klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Nasional

Ahmad Dedi Lari Usai Diperiksa KPK, Diduga Terima Uang Kasus Impor

Redaksi by Redaksi
12 Mei 2026 - 11:34
Reading Time: 3 mins read
0
Ahmad Dedi Lari Usai Diperiksa KPK, Diduga Terima Uang Kasus Impor

Penyidik KPK Periksa Pegawai Bea dan Cukai Terkait Kasus Korupsi Impor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan penerimaan uang oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi, dalam pengurusan importasi barang. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC.

Pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi dilakukan pada Jumat (8/5/2026). Saat itu, ia hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut. Setelah selesai diperiksa, Ahmad Dedi keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 15.43 WIB. Namun, saat dikejar oleh para awak media, ia memilih untuk berlari menjauh dari kerumunan wartawan.

Ahmad Dedi, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, tampil rapi dengan mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam. Ia terlihat berusaha menghindari pertanyaan dari awak media. Para jurnalis mencoba menanyakan apakah ada dugaan penerimaan uang, tetapi ia tidak memberikan jawaban.

“Jangan lari pak,” ujar beberapa wartawan kepada Dedi. Meski begitu, ia terus berlari meninggalkan Gedung KPK ke arah Hotel Royal Kuningan.

Dugaan Penerimaan Uang dalam Kasus Impor Barang

Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk Ahmad Dedi. Mereka sedang menyelidiki dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh seseorang dari PT BR.

“Penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Budi juga menyebutkan bahwa penyidik masih terus memperdalam keterangan-keterangan saksi terkait penerimaan uang tersebut. Termasuk dalam proses persidangan pun, keterangan-keterangan tersebut akan terus dieksplorasi.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Penetapan Tersangka dalam Kasus Ini

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Awalnya, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  • Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024–2026.
  • Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC.
  • Orlando Hamonangan, Kasi Intelijen DJBC.
  • John Field, Pemilik PT Blueray.
  • Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
  • Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray.

Selanjutnya, KPK menambahkan satu tersangka baru, yaitu Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa PT Blueray ingin agar barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. “PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” ujarnya dalam konferensi pers.

Pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai diduga dimulai pada Oktober 2025. Dari pihak Bea dan Cukai, terlibat Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan. Sedangkan dari PT Blueray, terlibat John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 serta Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Diduga Lompat dari KMP Kirana II, Pemuda Bandar Lampung Masih Hilang di Perairan Pulau Tempurung
Nasional

Diduga Lompat dari KMP Kirana II, Pemuda Bandar Lampung Masih Hilang di Perairan Pulau Tempurung

3 Agustus 2026 - 15:33
Jenazah Ryamizard Ryacudu Disemayamkan di Kemhan Sebelum Dimakamkan di TMP Kalibata
Nasional

Jenazah Ryamizard Ryacudu Disemayamkan di Kemhan Sebelum Dimakamkan di TMP Kalibata

2 Juni 2026 - 23:59
Qodari Jawab Kritik Prabowo Prancis: Ungkap Manfaat Nyata
Nasional

Qodari Jawab Kritik Prabowo Prancis: Ungkap Manfaat Nyata

2 Juni 2026 - 22:21
Alasan Kampus Tolak Dapur MBG
Nasional

Alasan Kampus Tolak Dapur MBG

2 Juni 2026 - 22:08
SARA Bukan Lagi Isu Utama di Mata Mendagri
Nasional

SARA Bukan Lagi Isu Utama di Mata Mendagri

2 Juni 2026 - 21:28
Nasional

ASN Riau Tertipu Batu Delima: Jual Mobil Demi Jodoh Palsu

2 Juni 2026 - 17:12
Next Post
Harga emas hari ini di Pegadaian dan Antam stabil, cek Galeri 24

Harga emas hari ini di Pegadaian dan Antam stabil, cek Galeri 24

Lagu Resmi Piala Dunia 2026: Dai Dai, Kembalinya Shakira Setelah Waka Waka

Lagu Resmi Piala Dunia 2026: Dai Dai, Kembalinya Shakira Setelah Waka Waka

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com