Peristiwa Penganiayaan Berdarah di Kuta, Bali
Pada hari Rabu, 1 Juli 2026, pihak kepolisian Sektor Kuta resmi menetapkan seorang pria berinisial FA (31) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang Warung Madura bernama SU (56) yang terjadi di Jalan Simpati Nomor 11, Tuban, Kuta, Badung, Bali. Insiden ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Peristiwa ini dipicu oleh masalah sepele yang berujung pada tindakan kekerasan yang sangat parah. Tersangka FA berasal dari Kota Depok, Jawa Barat, dan nekat menghantam wajah korban menggunakan bongkahan beton hingga menyebabkan luka yang sangat fatal pada bagian mata kanan korban.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, memastikan bahwa status hukum pelaku telah ditetapkan setelah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta beserta sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. “Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 28 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, korban bersama istrinya, HA (56), sedang menjaga warung kelontong milik mereka. Tak lama kemudian, tersangka FA datang berbelanja bersama sang keponakan.
Ketika sedang bertransaksi, keponakan tersangka secara tidak sengaja memegang tali pintu warung. Melihat hal tersebut, istri korban langsung memberikan teguran dengan maksud agar tali pintu tidak putus. “Motif kasus ini murni karena kesalahpahaman di lokasi kejadian,” ujar Iptu Adi Saputra.
Namun, teguran lisan itu direspons negatif oleh tersangka FA yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Ia langsung tersinggung, emosi, dan memarahi istri korban sebelum akhirnya pergi meninggalkan warung.
Rupanya, amarah tersangka tidak reda begitu saja. Hanya berselang beberapa menit, FA kembali mendatangi warung tersebut dengan membawa sebongkah batu beton berukuran besar yang ia temukan di sekitar jalan. Tanpa peringatan, tersangka langsung mengayunkan bongkahan beton tersebut ke arah wajah korban yang saat itu tengah duduk santai di depan warungnya.
Hantaman keras itu tepat mengenai area mata kanan korban. “Pelaku memukul korban dengan bongkahan beton tersebut saat duduk di depan warung,” tutur Iptu Gede Adi.
Akibat serangan brutal itu, korban SU mengalami luka yang sangat parah. Benturan keras beton menyebabkan pendarahan hebat hingga bola mata kanan korban dilaporkan nyaris keluar dari rongganya. Melihat korbannya bersimbah darah dan tidak berdaya, tersangka langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara istri korban yang syok segera melarikan suaminya ke rumah sakit dan melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Kuta. “Sampai saat ini korban masih dirawat intensif di Rumah Sakit Sanglah,” ungkap dia.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari istri korban. Unit Reskrim Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil membekuk tersangka FA tanpa perlawanan berarti. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu bongkahan batu beton yang digunakan untuk menganiaya korban, serta pakaian dan celana yang dikenakan pelaku saat beraksi.
“Saat diinterogasi, pelaku pun sudah mengakui semua perbuatannya telah memukul korban menggunakan batu,” pungkas Iptu Gede Adi.
Kini, pria asal Depok tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kuta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana penjara.









Discussion about this post