BATAM, KLIKKEPRI.com – Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan penusukan yang terjadi di kawasan Jalan Raya depan Masjid Pesona Asri, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Seorang pelaku berinisial W, 22 tahun, diamankan pada Jumat, 5 Juni 2026. Press release.ini diterbitkan Sabtu, 6 Juni 2026 dengan Nomor 710/VI/HUM.6.1.1/2026/Si Humas.
Peristiwa berawal pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelapor berinisial A, 49 tahun, melaporkan korban AFN, 23 tahun, mengalami luka tusuk serius. Berdasarkan penyelidikan, sebelumnya korban dan rekan-rekannya terlibat cekcok serta perkelahian dengan tersangka di depan gerbang Perumahan KPN, Kelurahan Belian.
Setelah kejadian itu, korban bersama teman-temannya pergi ke warung di kawasan Pesona Asri.
Tersangka yang sempat meninggalkan lokasi kemudian kembali mendatangi korban bersama dua rekannya.
Saat salah satu rekan tersangka menanyakan permasalahan sebelumnya, tersangka tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dari kamar kos dan langsung menusuk korban.
Akibat serangan tersebut korban mengalami tujuh luka tusuk. Rinciannya empat luka tusuk di punggung, dua luka tusuk di lengan kiri, dan satu luka tusuk di rusuk kanan.
Rekan korban berusaha menghentikan aksi itu dan terjadi perlawanan.
Tersangka kemudian melarikan diri dan meninggalkan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox di lokasi. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk penanganan medis.
Menindaklanjuti laporan dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan, koordinasi dengan fasilitas kesehatan, serta sentra pelayanan kepolisian.
Upaya itu membuahkan hasil pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka W datang ke SPKT Polresta Barelang untuk membuat laporan penganiayaan yang menurut pengakuannya dialami sendiri.
Setelah pencocokan keterangan dengan fakta peristiwa, petugas memastikan W adalah pelaku penusukan.
Ia langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Batam Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Aerox yang ditinggalkan tersangka serta hasil pemeriksaan medis dari RS Bhayangkara.
Penyidik juga telah memeriksa saksi dan tersangka untuk melengkapi pemberkasan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat segera melaporkan tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui Layanan Polri 110 bebas pulsa 24 jam.***










Discussion about this post