Kecurangan dengan Modus Kencan di Media Sosial
FIA (23), seorang pemuda asal Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, akhirnya tertangkap setelah melakukan aksi penggelapan motor dengan modus kencan melalui media sosial. Pria ini merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim setahun lalu.
Dalam menjalankan aksinya, FIA menggunakan foto profil palsu dan nama samaran untuk menarik perhatian korban. Ia memanfaatkan aplikasi kencan atau media sosial untuk menggaet korban, lalu mengajak mereka bertemu dan berboncengan menggunakan motor milik korban. Dengan dalih tidak memiliki kendaraan, pelaku akan meminta tumpangan dari korban, kemudian membawa kabur motor tersebut saat sedang berhenti di suatu tempat.
Modus Foto Tampan dan Identitas Fiktif
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya, Ipda Wasito Adi, menjelaskan bahwa pelaku sering menggunakan foto orang lain yang dicomot dari internet. Foto tersebut dipasang di akun media sosial atau aplikasi kencan miliknya dengan identitas nama samaran yang fiktif guna memikat calon korban.
“Dia pakai nama dan foto palsu, biar gaet korban. Itu dipasang dalam akun aplikasi kencan,” ujar Adi saat dihubungi pada Kamis (14/5/2026).
Siasat ‘Nebeng’ dan Tipu Daya di Apotek
Saat korban mulai terpikat dengan paras tampan palsu tersebut, pelaku akan mengajak berkomunikasi lebih intens hingga membuat janji bertemu di suatu tempat. Pada momen pertemuan, pelaku berlagak tidak memiliki kendaraan sehingga harus menumpang atau “nebeng” motor milik korban.
“Boncengan sama korban. Berhenti di suatu tempat korban disuruh beli sesuatu langsung motor dibawa kabur,” ungkap Adi.
Salah satu korbannya adalah HAS (23), yang bertemu pelaku di Mojokerto lalu bersama-sama menuju Kota Surabaya untuk berkencan. Dengan dalih tidak punya kendaraan, pelaku pun berboncengan menaiki motor korban. Sebelum sampai di tempat tujuan, pelaku mengajak korban berhenti di sebuah apotek di kawasan Jalan Indragiri, Kota Surabaya, dengan alasan membeli obat sakit perut. Korban kemudian diminta masuk ke dalam apotek, sementara pelaku yang menunggu di luar langsung membawa kabur motor korban untuk dijual.
“Pengakuannya korban baru 1 orang ini. Masih kami kembangkan,” jelasnya.
Hasil Kejahatan untuk Sabu
Menurut keterangan Adi, pelaku langsung menjual motor korban kepada temannya di Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. “Dijual putus ke orang lain, kisaran Rp3 juta sama pelaku,” ungkapnya. Uang hasil kejahatan sebesar tiga juta rupiah tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup serta membeli narkotika jenis sabu.
Adi tidak menampik bahwa pelaku diduga memiliki kebiasaan mengonsumsi barang haram tersebut. Bahkan, FIA diketahui merupakan residivis yang pernah ditangkap oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim setahun lalu atas kasus penyalahgunaan sabu.
“Iya residivis kasus narkotika. Pelaku pernah ditangkap Polda Jatim, setahun yang lalu kalau gak salah penangkapannya,” pungkasnya.
Pengembangan Kasus dan Ancaman Pidana
Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya, Kompol Eko Aprianto, menegaskan kasus ini akan terus dikembangkan guna mencari kemungkinan adanya korban lain. Atas perbuatannya, FIA akan dikenakan Pasal 492 Jo 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya bujuk rayu dari orang yang dikenal melalui sosmed karena berpotensi menjadi modus operandi kejahatan,” tegas Eko.










Discussion about this post