klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Lokal

Samsat Keliling Tangerang Juni 2026: Lokasi Lengkap

Redaksi by Redaksi
11 Juni 2026 - 00:49
Reading Time: 4 mins read
0

Permudah Perpanjangan STNK Tahunan, Samsat Keliling Hadir di Tangerang

Kesibukan sehari-hari seringkali menjadi kendala bagi sebagian masyarakat untuk mengurus administrasi kendaraan bermotor, terutama perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Menyadari hal ini, berbagai upaya terus dilakukan untuk mempermudah akses pelayanan. Salah satu solusi yang dihadirkan adalah layanan Samsat Keliling, yang kini tersedia bagi masyarakat Tangerang. Layanan ini dirancang khusus untuk memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban pajak tahunan mereka tanpa harus mendatangi kantor Samsat utama.

Layanan Samsat Keliling ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dengan Dinas Pendapatan Daerah di wilayah Tangerang Raya. Tujuannya jelas, yaitu mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang berdomisili di area yang mungkin agak jauh dari kantor Samsat. Dengan adanya gerai Samsat Keliling yang berpindah-pindah, diharapkan lebih banyak warga yang dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Namun, penting untuk dicatat bahwa Samsat Keliling memiliki cakupan layanan yang spesifik. Gerai ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Untuk proses lain yang lebih kompleks, seperti perpanjangan STNK yang melibatkan penggantian plat nomor kendaraan atau pengurusan STNK baru, masyarakat tetap diwajibkan untuk datang langsung ke kantor Samsat terdekat yang sesuai dengan domisili kendaraan terdaftar. Oleh karena itu, sebelum mendatangi gerai Samsat Keliling, pastikan Anda memahami jenis layanan yang tersedia agar tidak membuang waktu.

Persyaratan Penting untuk Menggunakan Layanan Samsat Keliling

Agar proses perpanjangan STNK tahunan melalui Samsat Keliling berjalan lancar dan efisien, ada beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan oleh wajib pajak. Kelengkapan persyaratan ini akan mempercepat proses verifikasi data dan pembayaran pajak. Berikut adalah daftar lengkap persyaratan yang perlu dibawa:

  • E-KTP Asli: Pastikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) yang dibawa adalah asli dan sesuai dengan data pemilik yang tertera pada STNK kendaraan Anda.
  • BPKB Asli dan Fotokopi: Siapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli. Untuk wilayah Polda Metro Jaya, biasanya juga diperlukan fotokopi BPKB.
  • STNK Asli: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli kendaraan Anda juga wajib dibawa.
  • Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL Tahun Terakhir: Ini mencakup bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL) pada tahun sebelumnya, yang telah divalidasi (biasanya berupa SKPD yang sudah dicap atau tervalidasi).

Selain dokumen-dokumen tersebut, ada satu ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh wajib pajak. Kendaraan yang pajaknya akan dibayarkan melalui Samsat Keliling tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Jika kendaraan Anda memiliki tunggakan lebih dari satu tahun, Anda harus mendatangi kantor Samsat utama untuk menyelesaikannya terlebih dahulu.

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Tangerang

Layanan Samsat Keliling di wilayah Tangerang biasanya digelar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan disebarluaskan kepada masyarakat. Penting bagi wajib pajak untuk memperhatikan jadwal dan lokasi yang tertera, serta datang tepat waktu sesuai dengan batas waktu pelayanan yang ditetapkan. Berikut adalah contoh jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling di Tangerang yang biasanya diselenggarakan pada hari Rabu, Juni 2026 (perlu dicatat bahwa tanggal ini bersifat ilustratif dan jadwal aktual dapat bervariasi):

  • Samsat Keliling Kota Tangerang:

    • Lokasi: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere.
    • Jam Operasional: Pukul 09.00 – 13.00 WIB.
  • Samsat Keliling Ciledug:

    • Lokasi: Pasar Moderen Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber City Cipondoh.
    • Jam Operasional: Pukul 09.00 – 14.00 WIB.
  • Samsat Keliling Serpong:

