klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Lokal

PNS di Sarolangun Dibuang Warga, Tersangka Asusila Mengaji di Desa

Redaksi by Redaksi
16 April 2026 - 03:22
Reading Time: 4 mins read
0
PNS di Sarolangun Dibuang Warga, Tersangka Asusila Mengaji di Desa

Kasus Asusila Anak di Sarolangun: Seorang PNS Kemenag Jadi Tersangka

Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sarolangun, AM (45), menjadi tersangka dalam kasus asusila terhadap anak. Peristiwa ini terjadi di Dusun Cianjur, Kelurahan Sungai Benteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. AM, yang juga seorang guru mengaji, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat.

Penangkapan dan Penyelidikan

Peristiwa asusila tersebut terjadi di sebuah bangunan yang disebut-sebut sebagai pondok pesantren pada Jumat, 25 Juli 2025. Namun, orang tua korban baru melaporkan kejadian ini ke Polres Sarolangun pada 11 Februari 2026. Setelah menerima laporan, polisi langsung menangkap AM dan menyerahkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan pelapor kepada penyidik Polres Sarolangun, AM melakukan tindakan tidak senonoh dengan dalih ritual tertentu saat korban menyetorkan hafalan Alquran di aula pondok pesantren. Tindakan serupa dilakukan berulang kali hingga akhirnya korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Penyidikan dan Jeratan Hukum

Polres Sarolangun memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi guna mendalami kasus ini. Setelah penyidikan selesai, penyidik kepolisian menetapkan AM sebagai tersangka. Ia dikenai jeratan hukum Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1/2023 serta Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Lokasi Kejadian dan Penyelidikan Lapangan

Pada Rabu dan Kamis (8-9/4), Tribun Jambi mendatangi Dusun Cianjur, Kelurahan Sungai Benteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, untuk melihat lokasi bangunan yang disebut-sebut sebagai pondok pesantren. Di bangunan bertingkat itu, AM biasanya melakukan aktivitas mengajar mengaji secara tertutup.

Bangunan tersebut tampak masih baik, namun cat dindingnya sudah memudar. Gerbang pagar dikunci dan tidak terlihat ada penghuni di sana. Tidak terlihat aktivitas di dalam maupun di sekitar bangunan tersebut. Di lokasi tersebut, tidak terlihat ada papan nama pondok pesantren.

Warga setempat menyatakan bahwa tempat tersebut sudah lama tidak digunakan. Mereka juga menjelaskan bahwa AM hanya penyewa bangunan, bukan pemilik. Selain itu, AM terkesan tertutup kepada warga sekitar. “Aktivitasnya belajar mengajarnya tertutup, saya tidak tahu apa yang dilakukan di dalam,” ujar seorang warga yang tidak bersedia namanya dituliskan.

Usiran dari Desa Cianjur

Setelah kasus asusila AM terbongkar, bangunan tersebut kosong. AM tidak lagi berada di sana, begitu juga anak didiknya. AM diusir oleh pemilik bangunan. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, AM pindah ke Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Pindah ke Tempat Kedua

Tribun Jambi kembali menelusuri jejak AM di Desa Lubuk Sayak, hingga akhirnya menemukan lokasi tempatnya mengajar mengaji. Pengurus Surau atau Musala Desa Lubuk Sayak, Kasturi, menjelaskan bahwa AM pernah mengajar di sana. Namun, tempat tersebut sehari-hari hanya dijadikan tempat mengaji, bukan pondok pesantren.

AM mengajar di surau tersebut sebulan, mulai 11 Januari 2026, sebelum akhirnya kasus asusila terungkap pada 11 Februari 2026. Kasturi menjelaskan awal mula AM bisa mengajar mengaji di Desa Lubuk Layak. Menurutnya, AM merupakan PNS di Kemenag Kabupaten Sarolangun. Awalnya, ia ingin mencari informasi kepada pelaku untuk mencarikan imam surau, namun tidak ada. Komunikasi dengan pelaku pun terputus.

Penyelidikan dan Kesepakatan

Beberapa waktu kemudian, pelaku menghubungi Kasturi kembali, meminta bantuan untuk menyediakan tempat bagi para penghafal Alquran karena ada permasalahan dengan pemilik tempat mengajar ngaji sebelumnya. Dengan dasar ingin membantu para santri, pengurus MPU mengadakan pertemuan dengan pelaku untuk memastikan agar tidak ada hal-hal yang diinginkan.

