klikkepri.com
No Result
View All Result
  • Login
SUBSCRIBE
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Lokal
    • BP Batam
    • Batam
    • Anambas
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
    • Edukatif
    • Olahraga
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Sepak Bola
    • Serba Serbi
    • Tech
    • Index
No Result
View All Result
klikkepri.com
  • Breaking News
  • Trending
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Opini
  • Teknologi
  • Travel
  • Lainnya
Home Lifestyle

Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian Fasilitas Umum di Batam

Redaksi by Redaksi
7 April 2026 - 16:43
Reading Time: 2 mins read
0
Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian Fasilitas Umum di Batam

Batam – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap sarana prasarana fasilitas umum di wilayah Kota Batam.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lobby Polresta Barelang dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, didampingi Kapolsek Belakang Padang AKP Asril, Ps. Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKP Haris Baltasar Nasution, S.T.K., S.I.K., M.H., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Muhammad Hafidh Zulfajri, S.Tr.K., M.H., serta Kanit Buser Satreskrim Polresta Barelang Iptu Mario Siahaan. Senin, (07/04/2026).

Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan berupa pencurian kabel listrik milik PLN di wilayah Batam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Barelang segera mendatangi lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku.

Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian kabel arus listrik milik PLN Batam yang terjadi pada Jumat, 03 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Batu Batam Mas.

Pelaku berinisial RS (48) melakukan aksinya dengan cara menggali tanah menggunakan alat seperti cangkul dan pipa besi, kemudian menarik kabel menggunakan katrol, memotong, serta mengupas kabel untuk diambil tembaganya.

Hasil curian tersebut kemudian dijual ke penampungan besi tua. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16.000.000.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pengungkapan kasus pencurian travo milik PLN Belakang Padang yang terjadi pada 01 April 2026 di Pulau Kasu.

Dalam kasus ini, pelaku berjumlah lima orang yaitu AH (30), PL (37), T (36), TA (33), serta penadah MYH (58) dan YAT (23). Para pelaku mencuri travo dengan cara mengangkat unit yang berada di bawah tiang, kemudian menjualnya ke penampungan besi tua dengan nilai sekitar Rp14.000.000. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp35.000.000.

Kasus lainnya adalah pencurian pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Kelurahan Pemping, Kecamatan Belakang Padang yang terjadi pada 01 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku berinisial AH, PL, dan T, dalam perkara ini masing-masing berusia (30), (37), dan (36) menarik pipa besi pagar yang sudah rapuh, kemudian mengangkutnya menggunakan speedboat untuk dijual ke penampungan.

Dari hasil penjualan, pelaku memperoleh uang sebesar Rp400.000, dengan total kerugian korban mencapai Rp5.000.000.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, tembaga hasil curian, travo, hingga pipa besi dan speedboat yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Para pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergitas antara Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Belakang Padang dalam melakukan penyelidikan hingga penangkapan para pelaku.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku juga positif menggunakan narkoba, yang turut menjadi faktor pendorong dalam melakukan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara, serta Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap tindak pidana yang merugikan fasilitas umum.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.***

Tags: Pasilitas umunPolresta BarelangUngkap kasus pencurian
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kapal Prince Soya Terbakar di Pelabuhan Samarinda
Lifestyle

Kapal Prince Soya Terbakar di Pelabuhan Samarinda

30 Agustus 2026 - 18:02
Ramalan zodiak cinta Sabtu 1 Agustus 2026: Sagittarius coba hal baru bersama pasangan di akhir pekan
Lifestyle

Ramalan zodiak cinta Sabtu 1 Agustus 2026: Sagittarius coba hal baru bersama pasangan di akhir pekan

25 Agustus 2026 - 23:11
Kunci gitar mudah: Chord Pemuja Rahasia Sheila On 7 yang viral di YouTube
Lifestyle

Kunci gitar mudah: Chord Pemuja Rahasia Sheila On 7 yang viral di YouTube

20 Agustus 2026 - 13:22
84 Siswa SDN 1 Tedunan Jepara Belajar di Rumah Warga, Rindu Suasana Kelas
Lifestyle

84 Siswa SDN 1 Tedunan Jepara Belajar di Rumah Warga, Rindu Suasana Kelas

18 Agustus 2026 - 11:26
Renungan Katolik Harian: Lima Roti, Kasih Tak Terbatas 2 Agustus 2026
Lifestyle

Renungan Katolik Harian: Lima Roti, Kasih Tak Terbatas 2 Agustus 2026

18 Agustus 2026 - 06:26
Panduan Perayaan Ekaristi Minggu 2 Agustus 2026 Pekan XVIII Tahun A
Lifestyle

Panduan Perayaan Ekaristi Minggu 2 Agustus 2026 Pekan XVIII Tahun A

13 Agustus 2026 - 11:35
Next Post
Respons Kubu Rismon Sianipar, Akan Dilaporkan Jusuf Kalla ke Bareskrim

Respons Kubu Rismon Sianipar, Akan Dilaporkan Jusuf Kalla ke Bareskrim

Marshanda Dituduh Pengaruhi Sienna Lepas Hijab, Ini Penjelasan Ben Kasyafani

Marshanda Dituduh Pengaruhi Sienna Lepas Hijab, Ini Penjelasan Ben Kasyafani

Discussion about this post

klikkepri.com

Klik Kepri Merupakan Portal Berita yang menyajikan informasi Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia

Copyright© 2026 | Klikkepri.com

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Teknologi
  • Batam
  • Anambas
  • Bintan
  • Lingga
  • Natuna
  • Tanjung Pinang
  • Karimun
  • Disclamer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Lifestyle
    • Health
    • Travel
    • Opini
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

Copyright© 2026 | Klikkepri.com