Peristiwa Kekerasan yang Menimbulkan Persoalan Hukum
Pada suatu hari di Desa Jejeruk, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, terjadi insiden kekerasan yang menimbulkan konsekuensi hukum bagi dua orang lansia. Insiden ini berawal dari kesalahpahaman yang dipicu oleh pembakaran sampah.
Kedua lansia tersebut adalah Sujimah (70) dan Pandi (75), yang kini harus menjalani proses hukum akibat peristiwa tersebut. Mereka didakwa melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penganiayaan terhadap dua korban, yaitu Febby dan Sulasih (ibu Febby).
Awal Terjadinya Insiden
Insiden ini bermula pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tepat di halaman rumah terdakwa Pandi di kawasan Desa Jejeruk RT 01/RW 01, Blora. Saat itu, saksi korban, Febby, pulang dari bekerja sekira pukul 15.30 WIB dan mendapati rumahnya dipenuhi asap. Penasaran dengan sumber asap, Febby keluar rumah dan melihat terdakwa Sujimah sedang menyapu halaman samping menggunakan sapu lidi.
Febby kemudian mendekati Sujimah dan bertanya dalam bahasa Jawa, “Lek sing bakar sampah nang guri kamarku sopo?” (Bulik, yang membakar sampah di belakang kamarku siapa?). Sujimah menjawab tidak tahu, namun Febby terus mencecar dengan pertanyaan lanjutan sembari mengarahkan jari telunjuknya ke arah muka Sujimah.
Emosi yang Memuncak
Merasa dituduh dan tidak terima dengan gestur menunjuk-nunjuk tersebut, Sujimah tersinggung dan emosi. Ia seketika memukul wajah Febby menggunakan sapu lidi berulang kali. Febby sempat menangkis dengan tangan kanan dan mencoba mendorong tubuh Sujimah.
Mendengar keributan tersebut, saksi Sulasih datang dan berniat untuk melerai. Namun nahas, Sujimah justru berbalik memukul dada Sulasih dengan sapu lidi, yang kemudian dibalas Sulasih dengan dorongan. Situasi kian memanas saat terdakwa II, Pandi, keluar dari rumah karena mendengar suara gaduh. Melihat Sujimah sedang saling dorong dengan Febby dan Sulasih, Pandi langsung mendekat dan menarik kedua korban.
Tindakan yang Dilakukan
Pandi kemudian melayangkan pukulan dengan tangan mengepal ke arah rahang sebelah kiri Sulasih. Dalam dakwaan, disebutkan Pandi juga memukul pipi dan dahi kiri Febby hingga jatuh tersungkur. Saat Febby berhasil bangkit, Pandi kembali memukul pipi kirinya. Febby sempat memberikan perlawanan dengan memukul bahu kiri Pandi dan menggunakan sebatang bambu ke punggung Pandi. Namun, Pandi membalas dengan memukul wajah Febby sebanyak dua kali, lalu mengambil batang bambu dan memukulkannya ke arah kepala Febby sebanyak dua kali.
Akibat yang Terjadi
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami sejumlah luka dan langsung dilarikan ke RSUD R. Soetijono Blora untuk menjalani visum. Berdasarkan Visum et Repertum No. 400.7/01/VI/2025 oleh dr. Ayu Novita Kartikaningtyas, ditemukan luka memar, bengkak, dan babras merah keunguan berukuran 1 x 0,5 cm pada dahi kiri dan pipi kiri, serta luka babras merah 1 x 1 cm pada punggung kaki kanan akibat kekerasan benda tumpul.
Sementara itu, berdasarkan Visum et Repertum No. 400.7/02/VI/2025 oleh dr. Mudrika Innatulla’ini Syachbella, ditemukan luka memar dan rasa nyeri pada pipi kiri dan dagu akibat kekerasan benda tumpul. Meski menimbulkan luka memar dan bengkak, tim dokter menyatakan luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan bagi kedua korban dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Pernyataan Korban dan Pembelaan Terdakwa
“Saya tidak masuk kerja selama dua hari,” kata korban Febby dihadapan majelis hakim di ruang sidang PN Blora, Selasa (30/6/2026). Begitu juga dengan Sulasih (Ibu Febby) mengaku sempat tidak masuk kerja selama 3 hari. “Tiga hari sakit. Ini tangan saya masih ada lukanya,” tuturnya.
Di sisi lain, terdakwa Pandi membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya memukul korban menggunakan bambu. Pandi berdalih bahwa justru dirinyalah yang menjadi korban pemukulan. “Kulo mboten ngepruk, seng dikepruk kulo (Saya tidak memukul pakai kayu, yang dipukul itu saya),” jelas Pandi memberikan pembelaan.
Pandi juga menceritakan versi runtutan versinya, di mana saat itu dia berniat memisahkan keributan namun kakinya diselengkat oleh korban. “Saya misah, saya malah dislengkak (pakai kaki). Kakinya saya pegang, malah dia jatuh sendiri,” tegasnya.
Proses Penyelesaian Kasus
Di ruang persidangan, majelis hakim menjembatani antara korban dan terdakwa, agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan. Meski sempat membantah atas keterangan dari Febby di persidangan, Pandi menyatakan siap dan bersedia untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Sujimah juga mengutarakan kesiapannya untuk berdamai dengan korban sesuai dengan arahan dari majelis hakim. Termasuk jika harus dikenakan ganti rugi.
Namun, Sujimah menyampaikannya dengan nada kepolosan yang sempat mewarnai ruang sidang. “Bisa (diselesaikan kekeluargaan), tapi jangan mahal-mahal eh pak,” kata Sujimah polos di hadapan majelis hakim.










Discussion about this post