klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Lokal

Sindikat Emas Gadungan Diringkus, Rugikan Korban Rp174 Juta

Redaksi by Redaksi
7 Juni 2026 - 08:30
Reading Time: 3 mins read
0
Sindikat Emas Gadungan Diringkus, Rugikan Korban Rp174 Juta
Buy JNews
ADVERTISEMENT

Jaringan Penipu Emas Lintas Daerah Terbongkar, Ratusan Juta Rupiah Menguap

BATANG – Jajaran Kepolisian Resor Batang, bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Limpung, berhasil meringkus sebuah komplotan penipuan berkedok jual beli emas yang telah merugikan seorang korban senilai Rp174 juta. Aksi kejahatan ini berhasil diungkap tak lama setelah kejadian, dengan penangkapan tujuh tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas daerah.

Penangkapan para pelaku dilakukan di sebuah rumah di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, pada Selasa, 5 Mei 2026. Keberhasilan penangkapan ini diapresiasi oleh jajaran kepolisian yang bergerak cepat mengidentifikasi dan melumpuhkan sindikat tersebut.

Kronologi Kejadian dan Modus Operandi

Kasus ini berawal ketika Abdullah Kamal (30), seorang warga Gunungkidul, Yogyakarta, mempublikasikan kebutuhannya akan emas melalui platform media sosial Facebook Marketplace. Menyadari adanya peluang, para pelaku segera merespons dengan menawarkan emas seberat kurang lebih 147 gram melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Harga yang ditawarkan awalnya adalah Rp1,5 juta per gram.

Setelah melalui proses negosiasi, korban dan pelaku sepakat pada harga Rp1,45 juta per gram. Pelaku kemudian mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di wilayah Limpung, Kabupaten Batang. Wakapolres Batang Kompol Indra Hartono menjelaskan bahwa kesepakatan ini menjadi awal dari penipuan yang lebih besar.

Pada Selasa siang, korban bersama dua orang rekannya tiba di lokasi yang telah ditentukan oleh pelaku. Sesampainya di belakang Pasar Limpung, korban dijemput oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor. Ia kemudian diarahkan menuju sebuah rumah yang disebut-sebut sebagai kediaman Haji Ahmad.

Di lokasi tersebut, korban diperlihatkan sejumlah perhiasan emas. Setelah dilakukan pemeriksaan, kadar emas tersebut diperkirakan mencapai 70 persen, dengan berat total 120 gram setelah dikurangi berat batu permata. Karena transaksi disepakati secara tunai, korban segera menuju Bank BCA di Limpung untuk mengambil uang.

“Setelah korban kembali membawa uang tunai Rp174 juta dan menyerahkannya kepada pelaku, tersangka berpura-pura hendak menunjukkan uang tersebut kepada ibunya di kamar. Namun ternyata pelaku kabur melalui pintu belakang bersama emas dan uang korban,” ungkap Kompol Indra Hartono.

Korban yang mulai merasa curiga segera mencari pelaku ke bagian belakang rumah, namun mendapati rumah tersebut telah kosong. Kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Limpung.

Penangkapan Cepat dan Jaringan yang Luas

Menerima laporan tersebut, jajaran Polsek Limpung segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang dan Tim Resmob. Tim gabungan ini langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Dalam kurun waktu sekitar empat jam sejak laporan diterima, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Enam tersangka berhasil diamankan di sebuah hotel di wilayah Pekalongan, sementara satu tersangka lainnya ditangkap di Kabupaten Kendal.

Tujuh tersangka yang berhasil diamankan adalah:

  • Ahmad Nur (66), warga Bondowoso.
  • Ulfan Ghifari (38).
  • Jubriyono (41).
  • Febri Kristian Ludiyanto (46).
  • Edy Susanto (41).
  • Ahmad Zaenuri (27).
  • Ahmad Arifin (54), warga Kendal.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa masing-masing tersangka memiliki peran yang spesifik dalam komplotan ini. Peran tersebut meliputi:

  • Penyedia emas palsu atau tidak sesuai spesifikasi.
  • Pencari korban melalui platform media sosial.
  • Penentu lokasi strategis untuk melancarkan aksinya.
  • Eksekutor dalam proses transaksi dan pelarian.

“Para tersangka ini sudah merencanakan aksinya secara matang dan berbagi tugas. Bahkan beberapa di antaranya merupakan residivis kasus serupa di Bondowoso tahun 2023,” tegas Kompol Indra Hartono.

Lebih lanjut, polisi juga menduga bahwa kelompok ini telah beroperasi di berbagai wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, melakukan modus penipuan serupa.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang krusial untuk proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Satu unit mobil Daihatsu Xenia.
  • Satu unit sepeda motor Honda Beat.
  • Beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan melancarkan aksi.
  • Uang tunai puluhan juta rupiah yang merupakan hasil pembagian kejahatan.

Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru tentang Penipuan, atau pasal penipuan dalam KUHP yang berlaku. Ancaman hukuman pidana penjara bagi para pelaku adalah maksimal empat tahun.

Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut. Fokus pengembangan adalah untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, baik dalam penyediaan lokasi untuk melancarkan aksi maupun dalam pengelolaan aliran dana hasil kejahatan.

ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Dua Lansia Di Blora Terancam Hukuman Gara-Gara Salah Paham Sampah
Lokal

Dua Lansia Di Blora Terancam Hukuman Gara-Gara Salah Paham Sampah

31 Juli 2026 - 09:33
Gempa 3,2 SR Guncang Sukabumi Jawa Barat Pagi Ini
Lokal

Gempa 3,2 SR Guncang Sukabumi Jawa Barat Pagi Ini

30 Juli 2026 - 09:28
Patung Santo Yusuf Arimatea Buatan Indonesia Sambut Paskah Paus Leo XIV
Lokal

Bupati Arsal Aras Pastikan Anak Pelosok Mamuju Tengah Nikmati Sekolah Layak

29 Juli 2026 - 23:50
Catat Tanggal dan Lokasi, Pemkab Aceh Besar Gelar Pasar Murah di 10 Kecamatan
Lokal

Catat Tanggal dan Lokasi, Pemkab Aceh Besar Gelar Pasar Murah di 10 Kecamatan

29 Juli 2026 - 11:47
Perayaan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Lokal

Perayaan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

29 Juli 2026 - 06:58
Warga Surabaya Kaget Temukan Jenazah Bayi di Selokan, Diduga Sampah
Lokal

Warga Surabaya Kaget Temukan Jenazah Bayi di Selokan, Diduga Sampah

29 Juli 2026 - 02:10
Next Post
Jadwal SIM Keliling Tangerang: Rabu, Juni 2026

Jadwal SIM Keliling Tangerang: Rabu, Juni 2026

Temuan Tragis: 5 Potongan Tubuh Korban Bom PD II di Pantai Biak

Temuan Tragis: 5 Potongan Tubuh Korban Bom PD II di Pantai Biak

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com