klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Lokal

URC Abdya Ringkus Pencuri Terminal Blangpidie, Sita Barang Bukti

Redaksi by Redaksi
5 Juni 2026 - 23:23
Reading Time: 3 mins read
0
URC Abdya Ringkus Pencuri Terminal Blangpidie, Sita Barang Bukti

Penangkapan Pelaku Pencurian di Blangpidie: Aset Berharga Disita

ACEH BARAT DAYA – Jajaran Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (41) yang diduga kuat melakukan serangkaian aksi pencurian. Pria yang merupakan warga Gampong Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie, ini dicokok di lokasi yang cukup ramai, yakni Terminal Blangpidie, pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan pencurian dari salah seorang warga di Seunaloh, Kecamatan Blangpidie.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi SH MH, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/V/POLDA ACEH, yang tercatat pada tanggal 20 Mei 2026. Tim Resmob/URC telah bekerja keras melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan berbagai bukti yang mengarah pada identifikasi pelaku.

“Setelah kami berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian yang diduga kuat adalah saudara H, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di area terminal. Tim kami langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan berarti,” ujar AKP Wahyudi.

Proses penangkapan ini dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Abdya, Ipda Safrizal, didampingi oleh tiga personel URC lainnya. Keberhasilan tim dalam mengamankan pelaku menunjukkan profesionalisme dan kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.

Setelah berhasil diamankan, H langsung dibawa ke Markas Komando (Mapolres) Abdya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dalam sesi interogasi yang dilakukan oleh penyidik, H secara terbuka mengakui seluruh perbuatannya yang sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh para korban. Pengakuannya ini menjadi langkah penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.

Barang Bukti Curian Berhasil Diamankan

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil dari aksi pencurian yang telah dilakukannya. Rincian barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • Dua buah besi pot bunga.
  • Satu dudukan roda kulkas.
  • Satu komponen komputer.
  • Dua batang besi aluminium.
  • Dua unit kulkas.
  • Satu buah besi yang menyerupai obeng, yang diduga kuat digunakan oleh pelaku sebagai alat bantu saat melakukan aksi pencurian.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polres Abdya dan akan menjadi bagian penting dari kelengkapan berkas penyidikan. Pengamanan barang bukti ini merupakan langkah krusial untuk memastikan keutuhan dan keabsahan sebagai alat bukti di persidangan kelak.

Proses Hukum dan Imbauan Kepada Masyarakat

AKP Wahyudi menegaskan bahwa pelaku H akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang berani beraksi di wilayah hukum Polres Abdya. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kriminalitas untuk meresahkan masyarakat,” tegas AKP Wahyudi.

Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya indikasi atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana. Pelaporan yang cepat dan tepat dari masyarakat sangat krusial agar penanganan kasus dapat dilakukan secara efektif dan efisien, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Abdya.

Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan. Dengan adanya sinergi yang baik, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup dengan lebih aman dan nyaman.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Dua Lansia Di Blora Terancam Hukuman Gara-Gara Salah Paham Sampah
Lokal

Dua Lansia Di Blora Terancam Hukuman Gara-Gara Salah Paham Sampah

31 Juli 2026 - 09:33
Gempa 3,2 SR Guncang Sukabumi Jawa Barat Pagi Ini
Lokal

Gempa 3,2 SR Guncang Sukabumi Jawa Barat Pagi Ini

30 Juli 2026 - 09:28
Patung Santo Yusuf Arimatea Buatan Indonesia Sambut Paskah Paus Leo XIV
Lokal

Bupati Arsal Aras Pastikan Anak Pelosok Mamuju Tengah Nikmati Sekolah Layak

29 Juli 2026 - 23:50
Catat Tanggal dan Lokasi, Pemkab Aceh Besar Gelar Pasar Murah di 10 Kecamatan
Lokal

Catat Tanggal dan Lokasi, Pemkab Aceh Besar Gelar Pasar Murah di 10 Kecamatan

29 Juli 2026 - 11:47
Perayaan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Lokal

Perayaan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

29 Juli 2026 - 06:58
Warga Surabaya Kaget Temukan Jenazah Bayi di Selokan, Diduga Sampah
Lokal

Warga Surabaya Kaget Temukan Jenazah Bayi di Selokan, Diduga Sampah

29 Juli 2026 - 02:10
Next Post

Dadan Hindayana: Dari Pelantikan Jokowi ke Pencopotan Prabowo

Persib Gagal Total: 3 Pemain Asing Kandas, 1 PHP, dan Jurnalis Asing Ungkap Rahasia

Persib Gagal Total: 3 Pemain Asing Kandas, 1 PHP, dan Jurnalis Asing Ungkap Rahasia

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com