Sengketa Lahan Gedung Hamrawati Picu Kemacetan dan Ketegangan di Makassar
Makassar – Kawasan Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Rabu (3/6/2026) pagi hingga siang hari, diselimuti ketegangan yang berujung pada kemacetan lalu lintas yang cukup parah. Situasi memanas ini dipicu oleh aktivitas di area eks lahan Gedung Hamrawati, yang menjadi lokasi sengketa lahan berkepanjangan dan telah dieksekusi sebelumnya oleh pengadilan. Ratusan personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan lokasi, sementara massa yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut turut berkumpul, menciptakan pemandangan yang menegangkan di salah satu arteri utama Kota Makassar.
Sejak pagi sekitar pukul 10.00 Wita, kehadiran aparat kepolisian berseragam lengkap dan bersenjata menjadi pemandangan dominan di sepanjang area sengketa. Langkah antisipasi ini diambil untuk mencegah potensi bentrokan antara pihak-pihak yang bersengketa. Personel keamanan disiagakan di berbagai titik strategis, sementara kelompok massa terlihat memadati sekitar pagar lahan, menunjukkan gelombang protes dan klaim atas tanah yang menjadi pokok permasalahan.
Dampak Terhadap Arus Lalu Lintas
Konsentrasi massa di tepi jalan AP Pettarani secara signifikan memperlambat arus lalu lintas. Kendaraan yang melintas terpaksa bergerak ekstra hati-hati, bahkan beberapa bahu jalan terpaksa digunakan untuk menampung kerumunan warga. Petugas lalu lintas bekerja ekstra keras mengatur pergerakan massa agar tidak sampai menutup akses jalan utama. Jalan AP Pettarani sendiri merupakan salah satu jalur paling sibuk di Makassar, sehingga penumpukan kendaraan tak terhindarkan, terutama di kedua arah yang berdekatan dengan kawasan eks Gedung Hamrawati. Kepadatan kendaraan yang terjadi jauh melebihi kondisi normal pada hari biasa, menambah kompleksitas situasi di lapangan.
Akar Permasalahan: Sengketa Lahan yang Tak Kunjung Usai
Situasi yang terjadi pada hari itu merupakan lanjutan dari polemik sengketa lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan hingga kini setelah proses eksekusi dilakukan. Sebelumnya, pada Februari 2025, Pengadilan Negeri Makassar telah melaksanakan eksekusi terhadap lahan dan bangunan yang dikenal sebagai Gedung Hamrawati. Proses eksekusi ini melibatkan pembongkaran gedung beserta sejumlah ruko yang berada di dalam kompleks tersebut.
Namun, eksekusi tersebut belum sepenuhnya mengakhiri sengketa. Sejumlah pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut terus bermunculan dan mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan mereka. Klaim yang tumpang tindih dan perselisihan mengenai kepemilikan inilah yang terus memicu ketegangan dan membutuhkan kehadiran aparat keamanan secara intensif. Kondisi ini memaksa aparat kepolisian untuk terus bersiaga guna menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta mencegah eskalasi konflik yang lebih luas.
Hingga siang hari, pemantauan ketat dari aparat keamanan terus dilakukan. Meskipun situasi secara umum terkendali, namun ketegangan masih terasa di udara. Arus lalu lintas di Jalan AP Pettarani tetap terpantau padat, menjadi pengingat visual akan kompleksitas sengketa yang sedang berlangsung.
Mengenal Gedung Hamrawati: Dari Pusat Kegiatan Menjadi Titik Sengketa
Gedung Hamrawati, yang berlokasi di Jalan AP Pettarani, Makassar, dulunya dikenal luas oleh masyarakat sebagai Gedung Hamrawati Yusuf. Kompleks ini tidak hanya terdiri dari satu bangunan utama, tetapi juga mencakup deretan ruko yang pernah menjadi pusat berbagai aktivitas masyarakat. Sejarahnya mencatat Gedung Hamrawati pernah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, mulai dari kegiatan pendidikan, acara sosial, hingga pertemuan-pertemuan penting.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, nama Gedung Hamrawati lebih sering terdengar karena statusnya sebagai objek sengketa lahan yang tak kunjung usai. Kompleks ini menjadi sorotan publik dan media karena perselisihan kepemilikan yang rumit dan berlarut-larut.
Puncak dari proses hukum terkait sengketa ini terjadi pada Februari 2025, ketika Pengadilan Negeri Makassar melaksanakan putusan eksekusi. Proses eksekusi ini berujung pada pembongkaran Gedung Hamrawati beserta ruko-ruko di sekitarnya. Pasca pembongkaran, lokasi tersebut kini umumnya disebut sebagai ‘eks Gedung Hamrawati’ atau ‘lahan eks Gedung Hamrawati’ oleh masyarakat dan media.
Meskipun fisik bangunan telah dibongkar, sengketa kepemilikan lahan tersebut masih terus memicu aksi massa dan memerlukan kehadiran aparat keamanan secara berkelanjutan. Dinamika ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa lahan seringkali memiliki dampak jangka panjang yang kompleks, baik dari segi hukum, sosial, maupun ekonomi.
- Kronologi Singkat Sengketa Lahan Gedung Hamrawati:
- Bertahun-tahun lamanya, lahan dan bangunan Gedung Hamrawati menjadi objek sengketa kepemilikan.
- Februari 2025: Pengadilan Negeri Makassar melakukan eksekusi lahan dan membongkar Gedung Hamrawati beserta ruko di dalamnya.
- Pasca eksekusi: Pihak-pihak yang merasa memiliki hak kembali mendatangi lokasi, menyampaikan keberatan, dan memicu ketegangan.
- Juni 2026: Ratusan personel kepolisian berjaga di lokasi sengketa lahan eks Gedung Hamrawati, mengakibatkan kemacetan di Jalan AP Pettarani.
Situasi di sekitar eks Gedung Hamrawati terus menjadi perhatian, mencerminkan tantangan dalam penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan berbagai pihak dan kepentingan. Keberadaan massa dan aparat keamanan di lokasi tersebut menjadi pengingat akan isu-isu yang masih perlu diselesaikan secara tuntas.









Discussion about this post