjadi habitat berbagai flora dan fauna endemik Sulawesi Selatan, termasuk satwa dilindungi. “Kawasan ini menjadi rumah flora dan fauna endemik Sulsel. Salah satunya macaca maura dan itu merupakan hewan dilindungi yang diatur dalam aturan Menteri Lingkungan Hidup,” katanya.
Kamal juga mengungkapkan, informasi yang diterima pihaknya menyebut sekitar 20 hektare kawasan hutan akan digunakan untuk pembangunan sekolah terintegrasi. Hal itu dinilai berpotensi merusak ekosistem yang selama ini masih terjaga.
Spesies Endemik yang Terancam Punah
Dosen Biologi Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Alauddin Makassar, Isna Radianah Aziz, mengungkap Hutan Kayu Lara merupakan rumah bagi spesies endemik Sulawesi yang kini berada di ambang kepunahan. Isna yang kini menempuh studi doktoral di University of Leeds, Inggris, itu kini sedang menelitinya.
Dalam riset yang dibawa hingga ke laboratorium di Inggris, Isna menggunakan metode identifikasi environmental DNA (eDNA) untuk memetakan kekayaan hayati Kayu Lara. Salah satu temuan utamanya adalah keberadaan tanaman Dillenia sp. atau Dengen. Tamanan Dengen merupakan spesies kunci (keystone species) bagi ekosistem setempat.
“Kami menemukan Dillenia serrata dan mengidentifikasi adanya Dillenia celebica. Ini adalah tumbuhan yang hanya ada di Sulawesi. Statusnya dalam Redlist IUCN adalah endangered atau terancam punah,” ungkap Isna.
Selain flora, Isna juga mendokumentasikan keberadaan monyet Sulawesi (Macaca tonkeana) yang memiliki ciri khas ischial callosities putih. Satwa ini, kata dia, kini berstatus rentan (vulnerable).
Temuan-temuan ini sedang disusun menjadi basis data spesies (species database) yang akan menjadi referensi ilmiah dunia untuk kekayaan hayati Sulawesi Selatan.
Permintaan untuk Memindahkan Lokasi Pembangunan
Menurut Isna, Hutan Kayu Lara bukan sekadar hamparan pohon, melainkan rekaman sejarah evolusi yang sangat berharga bagi pengembangan ilmu konservasi masa depan. Melihat biodiversity yang ada di Hutan Kayu Laran, Isna meminta agar Bupati Luwu, Patahudding bersedia memindahkan lokasi pembangunan Sekolah Terintegrasi Nasional tersebut.
“Visi yang luar biasa untuk Luwu, namun saya berharap pemerintah setempat bersedia memindahkan lokasi ke lahan alternatif, terbuka atau lahan non-produktif lainnya yang tidak memiliki nilai biodiversitas tinggi,” bebernya.
Kata Isna, menjaga biodiversitas Sulawesi akan menjadi rekognisi pemerintah setempat bersama warga di mata nasional dan internasional. Menurutnya, Hutan Kayu Lara cukup menjadi tempat kunjungan akademik dan lokasi riset biodiversitas.
“Nantinya yang bisa dilakukan oleh para pelajar kelak dari Sekolah Terintegrasi tersebut, sambil menjaga aset alam kita di sana,” tandasnya.









Discussion about this post