Jaringan Penipu Emas Lintas Daerah Terbongkar, Ratusan Juta Rupiah Menguap
BATANG – Jajaran Kepolisian Resor Batang, bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Limpung, berhasil meringkus sebuah komplotan penipuan berkedok jual beli emas yang telah merugikan seorang korban senilai Rp174 juta. Aksi kejahatan ini berhasil diungkap tak lama setelah kejadian, dengan penangkapan tujuh tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas daerah.
Penangkapan para pelaku dilakukan di sebuah rumah di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, pada Selasa, 5 Mei 2026. Keberhasilan penangkapan ini diapresiasi oleh jajaran kepolisian yang bergerak cepat mengidentifikasi dan melumpuhkan sindikat tersebut.
Kronologi Kejadian dan Modus Operandi
Kasus ini berawal ketika Abdullah Kamal (30), seorang warga Gunungkidul, Yogyakarta, mempublikasikan kebutuhannya akan emas melalui platform media sosial Facebook Marketplace. Menyadari adanya peluang, para pelaku segera merespons dengan menawarkan emas seberat kurang lebih 147 gram melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Harga yang ditawarkan awalnya adalah Rp1,5 juta per gram.
Setelah melalui proses negosiasi, korban dan pelaku sepakat pada harga Rp1,45 juta per gram. Pelaku kemudian mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di wilayah Limpung, Kabupaten Batang. Wakapolres Batang Kompol Indra Hartono menjelaskan bahwa kesepakatan ini menjadi awal dari penipuan yang lebih besar.
Pada Selasa siang, korban bersama dua orang rekannya tiba di lokasi yang telah ditentukan oleh pelaku. Sesampainya di belakang Pasar Limpung, korban dijemput oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor. Ia kemudian diarahkan menuju sebuah rumah yang disebut-sebut sebagai kediaman Haji Ahmad.
Di lokasi tersebut, korban diperlihatkan sejumlah perhiasan emas. Setelah dilakukan pemeriksaan, kadar emas tersebut diperkirakan mencapai 70 persen, dengan berat total 120 gram setelah dikurangi berat batu permata. Karena transaksi disepakati secara tunai, korban segera menuju Bank BCA di Limpung untuk mengambil uang.
“Setelah korban kembali membawa uang tunai Rp174 juta dan menyerahkannya kepada pelaku, tersangka berpura-pura hendak menunjukkan uang tersebut kepada ibunya di kamar. Namun ternyata pelaku kabur melalui pintu belakang bersama emas dan uang korban,” ungkap Kompol Indra Hartono.
Korban yang mulai merasa curiga segera mencari pelaku ke bagian belakang rumah, namun mendapati rumah tersebut telah kosong. Kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Limpung.
Penangkapan Cepat dan Jaringan yang Luas
Menerima laporan tersebut, jajaran Polsek Limpung segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang dan Tim Resmob. Tim gabungan ini langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Dalam kurun waktu sekitar empat jam sejak laporan diterima, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Enam tersangka berhasil diamankan di sebuah hotel di wilayah Pekalongan, sementara satu tersangka lainnya ditangkap di Kabupaten Kendal.
Tujuh tersangka yang berhasil diamankan adalah:
- Ahmad Nur (66), warga Bondowoso.
- Ulfan Ghifari (38).
- Jubriyono (41).
- Febri Kristian Ludiyanto (46).
- Edy Susanto (41).
- Ahmad Zaenuri (27).
- Ahmad Arifin (54), warga Kendal.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa masing-masing tersangka memiliki peran yang spesifik dalam komplotan ini. Peran tersebut meliputi:
- Penyedia emas palsu atau tidak sesuai spesifikasi.
- Pencari korban melalui platform media sosial.
- Penentu lokasi strategis untuk melancarkan aksinya.
- Eksekutor dalam proses transaksi dan pelarian.
“Para tersangka ini sudah merencanakan aksinya secara matang dan berbagi tugas. Bahkan beberapa di antaranya merupakan residivis kasus serupa di Bondowoso tahun 2023,” tegas Kompol Indra Hartono.
Lebih lanjut, polisi juga menduga bahwa kelompok ini telah beroperasi di berbagai wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, melakukan modus penipuan serupa.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang krusial untuk proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi:
- Satu unit mobil Daihatsu Xenia.
- Satu unit sepeda motor Honda Beat.
- Beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan melancarkan aksi.
- Uang tunai puluhan juta rupiah yang merupakan hasil pembagian kejahatan.
Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru tentang Penipuan, atau pasal penipuan dalam KUHP yang berlaku. Ancaman hukuman pidana penjara bagi para pelaku adalah maksimal empat tahun.
Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut. Fokus pengembangan adalah untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, baik dalam penyediaan lokasi untuk melancarkan aksi maupun dalam pengelolaan aliran dana hasil kejahatan.










Discussion about this post