bali.
DENPASAR – Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Mei 2026.
Warga Bali dapat mengunjungi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang tersedia untuk memperpanjang surat izin mengemudi.
Tujuan dari layanan ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Pada hari Jumat (15/5), layanan SIM Keliling hadir di beberapa kabupaten di Provinsi Bali. Di Kabupaten Badung, layanan SIM Keliling berada di dua lokasi berbeda, yaitu Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung).
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Di Kabupaten Klungkung, layanan SIM Keliling juga hadir di dua lokasi yang berbeda, yaitu depan Kantor Bupati Klungkung dan Polsubsektor Nusa Penida, Klungkung.
Layanan ini berlangsung mulai pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.
Sementara itu, di Kabupaten Tabanan, layanan SIM Keliling hadir di Mall Pelayanan Publik, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka penerbitan akan dilakukan seperti SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu.
Sementara biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.
Untuk proses perpanjangan SIM A atau C, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, calon pemohon harus menyertakan foto kopi KTP yang masih berlaku.
Kedua, foto kopi SIM lama dan SIM asli.
Ketiga, bukti cek kesehatan.
Keempat, bukti tes psikologi.
Bagi warga Bali yang ingin memperpanjang SIM, segera datang ke layanan SIM Keliling yang tersedia. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot pergi ke kantor polisi untuk melakukan proses perpanjangan.
Layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin menjaga kelengkapan dokumen berkendara. Dengan waktu operasional yang cukup panjang, warga bisa memilih waktu yang paling sesuai untuk mengurus perpanjangan SIM.
Selain itu, layanan ini juga memberikan kemudahan dalam hal biaya dan persyaratan. Harga yang ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap biaya tambahan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM. Hal ini juga membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM yang masih berlaku.
Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda di layanan SIM Keliling yang tersedia di berbagai kabupaten di Bali.










Discussion about this post