klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Lokal

SIM Keliling Majalengka: Jatiwangi Arista Juni 2026

Redaksi by Redaksi
8 Juni 2026 - 21:31
Reading Time: 4 mins read
0
SIM Keliling Majalengka: Jatiwangi Arista Juni 2026

SIM Keliling Majalengka: Perpanjang SIM Lebih Mudah, Catat Jadwal dan Lokasinya!

Masyarakat Kabupaten Majalengka kini memiliki kemudahan ekstra dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Majalengka kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling atau yang lebih dikenal dengan SIM Keliling. Program ini dirancang khusus untuk memberikan solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa perlu repot-repot mendatangi kantor Sat Lantas. Layanan istimewa ini akan berlangsung selama periode 1 Juni hingga 5 Juni 2026, menawarkan fleksibilitas dan aksesibilitas yang lebih baik bagi para pengendara.

Kehadiran SIM Keliling ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang prima. Dengan menjangkau berbagai titik strategis di wilayah Kabupaten Majalengka, diharapkan layanan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat. Tujuannya jelas: mempersingkat birokrasi, menghemat waktu, dan mengurangi antrean panjang di kantor-kantor pelayanan konvensional.

Jadwal Lengkap SIM Keliling Majalengka Periode 1-5 Juni 2026

Demi kelancaran pelaksanaan layanan, Sat Lantas Polres Majalengka telah menyiapkan jadwal rinci mengenai lokasi dan waktu operasional SIM Keliling. Warga diimbau untuk mencermati jadwal berikut agar dapat merencanakan kedatangan mereka dengan baik.

  • Senin, 1 Juni 2026: Layanan SIM Keliling akan hadir di Terminal Maja.
  • Selasa, Juni 2026: Lokasi berikutnya adalah Alun-Alun Leuwimunding.
  • Rabu, Juni 2026: Bagi warga yang berada di area Jatiwangi, layanan akan tersedia di Jatiwangi Arista.
  • Kamis, Juni 2026: Pada hari Kamis, giliran Desa Sukahaji yang akan menjadi titik pelayanan.
  • Jumat, 5 Juni 2026: Layanan SIM Keliling akan beroperasi di Pertokoan UD.

Perlu dicatat bahwa pada hari Sabtu, 6 Juni 2026, layanan SIM Keliling masih akan beroperasi di Terminal Rajagaluh untuk melayani masyarakat yang belum sempat memperpanjang SIM di hari-hari sebelumnya dalam rentang waktu yang ditentukan.

Jam Operasional SIM Keliling: Pagi Hingga Siang Hari

Selain mengetahui lokasi, penting juga bagi masyarakat untuk memahami jam operasional layanan SIM Keliling ini. Pengetahuan ini akan membantu menghindari datang di luar jam pelayanan yang ditentukan.

  • Senin hingga Kamis: Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
  • Jumat dan Sabtu: Jam pelayanan sedikit lebih singkat, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Dengan jadwal dan jam operasional yang jelas ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling secara efektif.

Persyaratan Wajib untuk Perpanjangan SIM

Untuk memastikan proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pemohon perlu mempersiapkan beberapa dokumen dan persyaratan yang telah ditetapkan. Kelengkapan administrasi ini merupakan kunci utama agar permohonan dapat segera diproses.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi antara lain:

  1. SIM Asli: Pemohon wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) asli yang masa berlakunya akan segera habis atau sudah habis.
  2. Fotokopi KTP dan SIM: Siapkan masing-masing sebanyak tiga lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi SIM yang akan diperpanjang. Dokumen ini diperlukan sebagai bukti identitas dan data perpanjangan.
  3. Surat Keterangan Kesehatan: Pemohon diwajibkan menyertakan surat keterangan sehat dari dokter. Surat ini menyatakan bahwa pemohon dalam kondisi fisik yang sehat dan layak untuk mengemudi.
  4. Surat Keterangan Psikologi: Selain kesehatan fisik, kesehatan mental juga menjadi faktor penting. Oleh karena itu, surat keterangan hasil tes psikologi juga wajib disertakan.

Bagi masyarakat yang belum sempat melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, tidak perlu khawatir. Pihak kepolisian telah menyediakan fasilitas pemeriksaan kesehatan dan psikologi langsung di lokasi pelayanan SIM Keliling. Hal ini tentu semakin memudahkan warga karena semua proses dapat diselesaikan di satu tempat.

Imbauan Penting dari Sat Lantas Polres Majalengka

Menyikapi penyelenggaraan layanan SIM Keliling ini, Sat Lantas Polres Majalengka juga turut menyampaikan imbauan penting kepada seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka. Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

  • Jangan Menunda Perpanjangan SIM: Pihak kepolisian sangat mengimbau agar masyarakat tidak menunda-nunda proses perpanjangan SIM hingga masa berlakunya benar-benar habis. Keterlambatan dalam perpanjangan dapat berujung pada proses yang lebih rumit dan berpotensi dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Manfaatkanlah layanan SIM Keliling yang telah disediakan untuk kemudahan Anda.
  • Patuhi Peraturan Lalu Lintas: Selain itu, imbauan juga ditujukan untuk senantiasa mematuhi segala peraturan lalu lintas yang ada. Keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain adalah prioritas utama. Berkendara dengan tertib, lengkapi diri dengan perlengkapan berkendara yang memadai, dan selalu utamakan keselamatan. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk memiliki SIM yang sah dan berlaku akan semakin meningkat. Mari manfaatkan fasilitas ini dengan bijak dan jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Majalengka.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Dua Lansia Di Blora Terancam Hukuman Gara-Gara Salah Paham Sampah
Lokal

Dua Lansia Di Blora Terancam Hukuman Gara-Gara Salah Paham Sampah

31 Juli 2026 - 09:33
Gempa 3,2 SR Guncang Sukabumi Jawa Barat Pagi Ini
Lokal

Gempa 3,2 SR Guncang Sukabumi Jawa Barat Pagi Ini

30 Juli 2026 - 09:28
Patung Santo Yusuf Arimatea Buatan Indonesia Sambut Paskah Paus Leo XIV
Lokal

Bupati Arsal Aras Pastikan Anak Pelosok Mamuju Tengah Nikmati Sekolah Layak

29 Juli 2026 - 23:50
Catat Tanggal dan Lokasi, Pemkab Aceh Besar Gelar Pasar Murah di 10 Kecamatan
Lokal

Catat Tanggal dan Lokasi, Pemkab Aceh Besar Gelar Pasar Murah di 10 Kecamatan

29 Juli 2026 - 11:47
Perayaan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Lokal

Perayaan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

29 Juli 2026 - 06:58
Warga Surabaya Kaget Temukan Jenazah Bayi di Selokan, Diduga Sampah
Lokal

Warga Surabaya Kaget Temukan Jenazah Bayi di Selokan, Diduga Sampah

29 Juli 2026 - 02:10
Next Post
Perkuat Pengawasan Batas Negara, Kapolda Kepri Hadiri Kesepakatan Lintas Sektor Perlindungan Pekerja Migran

Perkuat Pengawasan Batas Negara, Kapolda Kepri Hadiri Kesepakatan Lintas Sektor Perlindungan Pekerja Migran

Geledah BGN: OTT Dadan Hindayana, Audit Kejagung Berjalan

Geledah BGN: OTT Dadan Hindayana, Audit Kejagung Berjalan

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com