Setelah itu, kata Kasturi, sebagai antisipasi, pengurus surau melakukan beberapa kali pertemuan dengan AM, disertai penandatanganan nota kesepahaman (MoU). “Dan memang, dalam pertemuan itu, kami sama sekali tidak menemukan kejanggalan dari pelaku,” lanjutnya.

Status Pelaku dan Penangkapan

AM memiliki status sebagai PNS aktif sebagai guru di sekolah menengah yang ada di Sarolangun, dan diketahui oleh warga sebagai pengasuh dan penghafal Alquran. Meskipun demikian, pihaknya tidak memiliki fasilitas untuk menampung para peserta didik AM yang puluhan orang.

Tanggal 11 Januari 2026, para peserta didik pindah ke surau ini. Ada sekitar 50 peserta didik, laki-laki dan perempuan. Ternyata, pada tanggal 11 Februari 2026, kasus ini terungkap. Jadi waktu efektif peserta didik tinggal dan bermukim di surau MPU ini selama satu bulan, dan penangkapan pelaku memang terjadi di surau MPU ini.

Penanggungan dan Tanggung Jawab

Untuk kasus (asusila) itu, tidak terjadi di lokasi surau MPU kami. Di sini setiap pengajaran dan pengelolaan anak didik memang sepenuhnya dikelola oleh pelaku, pengurus surau tidak terlibat sama sekali dan hanya memberikan fasilitas tempat saja. Sejak kejadian penangkapan AM, para peserta didik yang ikut AM langsung dijemput orang tuanya untuk pulang ke rumah masing-masing.

Pendatang di Wilayah Setempat

Menurut warga Dusun Cianjur, Kecamatan Singkut, AM merupakan pendatang yang sempat tinggal di sana sebelum membuka kegiatan mengaji untuk anak-anak. Interaksi AM dengan masyarakat sekitar sangat minim. “Orangnya tertutup, jarang berkomunikasi dengan warga,” katanya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Warga lainnya menjelaskan bahwa AM merupakan guru yang mengajar di sekolah di Kabupaten Sarolangun. Dia juga mengatakan AM bukan pimpinan pondok pesantren, melainkan guru mengaji di sana.

Tindakan dari Kemenag

Pascaterungkapkan kasus asusila di Kecamatan Singkut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun memberhentikan sementara AM. Keterangan itu disampaikan Kemenag Sarolangun melalui media sosial. “Kemenag Sarolangun telah mengambil tindakan usul pemberhentian AM sementara kepada pejabat yang berwenang dan pemberhentian pembayaran gaji lainnya terhadap AM menjelang adanya inkrah keputusan dari pengadilan”. Demikian tulis Kemenag Sarolangun.

Selain itu, Kemenag Sarolangun juga menyatakan bahwa lokasi tindakan asusila AM bukan di madrasah tsanawiyah (MTs) wilayah Sarolangun.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Dua Lansia Di Blora Terancam Hukuman Gara-Gara Salah Paham Sampah
Lokal

Dua Lansia Di Blora Terancam Hukuman Gara-Gara Salah Paham Sampah

31 Juli 2026 - 09:33
Gempa 3,2 SR Guncang Sukabumi Jawa Barat Pagi Ini
Lokal

Gempa 3,2 SR Guncang Sukabumi Jawa Barat Pagi Ini

30 Juli 2026 - 09:28
Patung Santo Yusuf Arimatea Buatan Indonesia Sambut Paskah Paus Leo XIV
Lokal

Bupati Arsal Aras Pastikan Anak Pelosok Mamuju Tengah Nikmati Sekolah Layak

29 Juli 2026 - 23:50
Catat Tanggal dan Lokasi, Pemkab Aceh Besar Gelar Pasar Murah di 10 Kecamatan
Lokal

Catat Tanggal dan Lokasi, Pemkab Aceh Besar Gelar Pasar Murah di 10 Kecamatan

29 Juli 2026 - 11:47
Perayaan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Lokal

Perayaan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

29 Juli 2026 - 06:58
Warga Surabaya Kaget Temukan Jenazah Bayi di Selokan, Diduga Sampah
Lokal

Warga Surabaya Kaget Temukan Jenazah Bayi di Selokan, Diduga Sampah

29 Juli 2026 - 02:10
Next Post
Hyundai recalls 300,000 cars over deadly defect

Hyundai recalls 300,000 cars over deadly defect

Setelah Badai Mengguncang Jakarta

Setelah Badai Mengguncang Jakarta

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com