Kronologi Penangkapan Dua Tersangka Pembunuhan Dumaris Deniwati Br Sitio
Dalam kasus pembunuhan yang disertai perampokan terhadap Dumaris Deniwati Br Sitio, seorang wanita berusia 60 tahun, dua dari empat tersangka telah ditangkap. Aksi kejahatan ini terekam dalam rekaman CCTV dan menjadi perhatian khusus dari aparat kepolisian.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam rumahnya di Jalan Kurnia 2, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, pada Rabu (29/4/2026). Suaminya, Salmon Mena, menemukan korban dalam keadaan tergeletak bersimbah darah. Rekaman CCTV mengungkap jejak para tersangka, termasuk aksi yang dilakukan oleh salah satu pelaku yang diduga adalah menantu korban.
Penangkapan Tersangka di Kota Binjai
Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Selamat alias Amat (34) dan Lisbet Barasa (22). Mereka ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara. Informasi tentang keberadaan kedua tersangka diperoleh dari masyarakat yang dapat dipercaya.
Tim gabungan yang terdiri dari Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai, Jatanras Polda Riau, dan Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyisiran. Pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, kedua tersangka diamankan di lokasi tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk penyidikan lebih lanjut, kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru melalui jalur udara dari Bandara Kualanamu.
Motif dan Peran Keempat Pelaku
Motif utama dari aksi pembunuhan ini adalah rasa sakit hati yang dialami Anisa Florensia Tumanggor, yang merupakan menantu korban. Ia merasa tersinggung dengan ucapan keluarga mertuanya selama tinggal di rumah tersebut pada tahun 2022-2023 silam. Dendam bercampur pengaruh narkoba menjadikannya sebagai otak dari pembunuhan tersebut.
Keempat pelaku yang ditangkap antara lain:
- Anisa Florensia Tumanggor (21) – warga Kuta Sabah, Parlilitan, Humbang Hasundutan, menantu korban, otak pelaku (positif narkoba).
- Lisbet Barasa (22) – warga Sihotang Hasugian, Parlilitan, teman SMP Anisa, rekan kerja di hiburan malam dan SPA (positif narkoba).
- Selamat alias Amat bin Ali Asan (34) – warga Bener Meriah, Aceh, eksekutor, pasangan siri Anisa Florensia (positif narkoba).
- Erwandi alias Iwan (39) – warga Bener Meriah, Aceh, pasangan siri Lisbet, (positif narkoba).
Setelah melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap Dumaris Sitio, keempatnya sempat melakukan pesta narkoba di Medan sebelum berpencar ke Aceh Tengah dan Binjai.

Kronologi Kejadian dan Peran Pelaku
Pada 8 April 2026, AF (menantu korban) bersama SL (suami siri AF) merampok rumah korban dan mengambil uang Rp4 juta. Saat itu hanya ada Arnold (anak korban) di rumah.
Pada 25 April 2026, keempat pelaku tiba di Pekanbaru dan mulai merencanakan aksi. Awalnya hanya berniat merampok, namun berubah menjadi rencana pembunuhan.
Pada 29 April 2026, AF menghubungi Arnold dan mengajaknya bertemu di ruko Jalan Sudirman. Setelah itu, AF bersama L masuk ke rumah korban. AF sempat menyapa dan mencium tangan mertuanya, Dumaris.
SL masuk berpura-pura menagih uang taksi online, membawa balok kayu yang sudah disiapkan. SL memukul kepala dan dada korban berulang kali hingga tewas, lalu menyeret jasad ke kamar mandi.
SL dan EW merusak CCTV rumah korban. Arnold tiba di rumah, namun dialihkan oleh AF dan L agar tidak melihat kondisi ibunya. Arnold kemudian dibawa ke Minas, Siak, dengan rencana awal untuk dibunuh. Namun rencana batal, Arnold diberi uang Rp50 ribu dan disuruh pulang.
Para pelaku mengambil perhiasan emas, uang 400 dollar Singapura, paspor, dan ponsel korban.
Setelah kejadian, keempat pelaku melarikan diri ke Medan dan sempat pesta narkoba. Hasil tes menunjukkan mereka positif narkoba.
Pada 3 Mei 2026, tim gabungan menangkap keempat pelaku. AF dan SL ditangkap di Aceh Tengah, sedangkan EW dan L ditangkap di Binjai, Sumut. SL dan EW ditembak di kaki karena melawan saat penangkapan.
Peran Empat Pelaku
Wanita AFT (21, menantu korban)
Otak pelaku, merencanakan aksi karena dendam kepada keluarga mertuanya. Menikah dengan Arnold (anak korban) pada 2022, lalu pergi ke Medan pada 2023. Menjalin hubungan siri dengan SL dan mengajak tiga lainnya melakukan aksi.
SL (34, suami siri AF)
Eksekutor utama. Memukul korban dengan balok kayu hingga tewas. Merusak CCTV rumah korban.
EW (39, teman SL)
Membantu eksekusi. Membawa Arnold Meha ke Minas dengan sepeda motor, bagian dari rencana untuk menghabisi anak korban. Namun, eksekusi dibatalkan.
Wanita L (22, teman sekolah AF)
Menyediakan balok kayu dari hotel. Mendampingi AF masuk ke rumah korban. Mengalihkan perhatian Arnold agar tidak melihat kondisi ibunya.
Terperiksa
Anak pertama korban, Arnold Meha, Rahmat Anton Tumanggor dan Wahyu Aman Hasugian. Ketiganya diamankan dan diperiksa karena diduga memiliki keterkaitan dengan pelaku utama, Anisa Florensia Tumanggor, mantan menantu korban.
Meskipun diamankan dan diperiksa, ketiganya mengaku tidak terlibat langsung dalam aksi ini. Rahmat Anton Tumanggor dan Wahyu Aman Hasugian hanya mengenal keluarga korban dan juga pelaku utama, Anisa Florensia Tumanggor, yang sama-sama berasal dari Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.









Discussion about this post