Tersangka Korupsi di Pascasarjana UPR Akan Jalani Pemeriksaan
Tersangka dugaan korupsi di Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Yetri Ludang, akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) hari ini atau Senin (4/5/2026). Informasi ini telah dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Yetri, Ari Yunus Hendrawan. Menurutnya, kliennya akan tiba di Kejari pada pukul 10.00 WIB.
Yetri sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena alasan kesehatan. Ia mengalami sakit akibat stres setelah beberapa kali menghadapi proses hukum terkait kasus ini. Kedatangan Yetri kali ini merupakan yang ketiga kalinya dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka.
Proses Hukum yang Berjalan
Sebagai informasi, pasca penetapan tersangka, Yetri dua kali mengajukan praperadilan. Hal ini terkait dengan perolehan alat bukti dan penetapan tersangka. Namun, permohonan praperadilan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Setelah itu, proses penyidikan tetap berlanjut.
Ari Yunus Hendrawan menyampaikan bahwa kondisi kliennya saat ini sedang tidak stabil. Ia membutuhkan waktu untuk istirahat setelah hasil praperadilan yang tidak memihak. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud menghalangi penyidikan.
“Ini murni karena beliau sakit dan kami juga baru menangani, jadi perlu mempelajari kasusnya,” ujar Ari.
Komitmen Klien dalam Proses Hukum
Menurut Ari, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik terkait jadwal pemeriksaan selanjutnya. Yetri juga telah berjanji untuk hadir dalam pemanggilan berikutnya. Ari menegaskan bahwa kliennya memiliki itikad baik untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk kemungkinan pengembalian kerugian negara jika memang terbukti.
“Kita lihat nanti di proses persidangan. Kalau memang ada dan bisa dilakukan untuk menunjukkan integritas, ya akan dilakukan,” tutup Ari.
Persiapan dan Langkah Selanjutnya
Dalam persiapan pemeriksaan ini, Ari menyatakan bahwa pihaknya akan terus memastikan kesiapan kliennya. Meski masih dalam masa pemulihan kesehatan, Yetri tetap berkomitmen untuk menjalani proses hukum secara penuh. Dengan adanya koordinasi yang baik antara kuasa hukum dan penyidik, harapan besar terpasang agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan transparan.
Selain itu, Ari menekankan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika ada hal-hal yang perlu diperbaiki atau disempurnakan, pihaknya akan segera memberikan masukan. Tujuannya adalah agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip keadilan.









Discussion about this post