    • Lokasi: Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD.
    • Jam Operasional: Pukul 08.00 – 12.00 WIB (di Samsat Serpong) dan pukul 16.00 – 18.00 WIB (di ITC BSD).
  • Samsat Keliling Ciputat:

    • Lokasi: Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat.
    • Jam Operasional: Pukul 09.00 – 12.00 WIB.
  • Samsat Keliling Kelapa Dua:

    • Lokasi: Halaman GTOWN HOUSE.
    • Jam Operasional: Pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Panduan Praktis: Langkah-langkah Membayar Pajak di Samsat Keliling

Setelah memastikan kelengkapan dokumen dan mengetahui lokasi serta jadwal Samsat Keliling yang dituju, langkah selanjutnya adalah proses pembayaran pajak. Proses ini dirancang agar seminimal mungkin merepotkan wajib pajak.

  1. Datang ke Lokasi Samsat Keliling: Kunjungi salah satu gerai Samsat Keliling yang telah Anda pilih sesuai jadwal.
  2. Serahkan Dokumen Persyaratan: Temui petugas yang bertugas dan serahkan seluruh dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.
  3. Verifikasi Data: Petugas akan melakukan verifikasi terhadap data kendaraan dan dokumen yang Anda berikan.
  4. Tunggu Panggilan: Setelah data terverifikasi, Anda akan diminta menunggu sebentar hingga nama Anda dipanggil oleh petugas.
  5. Penerimaan Nominal Pajak: Saat nama Anda dipanggil, petugas akan menginformasikan jumlah nominal pajak tahunan yang harus Anda bayarkan.
  6. Pembayaran Pajak: Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan.
  7. Pembayaran Denda (Jika Terlambat): Apabila terdapat keterlambatan pembayaran pajak, Anda diwajibkan untuk membayar denda terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembayaran pokok pajak.
  8. Simpan Bukti Pembayaran: Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran yang diberikan oleh petugas. Bukti ini akan diperlukan saat Anda mengambil STNK yang sudah disahkan.
  9. Pengambilan STNK yang Disahkan: Terakhir, Anda akan menerima STNK yang telah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.

Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan tahunan menjadi lebih mudah dijangkau dan tidak lagi menjadi beban bagi masyarakat Tangerang. Selalu periksa informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi Samsat Keliling di sumber resmi untuk memastikan Anda mendapatkan pelayanan yang tepat waktu.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Dua Lansia Di Blora Terancam Hukuman Gara-Gara Salah Paham Sampah
Lokal

Dua Lansia Di Blora Terancam Hukuman Gara-Gara Salah Paham Sampah

31 Juli 2026 - 09:33
Gempa 3,2 SR Guncang Sukabumi Jawa Barat Pagi Ini
Lokal

Gempa 3,2 SR Guncang Sukabumi Jawa Barat Pagi Ini

30 Juli 2026 - 09:28
Patung Santo Yusuf Arimatea Buatan Indonesia Sambut Paskah Paus Leo XIV
Lokal

Bupati Arsal Aras Pastikan Anak Pelosok Mamuju Tengah Nikmati Sekolah Layak

29 Juli 2026 - 23:50
Catat Tanggal dan Lokasi, Pemkab Aceh Besar Gelar Pasar Murah di 10 Kecamatan
Lokal

Catat Tanggal dan Lokasi, Pemkab Aceh Besar Gelar Pasar Murah di 10 Kecamatan

29 Juli 2026 - 11:47
Perayaan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Lokal

Perayaan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

29 Juli 2026 - 06:58
Warga Surabaya Kaget Temukan Jenazah Bayi di Selokan, Diduga Sampah
Lokal

Warga Surabaya Kaget Temukan Jenazah Bayi di Selokan, Diduga Sampah

29 Juli 2026 - 02:10
Next Post
Pertamax Kalsel Meroket 31% ke Rp 17.000/Liter

Pertamax Kalsel Meroket 31% ke Rp 17.000/Liter

Avanza Bawa WNA Celaka Gagal Salip Truk di Bali

Avanza Bawa WNA Celaka Gagal Salip Truk di Bali

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com